BNN berhasil menyita 179 kg sabu, 50.000 butir pil ekstasi dan 10.000 butir happy five. Penyitaan dilakukan usai BNN menggerebek sebuah rumah di kawasan Bekasi, pada Jumat (10/5) pukul 19.00 WIB.
Penangkapan berawal saat tim BNN menerima informasi bahwa akan dilakukan transaksi narkotika di kawasan Bekasi. Dari hasil pantauan petugas, dicurigai sebuah truk dari Pekanbaru, Riau, membawa muatan besar menuju toko kelontong di kawasan Bekasi milik seorang pria berinisial FN.
Beberapa saat setelah truk melakukan bongkar-muat barang, Tim BNN melakukan penggerebekan. Hasilnya, ditemukan 90 kg sabu, 50.000 butir ekstasi dan 10.000 butir happy five. Pengembangan dilakukan, di mana tersangka FM mengaku bahwa sudah ada sabu yang diserahkan oleh rekannya berinisial EF alias D dan ZC.
Tim BNN bergerak cepat dan langsung mengamankan tersangka D di kawasan Tambun Selatan dengan barang bukti 25 gram sabu. Tak lama berselang, tersangka ZC juga berhasil diamankan di rumah kontrakannya di kawasan Kranji, Bekasi. Dari rumah kontrakan ZC, BNN menemukan 89 kg sabu.
Selanjutnya BNN membawa para tersangka dan barang bukti ke Kantor BNN Cawang untuk penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Sabu dalam Subwoofer Diungkap di Bekasi
BNN mengamankan JHH di daerah Perumahan Taman Sari Persada Raya Blok 11 Jatibening, Bekasi, pada 13 Mei 2019. Barang bukti yang disita berupa sabu seberat 204 gram yang disembunyikan dalam speaker subwoofer.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dengan menggeledah apartemen milik tersangka di daerah Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Di situ petugas berhasil menyita sabu seberat 65 gram dan ekstasi sebanyak 29 butir. Atas perbuatannya, tersangka JHH dijerat Pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
BNN Tangkap Bandar Sabu di Aceh Tamiang
Baca Juga: Ungkap 7 Kasus Narkoba, BNN Selamatkan 1,7 Juta Orang Dari Bahaya Narkoba
Pada tanggal 14 Mei 2019, BNN mengamankan bandar narkoba berinisial K di Jalan Sungai Iyu-Upah, Dusun Pintu Air, Desa Mesjid Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang. Dari tangan tersangka, BNN menyita 15 bungkus sabu seberat 15,6 kg, serta 9.900 butir tablet PMMA berlogo ikan.
Kepada petugas, K mengaku menerima satu koper narkotika tersebut dari seorang pria berinisial R. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor BNN Cawang, guna pengembangan penyidikan.
Melawan Petugas, Pembawa Sabu 52 Kg dan 23.000 Ekstasi Dihadiahi Tembakan
Berawal dari informasi yang didapat, pada tanggal 17 Mei 2019, Tim BNN berhasil menggagalkan transaksi sabu yang terjadi di Dumai, Riau. Dari hasil penyelidikan, diketahui ada sebuah mobil mewah yang diduga membawa puluhan kilo sabu. Profiling dilakukan, tim BNN berhasil mengidentifikasi mobil mewah yang melaju dengan kecepatan cukup tinggi.
Pengejaran dilakukan, di mana Tim BNN meminta bantuan pengemudi truk untuk memblokade jalan dengan cara memalangkan truknya. Tepat di daerah Kelurahan Pelintung, mobil mewah tersebut akhirnya dapat dihentikan. Namun meski sudah dilakukan tembakan peringatan, pengemudi mobil masih berusaha melawan, hingga akhirnya dilakukan penembakan.
Dalam operasi itu, tiga tersangka akhirnya berhasil diamankan petugas, masing-masing yaitu RP, HS dan IK, di mana dua orang harus mengalami luka tembak di bagian kaki. Dari para pelaku, petugas menyita sabu seberat 52 kg dan ekstasi sebanyak 23 ribu butir. Lanta setelah dilakukan pengembangan, petugas mengamankan tersangka lainnya berinisial R di daerah Dumai.
Berita Terkait
-
KAI Tertibkan 47.537 Meter Persegi Aset di Kawasan Rawan Kampung Bahari
-
Detik-Detik Menegangkan: Bandar Sabu 1,5 Kg di Kalsel Dilumpuhkan Usai Mau Tusuk Polisi
-
Bebaskan Pengedar Obat Keras Usai Terima Duit, Kasat Narkoba Karawang dan 7 Anggota Ditahan Propam!
-
Usai Penggerebekan Narkoba, Bangunan Liar di Kampung Bahari Dibongkar
-
Polisi Siapkan Sistem Satu Pintu di Kampung Boncos: Pendatang Asing Bakal Dites Urine
Terpopuler
- Cara Aktifkan Fitur End-to-End Encryption WhatsApp, Pastikan Obrolan Rahasiamu Bebas Sadap
- 4 Shio yang Tinggalkan Masa Sulit Mulai 5 November 2026, Siap Sambut Kebahagiaan
- Jokowi: Saya Disadap, Tapi Saya Diam Saja
- 5 Sepatu Jalan Lokal Tanpa Tali yang Nyaman dan Anti Jebol Menurut Review
- 9 Sunscreen untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas agar Kulit Awet Muda
Pilihan
-
Seskab Teddy Dikabarkan Diperiksa POM TNI, Soal Penyadapan Prabowo?
-
Jokowi Tak Banyak Komentar Soal Penyadapan Prabowo: Kita Hormati Proses Hukum
-
Dicecar soal Listyo Sigit Prabowo, Jokowi: Semua Orang juga Sudah Tahu
-
Jokowi Ngaku Lupa Nama 3 Temannya yang Wisuda Bareng di UGM
-
Hakim Potong Omongan Jokowi yang Melebar: Jawab Saja Pertanyaannya!
Terkini
-
Tuan Rumah JCWF & Munas DPP PUTRI 2026, Loman Park Hotel Dorong Sinergi Wellness-Pariwisata
-
Perempuan Tak Punya Pilihan Berhenti Haid, Pajak Pembalut 11 Persen Dinilai Nodai Keadilan Gender
-
Kota Jogja Vs Gunungkidul: Jarak Kualitas Hidup Ini Ternyata Masih Jauh!
-
Dinkes Sleman Catat 112 Kasus Leptospirosis hingga Oktober 2026, Dua Meninggal Dunia
-
BRI Hadirkan Keistimewaan Pendidikan Anak bagi Nasabah Private dan Prioritas