Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 09 Agustus 2019 | 15:02 WIB
Mantan ketua MK Mahfud MD. [Suara.com/Rahmad Ali]

SuaraJogja.id - Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan enam tersangka dalam kasus suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Salah satu tersangka diketahui merupakan Anggota DPR dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra (IYD)

Menanggapi hal tersebut, Mantan Ketua MK Mahfud MD mengemukakan penangkapan terhadap Dhamantra tersebut menunjukan tindakan yang tepat untuk penegakan hukum antikorupsi.

"Kalau korupsi itu tidak usah pandang bulu. Mau dari partai A, B, C kalau korupsi harus ditindak tegas jangan diberi toleransi korupsi itu tidak bisa ditolerir," ujarnya kepada suara.com saat ditemui di kantor gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Jumat (9/8/2019)

Selain itu, Mahfud menyayangkan masih ada anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang terlibat korupsi. Padahal tambahnya, gaji yang diterima oleh anggota DPR dari pusat hingga daerah sudah lebih dari cukup.

Baca Juga: Jadi Tersangka Suap Impor Bawang, Nyoman Dhamantra Miliki Harta Rp 25 M

"Anda sudah digaji oleh negara, itu cukup. Gaji DPR itu cukup, pergi kemana-mana dibiayai oleh negara enggak usah cari di luar itu yang haram," tegasnya

Sebelumnya KPK telah menetapkan ensm orang tersangka setelah tim penindakan KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dengan menangkap 13 orang pada Rabu hingga Kamis (8/8/2019) dini hari.

Untuk tiga orang tersangka yakni sebagai penerima suap, I Nyoman Dhamantra (INY) selaku Anggota DPR 2014 - 2019 dari fraksi PDI Perjuangan, Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan I Nyoman, dan Elviyanto (ELV) pihak swasta.

Kemudian, sebagai pihak pemberi suap adalah Chandry Suanda (CSU) pihak swasta, Doddy Wahyudi (DDW) pihak swasta, dan Zulfikar (ZFK) selaku pihak swasta.

Kontributor : Rahmad Ali

Baca Juga: Ini Konstruksi Perkara Suap Impor Bawang Putih

Load More