SuaraJogja.id - Polresta Yogyakarta meringkus komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan spesialis rumah kosong yang sempat melarikan diri ke Purwokerto, Jawa Tengah.
Polisi menangkap keempat pelaku berisial RB (39), MS (35), EJ (48), dan RTK (32) di Hotel Grand Karlita Jalan S Parman, Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada Selasa (21/5/2019).
Sebelum ditangkap di Purwokerto, keempat pelaku yang berasal dari luar daerah tersebut, diketahui menjalankan aksinya di rumah milik Tanajaya Bambang yang beralamat di Jalan Magelang No 129 Kricak, Tegalrejo, Yogyakarta pada Sabtu (18/5/2019) lalu.
Bambang yang meninggalkan rumah untuk beribadah di gereja, terkejut saat lantaran isi rumahnya dalam kondisi berantakan, serta beberapa barang perhiasan berupa kalung, liontin, dan anting hilang.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Armaini mengemukakan kawanan pelaku tersebut kerap menjalankan aksinya menggunakan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver dengan silinder isi enam. Senjata api tersebut diakui pelaku digunakan untuk mengamankan aksinya.
"Kita temukan Senjata api. Dan setelah kita lihat, ternyata senjata api ini adalah rakitan, tapi berfungsi. Kita temukan ada amunisi juga sebanyak lima butir kaliber 38," katanya.
Armaini melanjutkan, dalam menjalankan aksinya, kawanan pelaku yang berasal dari wilayah Jawa Barat dan Lampung tersebut berpura-pura sebagai debt collector.
"Mereka berpura-pura menjadi debt collector. Jika ada orang, mereka bilang salah rumah dan (jika) rumahnya ternyata kosong, mereka langsung beraksi," ujarnya.
Selain itu, Armani juga menyebut komplotan tersebut cukup bermodal, karena sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu menginap di hotel mewah dan sempat membeli sebuah sepeda motor.
Baca Juga: Duo Pencuri Rumsong Depok Akhirnya Bisa Dibekuk di Kampung Siluman
"Mereka cukup bermodal, hotel yang dipilih pun hotel bagus," kata Armaini
Dari hasil kejahatan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu tablet merk Samsung Warna Putih, empat kalung emas, tigah liontin emas serta lima anting emas dengan total harga sekitar Rp 30 juta rupiah milik Tanajaya Bambang Sadono.
Saat ini, para pelaku diancam Pasal 363 Ayat 1 ke (4) dan ke (5) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.
Kontributor : Rahmad Ali
Berita Terkait
-
Kepergok Curi Ponsel Warga, 2 Pengamen di Bekasi Apes Dikeroyok Massa
-
Melawan Saat Akan Ditangkap, Spesialis Pencuri Rumah Kosong Ditembak Polisi
-
Komplotan Pencuri Spesialis Motor Parkir Dibekuk Polisi
-
Sebulan Dikejar, Polisi Tembak Pembegal dari Geng Ero-ero Makassar
-
Gasak Rumah Ditinggal Mudik, Satu Pencuri Rumah Kosong Ditangkap
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Sinergi Perumahan Diperkuat, BRI Dukung Percepatan Program 3 Juta Rumah
-
Tiga Kota Penuh Makna, Hifdzi Khoir Hadirkan Tur Showcase Intimate 'Berjalan Kaki'
-
Gegara Ayam Gongso, 413 Siswa dan Guru SMKN 2 Jogja Diduga Keracunan MBG
-
Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Sleman: Nikah Siri Dibongkar, Berpotensi Tambah Tersangka Baru
-
Eks Pengurus Ponpes di Sleman Ditahan Terkait Dugaan Kasus Perkosaan