SuaraJogja.id - Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) masih berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakhiri polemik Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK), meski sudah menandatangani surat presiden (supres) pembahasan RUU KPK.
Peneliti Pukat FH UGM Zaenal Arifin Mochtar mengemukakan, masih ada dua tahap yang bisa dilakukan Presiden untuk menyelamatkan masa depan KPK. Dikemukakannya pembahasan undang-undang sebenarnya terdiri dari beberapa tahap. Mulai dari tahap pengajuan, pembahasan, persetujuan hingga pengesahan dan pengundangan.
"Yang namanya pembahasan undang-undang kan lima tahap. Ada dua wilayah Presiden yang sangat kuat. presiden bisa menolak untuk membahas bersama, presiden bisa menolak untuk menyetujui. Presiden boleh menolak untuk mengesahkan," paparnya di kantor Pukat FH UGM, Jumat (13/9/2019) sore.
Namun bahayanya pengesahan tersebut, menurut UUD 1945 berlaku 30 hari, jika tidak ditolak presiden. Karena itu, seharusnya presiden berani untuk membahas yang akan ditolak pembahasannya dan yang akan ditolak persetujuannya.
Baca Juga: Pukat UGM: Pimpinan Baru KPK Buat Masa Depan Pemberantasan Korupsi Suram
Sayangnya, lanjut Uceng-sapaan Zaenal, dalam pidatonya, Jokowi dirasa tidak menuju pada penolakan tersebut. Namun, dia tidak berhenti berharap presiden masih memiliki keberanian untuk menolak membahas bersama revisi UU KPK dan menolak menyetujui bersama.
"Dari pidato itu saya tidak dapat tone-nya. Tapi kita kan tidak boleh berhenti berharap," tandasnya.
Selain pada presiden, harapan juga ditujukan pada seluruh elemen masyarakat. Masyarakat diminta untuk tetap bertahan pada penolakan RUU KPK karena UU itu bisa merusak KPK dan tidak bisa mengawasi anggota KPK yang baru.
"Saya berharap kita masih bisa melakukan sesuatu. Dorong penolakan (RUU KPK). Mudah-mudahan Presiden mau menolak membahas bersama dan menyetujui bersama. Kalaupun ini lanjut, saya yakin masyarakat sipil harus menyiapkan pengujian undang-undang di tingkat formil maupun materiil di MK," ungkapnya.
Uceng menambahkan, terkait kelima anggota komisioner pimpinan KPK yang baru dipilih DPR RI, meski banyak pihak yang mempertanyakan kredibilitas dan kapasitas, Uceng berharap lembaga negara itu memberikan kejutan. Diharapkan pula ada mekanisme yang akan menjaga mereka dalam menjalankan tugasnya kedepan.
Baca Juga: Pukat UGM Minta Presiden Jokowi Tolak Revisi UU KPK
"Saya sih berharap ada kejutan dari mereka (KPK baru). Makanya jangan dirusak undang-undangnya supaya mereka bisa masuk dan tetap bisa diawasi," ungkapnya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen, Lindungi Kulit Bikin Awet Muda
- 3 Klub Belanda yang Berpotensi Jadi Pelabuhan Baru Marselino Ferdinan
- Pernikahan Luna Maya dan Maxime Bouttier Dianggap Tak Sah, Ustaz Derry Sulaiman Bingung Sendiri
- Loyalitas Tinggi, 3 Pemain Ini Diprediksi Tetap Perkuat PSIS Semarang di Liga 2 Musim Depan
- Pernyataan Resmi PSIS Semarang Usai Jadi Tim Pertama yang Degradasi ke Liga 2
Pilihan
-
Profil Lengkap Anggoro Eko Cahyo yang Resmi Jadi Direktur Utama BSI
-
Dugaan Korupsi Alat Kesehatan, Kejari Geledah Kantor Dinkes Karanganyar
-
9 Rekomendasi HP Baterai Jumbo Minimal 6000 mAh, Kuat Berhari-bari Tanpa Powerbank
-
3 HP Murah dengan Desain Mirip iPhone Boba Tiga, Mulai Rp 1 Jutaan Lansung Mengecoh
-
Timnas Indonesia Berpeluang Menang, China Krisis Pertahanan: Kehilangan Bek Andalan
Terkini
-
Amankan Beruang Madu hingga Owa dari Rumah Warga Kulon Progo, BKSDA Peringatkan Ancaman Kepunahan
-
Polemik Lempuyangan: Keraton Bantu Mediasi, Kompensasi Penggusuran Tetap Ditolak Warga
-
HUT ke-109, Sleman Berbenah SOP Perizinan Baru Janjikan Transparansi dan Bebas Pungli
-
Hobi Mahal Berujung Bui! Pria Jogja Terancam 5 Tahun Penjara Gegara Pelihara Satwa Langka
-
Diseret dalam Polemik Ijazah, Kasmudjo Tegaskan Bukan Pembimbing Skripsi Jokowi