SuaraJogja.id - Sejumlah tempat spa dan panti pijat di Kabupaten Sleman dianggap membandel karena tak mematuhi aturan untuk tidak beroperasi selama Ramadan. Padahal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman mewajibkan tempat hiburan umum untuk tutup selama sepekan awal Ramadan, tepatnya sejak Minggu (5/5) hingga Sabtu (11/5/2019).
Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Usaha Jasa Pariwisata Dinas Pariwisata (Dispar) Sleman, Ali mengatakan beberapa hari lalu dinasnya telah turut menyosialisasikan Perbup 26 itu bersama para pengusaha hotel, restoran, spa, panti pijat, karoke serta instansi terkait.
“Sosialisasi terkait dengan Perbup No.26/2013. Para pelaku usaha diminta untuk menjalankan ketentuan yang ada di Perbup tersebut,” kata dia seperti dilansir Harianjogja.com--jaringan Suara.com, Selasa (7/5/2019).
Dia menjelaskan di Sleman, setidaknya ada 21 tempat karaoke serta sekitar 200 usaha spa dan panti pijet yang tersebar di beberapa kecamatan.
“Kami juga akan memonitor beberapa hari ke depan. Kalau dari pengalaman monitoring tahun-tahun lalu, yang cukup riskan (melanggar aturan) itu memang spa dan panti pijat. Kalau tempat lainnya relatif taat menjalankan ketentuan yang ada di Perbup,” ucap dia.
Seperti diketahui, aturan yang mengatur jam buka tempat hiburan umum tersebut tertuang dalam Perbup Sleman No.26/2013 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan Umum, Rumah Makan, Restoran, dan Hotel pada Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.
Sesuai dengan Perbup, untuk jam operasional usaha hiburan kafe, karaoke, dan usaha lain yang sejenis dimulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB; usaha game net, game station, game centre dan usaha lain yang sejenis dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB dan pukul 21.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB; sedangkan untuk salon, spa, panti pijat/refleksi dan usaha lain yang sejenis dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.
Tag
Berita Terkait
-
Titik Balap Liar di Jakarta yang Diincar Polisi Selama Bulan Puasa
-
Kasatpol PP DKI ke Pedagang Musiman Ramadan: Enggak Boleh Dagang di Trotoar
-
Surat Edaran Walkot Malang Menyambut dan Menghormati Ramadan Tuai Polemik
-
Kaitkan Ramadan dengan Pilpres 2019, Aa Gym Nilai Rekonsiliasi Penting
-
Masuk Ramadan, Ketum PP Muhammadiyah Ajak Puasa Medsos
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Usul Ditolak, Suara Dibungkam, Kritik Dilarang, Suporter Manchester United: Satu Kata, Lawan!
-
DTKS Resmi Berubah Jadi DTSEN, Ini Cara Update Desil Agar Tetap Terima KIP Kuliah
-
Jalan Terjal Jay Idzes ke Torino, Il Toro Alihkan Incaran ke Bek 1,97 M
-
Sri Mulyani Ungkap Kejanggalan Angka Pertumbuhan Ekonomi 5,12 Persen yang Bikin Publik Melongo!
-
Cara Daftar DTKS Agustus 2025 Agar Dapat Bansos KIP-K, PKH, BPNT dan KJP Plus
Terkini
-
Bendera One Piece Berkibar: Rektor UMY Ingatkan Pemerintah Soal Ini
-
Duh! Rugikan Bandar? Ini Kronologi Lengkap Pengungkapan Kasus Pemain Judol di Jogja
-
Misteri Pantai Krakal Gunungkidul: Jasad Tanpa Kepala Ditemukan, Identifikasi DNA Jadi Andalan
-
Kebijakan Royalti Musik Timbulkan Resistensi UMKM, Pemda DIY Siapkan Skema Solusi
-
BRI Tambah Kuota KPR Subsidi, Dukung Program 3 Juta Rumah Pemerintah