Bangun Santoso
Jum'at, 30 Agustus 2019 | 05:55 WIB
Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Abdul Aziz yang disertasinya soal seks di luar nikah memicu kontroversi. (Suara.com/Putu Palupi)

SuaraJogja.id - Dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Abdul Aziz memantik kehebohan di media sosial. Hal itu karena disertasinya di Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga tentang seksual normalitas atau seks di luar nikah memicu kontroversial.

Meski demikian, Abdul Aziz tak mempermasalahkan apabila disertasinya itu memicu kehebohan. Menurutnya penelitian berjudul "Konsep Milk Al Yamin Muhammad Syahrur sebagai Keabsahan Hubungan Seksual Nonmartial" yang dibuatnya selama tiga tahun lebih itu bukan hal yang tabu untuk disampaikan secara ilmiah. Bahkan membuka pemikiran baru akan hukum Islam.

"Saya kira disertasi saya yang dianggap kontroversial justru sebagai respon masyarakat akan adanya kepedulian mereka dalam menyikapi masalah kriminalisasi hubungan seksual nonmarital," ujar Aziz saat dihubungi, Kamis (29/8/2019) sore.

Menurut Aziz, penelitian tersebut dibuatnya karena munculnya kegelisahan serta keprihatinannya akan fenomena kriminalisasi hubungan seksual nonmarital atau hubungan seksual konsensual dalam artian seks diluar nikah dengan kesepakatan. Stigmatisasi tersebut melanggar Hak Azasi Manusia (HAM).

Baca Juga: Ini Disertasi Mahasiswa UIN soal Seks di Luar Nikah Tak Langgar Syariat

Padahal dalam hukum Islam ada celah hubungan seksual normarital atau di luar pernikahan yang tidak melanggar secara hukum Islam. Berdasarkan penelitiannya melalui konsep dan teori Milk Al Yamin Muhammad Syahrur, dia menemukan celah tersebut. Ada sekitar 15 ayat Alquran yang menyatakan demikian.

Namun yang terjadi di lapangan, banyak orang yang mengalami kriminalisasi karena melakukan hubungan seksual normalitas. Contohnya dalam kasus rajam di Aceh karena alasan zina.

Karena itulah Doktor Bidang Studi Islam itu mengusulkan pembaruan hukum Islam. Sehingga ada pengakuan hubungan seksual di luar nikah bukan sebagai kejahatan.

Pembaruan itu bisa saja dilakukan karena Hukum Islam merupakan hasil dari ijtima ulama pada zaman dulu. Hukum tersebut bisa diperbarui oleh ulama-ulama sekarang ini.

"Hukum Islam harus berkembang sesuai dengan zaman dan HAM," katanya.

Baca Juga: Seks di Luar Nikah Tak Langgar Syariat Jadi Isi Disertasi Mahasiswa UIN

Aziz pun tak merasa disertasinya tersebut dianggap sebagai penistaan agama. Sebab penelitian itu dibuatnya dengan latar belakang keilmuan dan agama.

Load More