SuaraJogja.id - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengamankan dua handphone (HP) merek Xioami dan Samsung milik mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di DIY, JAZ (26), pelaku penyebaran foto dan video pornonya bersama pacar BCH (24) melalui media sosial (medsos) Whatsapp dan Line.
Puluhan video dan foto di kedua HP tersebut akhirnya jadi barang bukti polisi untuk menyeret JAZ sebagai tersangka dalam waktu yang cukup singkat ke ranah hukum.
Selain HP, polisi juga mengamankan barang bukti lain. Di antaranya sarung warna ungu motif batik, bantal berlogo Madrid dan satu jam tangan merek Amazfit hingga obat kuat, yakni minyak oles hajar jahanam Mesir.
"Kami juga mengamankan matras, seprai motif bunga, dan satu dus minyak oles hajar jahanam mesir dari pelaku. Sedangkan dari korban diamankan kaos warna abu serta 28 percakapan dan foto serta video antara korban dan pelaku," kata Kasubdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Yulianto Budi Waskito di Polda DIY, Senin (19/8/2019).
Terungkapnya kasus ini, alasan JAZ menyebarkan video dan foto syur sang pacar karena sakit hati dengan keluarga yang menolak tersangka mempersunting BCH. Atas laporan yang diterima dari keluarga korban, polisi lalu mengungkap keberadaan tersangka hanya dalam waktu satu bulan.
Bahkan dalam waktu dekat berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DIY untuk disidang dalam kasus tindak pidana pelanggaran UU ITE untuk kasus pornografi
"Kasus Ini ada keistimewaan karena dalam waktu satu bulan kami bisa mengungkap kasus ini dan sudah dianggap P21 oleh kejaksanaan. Dalam waktu 32 hari sudah bisa terungkap, selesai," ujar di Polda DIY, Senin. (19/8/2019).
Yulianto menyebutkan, dengan lengkapnya berkas P21, Polda dalam minggu ini akan mengirim tersangka beserta BB ke Kejaksaan Tinggi DIY. Kasus pornografi ini merupakan kasus ITE yang paling cepat selesai ditangani Ditreskrimsus Polda DIY dalam bidang pornografi.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Baca Juga: Tolak Berhubungan Badan, Alasan Pelaku Sebar Video Syur Siswi SMK Ponorogo
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
- Pelatih asal Spanyol Sebut Persib Bandung Kandidat Juara, Kedalaman Skuad Tak Tertandingi
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Mudik Gratis BUMN 2026 Bersama BRI: Kuota 5.000 Pemudik dan 175 Bus
-
Antisipasi Macet di Gerbang Tol Purwomartani, Polda DIY Siagakan Tim Urai dan Pos Pantau
-
Lonjakan 8,2 Juta Pemudik Berpotensi Picu Kemacetan, PHRI DIY Targetkan Okupansi Hotel 85 Persen
-
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Bantul, Sakit Hati Dibilang Sok Alim saat Pesta Miras
-
Cara Mudah Hapus Background Foto dan Edit Online Video dengan CapCut