SuaraJogja.id - Polresta Yogyakarta meringkus komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan spesialis rumah kosong yang sempat melarikan diri ke Purwokerto, Jawa Tengah.
Polisi menangkap keempat pelaku berisial RB (39), MS (35), EJ (48), dan RTK (32) di Hotel Grand Karlita Jalan S Parman, Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada Selasa (21/5/2019).
Sebelum ditangkap di Purwokerto, keempat pelaku yang berasal dari luar daerah tersebut, diketahui menjalankan aksinya di rumah milik Tanajaya Bambang yang beralamat di Jalan Magelang No 129 Kricak, Tegalrejo, Yogyakarta pada Sabtu (18/5/2019) lalu.
Bambang yang meninggalkan rumah untuk beribadah di gereja, terkejut saat lantaran isi rumahnya dalam kondisi berantakan, serta beberapa barang perhiasan berupa kalung, liontin, dan anting hilang.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Armaini mengemukakan kawanan pelaku tersebut kerap menjalankan aksinya menggunakan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver dengan silinder isi enam. Senjata api tersebut diakui pelaku digunakan untuk mengamankan aksinya.
"Kita temukan Senjata api. Dan setelah kita lihat, ternyata senjata api ini adalah rakitan, tapi berfungsi. Kita temukan ada amunisi juga sebanyak lima butir kaliber 38," katanya.
Armaini melanjutkan, dalam menjalankan aksinya, kawanan pelaku yang berasal dari wilayah Jawa Barat dan Lampung tersebut berpura-pura sebagai debt collector.
"Mereka berpura-pura menjadi debt collector. Jika ada orang, mereka bilang salah rumah dan (jika) rumahnya ternyata kosong, mereka langsung beraksi," ujarnya.
Selain itu, Armani juga menyebut komplotan tersebut cukup bermodal, karena sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu menginap di hotel mewah dan sempat membeli sebuah sepeda motor.
Baca Juga: Duo Pencuri Rumsong Depok Akhirnya Bisa Dibekuk di Kampung Siluman
"Mereka cukup bermodal, hotel yang dipilih pun hotel bagus," kata Armaini
Dari hasil kejahatan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu tablet merk Samsung Warna Putih, empat kalung emas, tigah liontin emas serta lima anting emas dengan total harga sekitar Rp 30 juta rupiah milik Tanajaya Bambang Sadono.
Saat ini, para pelaku diancam Pasal 363 Ayat 1 ke (4) dan ke (5) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.
Kontributor : Rahmad Ali
Berita Terkait
-
Kepergok Curi Ponsel Warga, 2 Pengamen di Bekasi Apes Dikeroyok Massa
-
Melawan Saat Akan Ditangkap, Spesialis Pencuri Rumah Kosong Ditembak Polisi
-
Komplotan Pencuri Spesialis Motor Parkir Dibekuk Polisi
-
Sebulan Dikejar, Polisi Tembak Pembegal dari Geng Ero-ero Makassar
-
Gasak Rumah Ditinggal Mudik, Satu Pencuri Rumah Kosong Ditangkap
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Peringatan Dini BMKG: Akhir Pekan di Jogja Berpotensi Hujan Badai Petir dan Angin Kencang
-
Wajib Coba! 7 Kuliner Legendaris Jogja Paling Dicari Wisatawan, Lengkap Pagi hingga Malam
-
BBRI Masih Menarik di Tengah Tekanan Saham Bank, Fundamental Kuat Jadi Andalan
-
UMP Jogja Masih Rendah, Buruh Lelah Suarakan Kenaikan Upah dan Kesejahteraan saat May Day
-
Sahid Tour Siap Berangkatkan 492 Jamaah Haji, Beri Bekal Lewat Program Manasik 3 Hari