SuaraJogja.id - Pembukaan seleksi calon pimpinan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan berlangsung dalam waktu dekat ini diharapkan tidak menjadi ajang balas dendam. Sebab bangsa ini membutuhkan orang-orang yang mengerti kebutuhan Indonesia dalam memberantas korupsi.
Harapan tersebut disampaikan Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD di sela Seminar Nasional Simposium Hukum Tata Negara di Sheraton Hotel Yogyakarta pada Sabtu (29/6/2019).
"KPK harus diperkuat karena kita butuh orang-orang terpilih yang mampu memberantas korupsi berdasarkan keadilan, buka berdasarkan dendam atau kemarahan tanpa bukti-bukti," papar Mahfud disela Seminar Nasional Simposium Hukum Tata Negara di Sheraton Hotel Yogyakarta, Sabtu (29/6/2019).
Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) tersebut, selama era reformasi berjalan, Indonesia baru berhasil membangun kelembagaan atau organisasi serta Undang-undang (UU) Antikorupsi. Sedangkan pemberantasan korupsi belum berjalan secara optimal.
Pembangunan mental antikorupsi, khususnya para pejabat juga belum berdampak. Pada kenyatannya, masih saja banyak dari mereka yang masuk penjara karena tertangkap tangan melakukan tindakan korupsi atau suap.
Bahkan, lima pimpinan partai politik (parpol) pun harus masuk bui karena kasus jual beli kebijakan. Ratusan orang-orang di parpol pun juga ditangkap karena korupsi.
"Muncul sindiran parpol dan DPR hanya jadi rumah korupsi sehingga ada tuntutan pembubaran DPR karena banyaknya parpol yang ditangkap karena korupsi," tandasnya.
Melalui penguatan KPK, diharapkan lembaga negara itu mampu melakukan tindakan pemberantasan korupsi dan menegakkan keadilan serta menjamin kepastian hukum di Indonesia.
"Ke depan KPK diharapkan ditata lebih kuat agar selain berintegritas tapi juga bermanfaat bagi pemberantasan korupsi," jelasnya.
Baca Juga: Bertemu Kapolri, Pansel KPK Ajak Polisi Daftar Capim KPK
Mahfud menambahkan, penguatan integritas KPK menjadi penting karena saat ini muncul keluhan dalam pemeriksaan KPK. Dalam beberapa kasus yang ditangani KPK, kasus perdata akhirnya berubah jadi pidana. Bila hal ini terus terjadi maka membuat iklim investasi, baik dalam maupun luar negeri menjadi tidak kondusif.
"Misalnya apa yang sudah diperoleh seseorang berdasarkan perjanjian sah tidak boleh dianggap korupsi. Kalau salah maka yang sudah mendapatkan hak keperdataan tidak boleh dibatalkan. Ini prinsip dalam hukum administrasi. Namun saat ini ada keluhan pemeriksaan KPK selain mengaduk-aduk yang lama kemudian juga (kasus) perdata jadi pidana. Ini tidak akan nyaman bagi investor luar dan dalam negeri," paparnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Bertemu Kapolri, Pansel KPK Ajak Polisi Daftar Capim KPK
-
Pansel KPK Minta Masukan Rekam Jejak Capim KPK ke Agus Rahardjo Cs
-
Soal Tim Pansel KPK, Agus Rahardjo: Enggak Perlu Ada Kritik dari KPK
-
Tetapkan 9 Anggota Pansel KPK, Jokowi: Mereka Figur Kredibel
-
Presiden Jokowi Pastikan Pembentukan Pansel KPK Pekan Ini
Terpopuler
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
- Ayahnya Dicopot dari Menkeu, Anak Purbaya Singgung Bawahan Korup: Pensiun Aja dari Politik
Pilihan
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
Terkini
-
Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
-
Ironi Pariwisata Jogja, Kampus Sepi Peminat, Industri Justru Kekurangan SDM Kompeten
-
Anak Balita Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual di Sleman
-
Semangat Aksara dalam Festival Kebudayaan Yogyakarta 2026
-
Dibintangi Oki Rengga, SMARTFREN Kenalkan Jaringan Unlimited 5G di Web Series Penghuni Rumah Warisan