SuaraJogja.id - Polresta Yogyakarta meringkus komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan spesialis rumah kosong yang sempat melarikan diri ke Purwokerto, Jawa Tengah.
Polisi menangkap keempat pelaku berisial RB (39), MS (35), EJ (48), dan RTK (32) di Hotel Grand Karlita Jalan S Parman, Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada Selasa (21/5/2019).
Sebelum ditangkap di Purwokerto, keempat pelaku yang berasal dari luar daerah tersebut, diketahui menjalankan aksinya di rumah milik Tanajaya Bambang yang beralamat di Jalan Magelang No 129 Kricak, Tegalrejo, Yogyakarta pada Sabtu (18/5/2019) lalu.
Bambang yang meninggalkan rumah untuk beribadah di gereja, terkejut saat lantaran isi rumahnya dalam kondisi berantakan, serta beberapa barang perhiasan berupa kalung, liontin, dan anting hilang.
Baca Juga: Duo Pencuri Rumsong Depok Akhirnya Bisa Dibekuk di Kampung Siluman
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Armaini mengemukakan kawanan pelaku tersebut kerap menjalankan aksinya menggunakan senjata api (senpi) rakitan jenis revolver dengan silinder isi enam. Senjata api tersebut diakui pelaku digunakan untuk mengamankan aksinya.
"Kita temukan Senjata api. Dan setelah kita lihat, ternyata senjata api ini adalah rakitan, tapi berfungsi. Kita temukan ada amunisi juga sebanyak lima butir kaliber 38," katanya.
Armaini melanjutkan, dalam menjalankan aksinya, kawanan pelaku yang berasal dari wilayah Jawa Barat dan Lampung tersebut berpura-pura sebagai debt collector.
"Mereka berpura-pura menjadi debt collector. Jika ada orang, mereka bilang salah rumah dan (jika) rumahnya ternyata kosong, mereka langsung beraksi," ujarnya.
Selain itu, Armani juga menyebut komplotan tersebut cukup bermodal, karena sebelum melakukan aksinya terlebih dahulu menginap di hotel mewah dan sempat membeli sebuah sepeda motor.
Baca Juga: Polisi Ringkus 7 Tersangka Spesialis Pencuri Rumah Kosong
"Mereka cukup bermodal, hotel yang dipilih pun hotel bagus," kata Armaini
Dari hasil kejahatan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu tablet merk Samsung Warna Putih, empat kalung emas, tigah liontin emas serta lima anting emas dengan total harga sekitar Rp 30 juta rupiah milik Tanajaya Bambang Sadono.
Saat ini, para pelaku diancam Pasal 363 Ayat 1 ke (4) dan ke (5) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.
Kontributor : Rahmad Ali
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
Pilihan
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
Terkini
-
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil
-
Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Masih Hilang
-
Cerita UMKM Asal Bantul Dapat Pesanan dari Amerika di Tengah Naiknya Tarif Impor Amerika
-
Diserbu 110 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran, Tiket 50 Perjalanan KA YIA Ludes
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo