SuaraJogja.id - Polresta Yogyakarta meringkus komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan spesialis rumah kosong yang sempat melarikan diri ke Purwokerto, Jawa Tengah.
Polisi menangkap keempat pelaku berisial RB (39), MS (35), EJ (48), dan RTK (32) di Hotel Grand Karlita Jalan S Parman, Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada Selasa (21/5/2019).
Sebelum ditangkap di Purwokerto, keempat pelaku yang berasal dari luar daerah tersebut, diketahui menjalankan aksinya di rumah milik Tanajaya Bambang yang beralamat di Jalan Magelang No 129 Kricak, Tegalrejo, Yogyakarta pada Sabtu (18/5/2019) lalu.
Bambang yang meninggalkan rumah untuk beribadah di gereja, terkejut saat lantaran isi rumahnya dalam kondisi berantakan, serta beberapa barang perhiasan berupa kalung, liontin, dan anting hilang.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Armaini mengemukakan kawanan pelaku tersebut kerap menjalankan aksinya menggunakan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver dengan silinder isi enam. Senjata api tersebut diakui pelaku digunakan untuk mengamankan aksinya.
"Kita temukan Senjata api. Dan setelah kita lihat, ternyata senjata api ini adalah rakitan, tapi berfungsi. Kita temukan ada amunisi juga sebanyak lima butir kaliber 38," katanya.
Armaini melanjutkan, dalam menjalankan aksinya, kawanan pelaku yang berasal dari wilayah Jawa Barat dan Lampung tersebut berpura-pura sebagai debt collector.
"Mereka berpura-pura menjadi debt collector. Jika ada orang, mereka bilang salah rumah dan (jika) rumahnya ternyata kosong, mereka langsung beraksi," ujarnya.
Selain itu, Armani juga menyebut komplotan tersebut cukup bermodal, karena sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu menginap di hotel mewah dan sempat membeli sebuah sepeda motor.
Baca Juga: Duo Pencuri Rumsong Depok Akhirnya Bisa Dibekuk di Kampung Siluman
"Mereka cukup bermodal, hotel yang dipilih pun hotel bagus," kata Armaini
Dari hasil kejahatan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu tablet merk Samsung Warna Putih, empat kalung emas, tigah liontin emas serta lima anting emas dengan total harga sekitar Rp 30 juta rupiah milik Tanajaya Bambang Sadono.
Saat ini, para pelaku diancam Pasal 363 Ayat 1 ke (4) dan ke (5) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.
Kontributor : Rahmad Ali
Berita Terkait
-
Kepergok Curi Ponsel Warga, 2 Pengamen di Bekasi Apes Dikeroyok Massa
-
Melawan Saat Akan Ditangkap, Spesialis Pencuri Rumah Kosong Ditembak Polisi
-
Komplotan Pencuri Spesialis Motor Parkir Dibekuk Polisi
-
Sebulan Dikejar, Polisi Tembak Pembegal dari Geng Ero-ero Makassar
-
Gasak Rumah Ditinggal Mudik, Satu Pencuri Rumah Kosong Ditangkap
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Latih Ratusan KTB, Pemkot Yogyakarta Siap Perkuat Ketahanan Masyarakat Hadapi Bencana
-
DMFI Geram, Perdagangan Daging Anjing Kembali Marak di Yogyakarta, Perda Mandek?
-
Pasar Godean Modern Dibuka! Bupati Minta Pedagang Lakukan Ini Agar Tak Sepi Pengunjung
-
Anak Muda Ogah Politik? Ini Alasan Mengejutkan yang Diungkap Anggota DPR
-
Saemen Fest 2025 Hadir Lagi, Suguhkan Kolaborasi Epik Antara Musisi Legendaris dan Band Milenial