SuaraJogja.id - Seorang ayah berinisial BS warga kricak, Tegal Rejo, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang berprofesi sebagai sopir nekat mencuri di rumah milik Sutar Haryanto di Sleman, untuk membayar uang sekolah anaknya.
Menurut pengakuan lelaki berusia 41 tahun itu, ia nekat mencuri untuk membayar biaya sekolah kedua anaknya yang telah menunggak selama lebih dari setahun. Selain itu, hasil pencurian juga ingin dijadikannya sebagai modal membuka usaha.
"Untuk membayar uang sekolah anak. Sudah menunggak setahun, sama saya mau kerja lagi di Bandung," ujarnya dalam konferensi pers yang diadakan oleh Polsek Mlati Kamis (11/7/2019).
Kanit Reskrim Polsek Mlati Iptu Made Wira Suhendra mengatakan, pelaku sebenarnya merupakan tahanan residivis yang sedang mengambil cuti bersyarat.
Menurut penuturan Made, pelaku sudah empat kali keluar masuk penjara karena berbagai kasus. Di antaranya pada April 2011, pelaku menjalani hukuman 2 tahun 6 bulan penjara di Lapas Cebongan terkait kasus pencurian. Pelaku kemudian dibebaskan, Mei 2014.
Sebulan kemudian, Juni 2014, pelaku kembali dijebloskan ke jeruji besi karena perkara KDRT. Ia dibebaskan 4 bulan kemudian, Desember 2014.
Januari 2015, pelaku kembali melakukan pencurian dan kembali harus menginap di Lapas Cebongan selama 1 tahun 6 bulan.
Setelah bebas pada November 2016, pelaku kembali dijebloskan ke LP Rutan Wirogunan karena kasus yang sama.
Belum selesai masa tahanannya, kata Made, pelaku kembali mencuri pada Selasa (11/6/2019) di rumah Sutar sekitar pukul 04.00 WIB. Sebelum beraksi, pelaku diketahui sudah merencanakan secara matang.
Baca Juga: Kecanduan Judi Online, Pencuri Sapi di Tuban Ditembak Polisi
"Sebelum melakukan pencurian itu, dia sudah melakukan survei. Dia melakukan survei dengan cara berputar-putar di wilayah target, terus dia juga sudah mempersiapkan beberapa alat," tambah Made
Awalnya, Senin (10/6), korban bersama istri tidur di rumah setelah mengunci semua pintu dan jendela. Selasa subuh sekitar pukul 04.00 WIB, istri korban terbangun untuk melaksanakan salat.
"Pada saat itu istri korban melihat jendela ruang tamu telah terbuka dan terganjal sepatu. Saat itu ia membangunkan suaminya dan mengecek sejumlah barang berharga hilang," katanya
Setelah dilakukan penyelidikan, anggota gabungan Reskrim Polsek Mlati dan Opsnal Polres Sleman kemudian menangkap pelaku di rumahnya pada Selasa (2/7/2019) sekitar pukul 22.00 WIB.
Polisi menyita barang bukti berupa satu buah kotak ponsel Samsung, kotak ponsel merek Samsung GT E1272, dan ponsel merek Xiaomi Prime berikut dus. Selanjutnya disita pula satu unit ponsel merek Samsung GT E 1227, dan sepeda motor.
Pelaku kekinian disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
DIY Masuk Periode Kekeringan Berkepanjangan, Tiga Kabupaten Dibayangi Kebakaran
-
Raih Ekstra 27.000 GarudaMiles dari Transaksi dengan BRI Kartu Kredit Infinite Prioritas
-
Kemarau Diprediksi hingga Desember, Kulon Progo Perpanjang Siaga Kekeringan
-
Cara PIMPASA Imigrasi Yogyakarta Cegah Perdagangan Orang Lewat Pangan dan Wayang
-
Direproduksi Antar Generasi, 200 Lebih Kasus Bullying Terjadi di Kota Jogja