SuaraJogja.id - Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) masih berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakhiri polemik Revisi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK), meski sudah menandatangani surat presiden (supres) pembahasan RUU KPK.
Peneliti Pukat FH UGM Zaenal Arifin Mochtar mengemukakan, masih ada dua tahap yang bisa dilakukan Presiden untuk menyelamatkan masa depan KPK. Dikemukakannya pembahasan undang-undang sebenarnya terdiri dari beberapa tahap. Mulai dari tahap pengajuan, pembahasan, persetujuan hingga pengesahan dan pengundangan.
"Yang namanya pembahasan undang-undang kan lima tahap. Ada dua wilayah Presiden yang sangat kuat. presiden bisa menolak untuk membahas bersama, presiden bisa menolak untuk menyetujui. Presiden boleh menolak untuk mengesahkan," paparnya di kantor Pukat FH UGM, Jumat (13/9/2019) sore.
Namun bahayanya pengesahan tersebut, menurut UUD 1945 berlaku 30 hari, jika tidak ditolak presiden. Karena itu, seharusnya presiden berani untuk membahas yang akan ditolak pembahasannya dan yang akan ditolak persetujuannya.
Sayangnya, lanjut Uceng-sapaan Zaenal, dalam pidatonya, Jokowi dirasa tidak menuju pada penolakan tersebut. Namun, dia tidak berhenti berharap presiden masih memiliki keberanian untuk menolak membahas bersama revisi UU KPK dan menolak menyetujui bersama.
"Dari pidato itu saya tidak dapat tone-nya. Tapi kita kan tidak boleh berhenti berharap," tandasnya.
Selain pada presiden, harapan juga ditujukan pada seluruh elemen masyarakat. Masyarakat diminta untuk tetap bertahan pada penolakan RUU KPK karena UU itu bisa merusak KPK dan tidak bisa mengawasi anggota KPK yang baru.
"Saya berharap kita masih bisa melakukan sesuatu. Dorong penolakan (RUU KPK). Mudah-mudahan Presiden mau menolak membahas bersama dan menyetujui bersama. Kalaupun ini lanjut, saya yakin masyarakat sipil harus menyiapkan pengujian undang-undang di tingkat formil maupun materiil di MK," ungkapnya.
Uceng menambahkan, terkait kelima anggota komisioner pimpinan KPK yang baru dipilih DPR RI, meski banyak pihak yang mempertanyakan kredibilitas dan kapasitas, Uceng berharap lembaga negara itu memberikan kejutan. Diharapkan pula ada mekanisme yang akan menjaga mereka dalam menjalankan tugasnya kedepan.
Baca Juga: Pukat UGM: Pimpinan Baru KPK Buat Masa Depan Pemberantasan Korupsi Suram
"Saya sih berharap ada kejutan dari mereka (KPK baru). Makanya jangan dirusak undang-undangnya supaya mereka bisa masuk dan tetap bisa diawasi," ungkapnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
-
Usai Dilantik, Menkeu Purbaya Langsung Tanya Gaji ke Sekjen: Waduh Turun!
-
Kritik Sosial Lewat Medsos: Malaka Project Jadi Ajak Gen Z Lebih Melek Politik
Terkini
-
Masjid di Tengah Tol Jogja-Solo Akhirnya Direlokasi: Kisah At-Taubah Berlanjut
-
Polisi Tegaskan Pelaku Pelemparan Bom Molotov Pos Polisi Tak Ikut Aksi Berujung Ricuh di Polda DIY
-
Bukan Dendam, Bukan Target, Ini Alasan Mengejutkan di Balik Pelemparan Molotov Pospol Jogja-Sleman
-
Teror Molotov di Jogja: Polisi Ringkus 2 Pelaku, Salah Satunya Sempat Kabur!
-
Jogja Siaga Banjir, Peta Risiko Bencana Diperbarui, Daerah Ini Masuk Zona Merah