SuaraJogja.id - Narmi warga Padukuhan Ngadipiro RT/RW 003/005 Desa Rejosari, Semin, Gunungkidul Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), harus menandatangani surat pernyataan kutukan dari Allah.
Peristiwa tidak mengenakkan tersebut dialami Narmi saat mengurus Kartu Indonesia Sehat (KIS) miliknya yang diblokir.
Kejadian tersebut bermula ketika ia hendak berobat ke Puskesmas menggunakan KIS yang diperoleh dari pemerintah. Namun kali ini, ia merasa heran sebab kartu KIS miliknya terblokir.
"Saya heran kenapa kartu dari pemerintah ini diblokir. Padahal kartu tersebut dari pemerintah bukan mandiri yang memiliki kewajiban membayar sendiri," kata Narmi Kamis (13/6/2019)
Didampingi anaknya Sutikno, Narmi mengaku pasrah dan kebingungan harus berbuat apa.
"Saya pasrah, enggak tau mau seperti apa," kata Narmi
Sementara itu Sutikno bersikeras meminta hak ibunya kembali. Ia lantas berusaha mengurusnya ke kantor Desa Rejosari. Lantas saat itu pihak desa memberinya surat yang harus ditandatangani oleh ibunya.
"Menurut saya ada yang janggal dari surat tersebut. Ada salah satu isinya berkaitan dengan kutukan dari Allah SWT," ujar Sutikno
Sutikno mempermasalahkan isi surat di alinea terakhir yang bertuliskan,
Baca Juga: Jokowi Punya 3 Kartu Sakti Baru, Kubu Prabowo Baru Mau Launching
'Demi Allah saya bersumpah, sesungguhnya bahwa keadaan ekonomi keluarga saya miskin. Apabila saya tidak memberikan pernyataan yang sebenarnya, saya akan mendapat kutukan dari Allah SWT'
Meski ada yang janggal, namun ibunya, Narmi terpaksa menandatangani karena kebutuhan mendesak.
"Ibu saya tanda tangan di atas materai tanggal 31 Mei 2019 yang lalu. Ibu terpaksa tanda tangan karena butuh soalnya," papar Sutikno
Mengetahui masalah yang menimpa Narmi, Dinas Sosial Gunungkidul pun buka suara.
"Nama Narmi masuk dalam daftar penerima jaminan dengan sumber dana dari APBN," kata Kepala Bidang Kesejahteraan Sosial Dinas Sosial Gunungkidul, Eka S.
Eka berjanji pihaknya akan segera melakukan penelusuran terhadap peristiwa pemblokiran kartu KIS milik Narmi tersebut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika yang Dilaporkan Tom Lembong: Dari Rp192 Juta Jadi Rp4,3 Miliar
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Agustus: Klaim 3.000 Gems dan Pemain 111
Pilihan
-
Harus Viral Dulu, Baru PPATK Buka 122 Juta Rekening Nasabah yang Diblokir
-
Profil Bupati Pati Sudewo yang Menaikkan Pajak 250 Persen
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaru Agustus 2025
-
Era Tantiem Bancakan Komisaris BUMN Berakhir Pada Surat Edaran Danantara?
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Layar AMOLED Terbaru Agustus 2025
Terkini
-
Catat! Mulai 6 Agustus 2025, Tol Klaten-Prambanan Sudah Bayar, Segini Tarifnya
-
Pemda DIY soal Maraknya Pengibaran Bendera One Piece: Belum Ada Larangan
-
Kotak Infak Musala di Sleman Ludes Digasak Maling, Warga Gercep Tangkap Pelaku
-
PN Sleman Tak Berwenang Adili Ijazah Jokowi? Penggugat: Hakim Salah Mengartikan Gugatan
-
Gugatan Ijazah Jokowi Ditolak PN Sleman: Sengketa Informasi, Bukan Ranah Pengadilan?