- Dinkes Sleman siagakan fasilitas kesehatan hadapi lonjakan mobilitas mudik Lebaran 2026, fokus pada darurat dan persalinan.
- Puskesmas beroperasi 24 jam atau diperpanjang; layanan SES siap tangani kegawatdaruratan dengan dukungan ambulans.
- Kesiapan khusus penanganan kematian ibu dilakukan melalui pemantauan ibu hamil dan penguatan rujukan PONEK di tujuh rumah sakit.
SuaraJogja.id - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sleman memastikan kesiapsiagaan seluruh fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) di wilayahnya. Hal ini untuk menghadapi lonjakan mobilitas warga pada masa mudik Lebaran 2026.
Kepala Dinas Kesehatan Sleman, Cahya Purnama menuturkan fokus utama pelayanan diarahkan pada penanganan kegawatdaruratan, persalinan berisiko, serta kewaspadaan terhadap potensi penyebaran virus baru di tengah masyarakat.
Disampaikan Cahya, bahwa seluruh Puskesmas dengan fasilitas rawat inap akan beroperasi penuh selama 24 jam seperti tahun-tahun sebelumnya.
Sementara itu, untuk Puskesmas non-rawat inap, jam operasional akan diperpanjang mulai pukul 07.30 hingga 19.00 WIB pada periode 18 hingga 24 Maret 2026.
"Jadwal piket di luar jam kerja Puskesmas dengan piket jaga sesuai standar," kata Cahya, dikutip, Rabu (18/3/2026).
Dinkes Sleman turut mengoptimalkan layanan Sleman Emergency Services (SES). Layanan ini menjadi garda terdepan untuk menangani kasus kegawatdaruratan mendadak, termasuk serangan jantung, yang didukung oleh armada ambulans transport di 25 Puskesmas.
Layanan SES dapat dimanfaatkan masyarakat melalui nomor 860-9000 atau 0811-2668-900.
Selain kesiapan infrastruktur, Dinkes Sleman memberikan perhatian khusus pada angka kematian ibu yang tercatat sebanyak sembilan kasus pada tahun 2025.
Fenomena kasus dari luar wilayah serta kehamilan tidak dikehendaki (KTD) menjadi tantangan utama. Sehingga pemantauan terhadap ibu hamil yang baru masuk ke Sleman akan diperketat.
Baca Juga: Tak Perlu Bingung Cari Parkir di Kota Jogja, Wisatawan Kini Bisa Cek Secara Real-Time Lewat HP
Terlebih saat libur Lebaran kali ini dengan skema rujukan Pelayanan Obstetri Neonatal Emergency Komprehensif (PONEK) di 7 rumah sakit dan 10 Puskesmas rawat inap.
Sejumlah rumah sakit di Sleman telah disiapkan sebagai rujukan untuk penanganan emergency maternal itu mulai dari RSUP Dr. Sardjito, RSUD Sleman, RSUD Prambanan, RSA UGM, RSKIA Sadewa, RSU Sakina Idaman, serta RSU PKU Muhammadiyah Gamping.
Upaya preventif turut dilakukan melalui pemantauan Hari Perkiraan Lahir (HPL) bagi ibu hamil oleh tiap Puskesmas.
"Tujuannya untuk menurunkan angka kematian ibu maupun angka kematian bayi dengan penanganan yang komprehensif, cepat, dan juga terintegrasi," ucapnya.
Di sisi lain, kewaspadaan terhadap ancaman penyakit menular seperti Super Flu dan virus Nipah turut ditingkatkan. Meskipun belum ditemukan kasus di Sleman, Cahya mengimbau masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan gaya hidup sehat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Isu Keamanan Jelang HUT RI Bikin Khawatir, Sri Sultan Singgung Soal Pagar Tinggi di Mal
-
BRI Optimalkan Likuiditas dari Dana SAL untuk Perluas Kredit Berkualitas bagi UMKM
-
Berangkat Kerja Malah Jadi Korban Begal, Pria di Sleman Ditodong Sajam dan Motor Digasak
-
Pemilik Kendaraan di DIY Bebas Denda Pajak hingga 30 September, Tunggak 10 Tahun Cukup Bayar 5 Tahun
-
Murah, Mudah Didapat, Sulit Ditinggalkan, Kisah Kelam Mantan Pengguna Obat Keras di Jogja