SuaraJogja.id - Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) masih berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakhiri polemik Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK), meski sudah menandatangani surat presiden (supres) pembahasan RUU KPK.
Peneliti Pukat FH UGM Zaenal Arifin Mochtar mengemukakan, masih ada dua tahap yang bisa dilakukan Presiden untuk menyelamatkan masa depan KPK. Dikemukakannya pembahasan undang-undang sebenarnya terdiri dari beberapa tahap. Mulai dari tahap pengajuan, pembahasan, persetujuan hingga pengesahan dan pengundangan.
"Yang namanya pembahasan undang-undang kan lima tahap. Ada dua wilayah Presiden yang sangat kuat. presiden bisa menolak untuk membahas bersama, presiden bisa menolak untuk menyetujui. Presiden boleh menolak untuk mengesahkan," paparnya di kantor Pukat FH UGM, Jumat (13/9/2019) sore.
Namun bahayanya pengesahan tersebut, menurut UUD 1945 berlaku 30 hari, jika tidak ditolak presiden. Karena itu, seharusnya presiden berani untuk membahas yang akan ditolak pembahasannya dan yang akan ditolak persetujuannya.
Sayangnya, lanjut Uceng-sapaan Zaenal, dalam pidatonya, Jokowi dirasa tidak menuju pada penolakan tersebut. Namun, dia tidak berhenti berharap presiden masih memiliki keberanian untuk menolak membahas bersama revisi UU KPK dan menolak menyetujui bersama.
"Dari pidato itu saya tidak dapat tone-nya. Tapi kita kan tidak boleh berhenti berharap," tandasnya.
Selain pada presiden, harapan juga ditujukan pada seluruh elemen masyarakat. Masyarakat diminta untuk tetap bertahan pada penolakan RUU KPK karena UU itu bisa merusak KPK dan tidak bisa mengawasi anggota KPK yang baru.
"Saya berharap kita masih bisa melakukan sesuatu. Dorong penolakan (RUU KPK). Mudah-mudahan Presiden mau menolak membahas bersama dan menyetujui bersama. Kalaupun ini lanjut, saya yakin masyarakat sipil harus menyiapkan pengujian undang-undang di tingkat formil maupun materiil di MK," ungkapnya.
Uceng menambahkan, terkait kelima anggota komisioner pimpinan KPK yang baru dipilih DPR RI, meski banyak pihak yang mempertanyakan kredibilitas dan kapasitas, Uceng berharap lembaga negara itu memberikan kejutan. Diharapkan pula ada mekanisme yang akan menjaga mereka dalam menjalankan tugasnya kedepan.
Baca Juga: Pukat UGM: Pimpinan Baru KPK Buat Masa Depan Pemberantasan Korupsi Suram
"Saya sih berharap ada kejutan dari mereka (KPK baru). Makanya jangan dirusak undang-undangnya supaya mereka bisa masuk dan tetap bisa diawasi," ungkapnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Atasi Dampak Kekeringan, BBWS Serayu Opak Pasok Air Bersih ke Sejumlah Titik Rawan di Jateng dan DIY
-
Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
-
Maestro Seni Rupa Nasirun Wafat, Rencana Pameran pun Batal
-
Tak Cukup Putusan MK, PGRI Tagih Guru Jangan Dipaksa Menanggung Beban Tambahan
-
Presiden Prabowo Subianto Pimpin Akad 62 Ribu KPR FLPP, BRI Kian Perkuat Ekonomi Kerakyatan