Scroll untuk membaca artikel
Reza Gunadha
Selasa, 16 Juli 2019 | 16:30 WIB
Video kamera pengawas alias CCTV yang merekam tindakan pelecehan seksual di Yogyakarta. [Facebook/Info Cegatan Jogja]

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor, dua jaket berwarna hitam dan coklat, serta helm. Semua barang bukti tersebut terpantau CCTV yang videonya viral di Facebook.

Atas perbuatannya, pelaku diancam terjerat Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila dengan ancama hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

Kontributor : Rahmad Ali

Baca Juga: Bule di Yogyakarta Dihantui Begal Payudara, Dinas DIY Belum Tahu

Load More