SuaraJogja.id - Polresta Yogyakarta meringkus komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan spesialis rumah kosong yang sempat melarikan diri ke Purwokerto, Jawa Tengah.
Polisi menangkap keempat pelaku berisial RB (39), MS (35), EJ (48), dan RTK (32) di Hotel Grand Karlita Jalan S Parman, Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada Selasa (21/5/2019).
Sebelum ditangkap di Purwokerto, keempat pelaku yang berasal dari luar daerah tersebut, diketahui menjalankan aksinya di rumah milik Tanajaya Bambang yang beralamat di Jalan Magelang No 129 Kricak, Tegalrejo, Yogyakarta pada Sabtu (18/5/2019) lalu.
Bambang yang meninggalkan rumah untuk beribadah di gereja, terkejut saat lantaran isi rumahnya dalam kondisi berantakan, serta beberapa barang perhiasan berupa kalung, liontin, dan anting hilang.
Baca Juga: Duo Pencuri Rumsong Depok Akhirnya Bisa Dibekuk di Kampung Siluman
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Armaini mengemukakan kawanan pelaku tersebut kerap menjalankan aksinya menggunakan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver dengan silinder isi enam. Senjata api tersebut diakui pelaku digunakan untuk mengamankan aksinya.
"Kita temukan Senjata api. Dan setelah kita lihat, ternyata senjata api ini adalah rakitan, tapi berfungsi. Kita temukan ada amunisi juga sebanyak lima butir kaliber 38," katanya.
Armaini melanjutkan, dalam menjalankan aksinya, kawanan pelaku yang berasal dari wilayah Jawa Barat dan Lampung tersebut berpura-pura sebagai debt collector.
"Mereka berpura-pura menjadi debt collector. Jika ada orang, mereka bilang salah rumah dan (jika) rumahnya ternyata kosong, mereka langsung beraksi," ujarnya.
Selain itu, Armani juga menyebut komplotan tersebut cukup bermodal, karena sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu menginap di hotel mewah dan sempat membeli sebuah sepeda motor.
Baca Juga: Polisi Ringkus 7 Tersangka Spesialis Pencuri Rumah Kosong
"Mereka cukup bermodal, hotel yang dipilih pun hotel bagus," kata Armaini
Dari hasil kejahatan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu tablet merk Samsung Warna Putih, empat kalung emas, tigah liontin emas serta lima anting emas dengan total harga sekitar Rp 30 juta rupiah milik Tanajaya Bambang Sadono.
Saat ini, para pelaku diancam Pasal 363 Ayat 1 ke (4) dan ke (5) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.
Kontributor : Rahmad Ali
Berita Terkait
-
Kepergok Curi Ponsel Warga, 2 Pengamen di Bekasi Apes Dikeroyok Massa
-
Melawan Saat Akan Ditangkap, Spesialis Pencuri Rumah Kosong Ditembak Polisi
-
Komplotan Pencuri Spesialis Motor Parkir Dibekuk Polisi
-
Sebulan Dikejar, Polisi Tembak Pembegal dari Geng Ero-ero Makassar
-
Gasak Rumah Ditinggal Mudik, Satu Pencuri Rumah Kosong Ditangkap
Terpopuler
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Ibrahim Sjarief Assegaf Suami Najwa Shihab Meninggal Dunia, Ini Profilnya
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Berapa Biaya Pembuatan QRIS?
Pilihan
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
-
Gaji Dosen di Indonesia vs Malaysia vs Singapura, Negeri Ini Paling Miris!
-
Bimo Wijayanto Dipilih Prabowo Jadi Bos Pajak Baru, Sri Mulyani: Yang Tabah Pak Suryo!
-
Sah! Sri Mulyani Lantik Bimo Wijayanto dan Djaka Budi Utama jadi Bos Pajak dan Bea Cukai
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Punya Hubungan Dekat dengan Bintang Barcelona
Terkini
-
Klik Link Aktif di Sini, Saldo DANA Langsung Tambah, Buktikan Sendiri
-
Ringankan Beban Ekonomi Masyarakat, Pemkab Sleman Gelar Pasar Murah
-
Drama Lempuyangan Memanas, PT KAI Minta Warga Kosongkan Rumah dalam Waktu Tujuh Hari
-
Cocok Buat Healing, Cek 5 Rekomendasi Tempat Wisata di Makassar yang Layak Dikunjungi!
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Ini, Berpeluang Raih Rp749 Ribu