SuaraJogja.id - Polresta Yogyakarta berhasil meringkus komplotan pelaku pembunuhan Egy Hermawan (17) warga Padukuhan Sawit, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Polisi menangkap empat pelaku utama yang tergabung dalam Geng Religius/Remaja Islam Perempatan Kapten Tendean (Respek) berinisial WH (16), NMA (18), PSP (17) dan LK (17) setelah melakukan olah TKP dan penyelidikan.
Sebelum ditangkap keempat pelaku diketahui menjalankan aksinya di depan swalayan Superindo Parangtritis yang beralamat di jalan Menukan No 1-3, Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta dan ditangkap pada hari yang sama, Minggu (22/9/2019) lalu sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolresta Yogyakarta Kombespol Armaini mengemukakan, kawanan pelaku tersebut melakukan aksinya menggunakan senjata tajam jenis celurit. Celurit tersebut diakui pelaku digunakan untuk membacok korban dan mengenai rusuk kiri korban hingga meninggal dunia.
"Mereka melakukan pembacokan terhadap korban mengenai perut dan rusuk korban menggunakan senjata tajam berbentuk celurit dan celuritnya dibuang ke sungai untuk menghilangkan barang bukti," ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (24/9/2019)
Armaini melanjutkan, sebelumnya kedua geng tersebut telah terjadi cekcok setelah menonton pertandingan futsal di 4R Futsal. Lantaran korban yang diketahui berasal dari Geng Moga Raja Yogyakarta (Morenza) menantang Geng Respek dengan menggunakan gerakan cabul terhadap Geng Respek.
Nahas, korban yang semula bersama enam sepeda motor lainnya berhasil dikejar oleh para pelaku dan terpisah dari kelompok. Korban mengalami luka yang sangat parah dan kehilangan banyak darah sehingga dalam perjalanan menuju RSUD Wirosaban nyawanya tidak tertolong.
"Mereka mempunyai kebanggaan terhadap gang masing-masing. Jadi terjadi perkelahian," ujarnya
Kepada wartawan, eksekutor pembacokan berinisial WH (16) mengaku tersinggung dan merasa terhina setelah ditantang dengan gerakan cabul tersebut. Sehingga ia membacok korban menggunakan clurit peninggalan kakeknya.
Baca Juga: Viral Anak Cerita Ayahnya Babak Belur Dipalak dan Dikeroyok Geng Motor
"Dia (korban) menantang Geng kami dengan gerakan penghinaan," ujarnya
Dari hasil kejahatan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan para pelaku berupa 1 jamper warna hitam, satu potong baju bermotif kotak-kotak warna abu-abu hitam, satu pasang sepatu merek Converse warna biru, serta satu potong celana panjang merek Levis warna biru.
Kekinian, para pelaku diancam dengan Pasal 80 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 Subsider Pasal 170 ayat (2) ke (3) KUH Pidana lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 56 KUHP, lebih subsider lagi Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Kontributor : Rahmad Ali
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
Terkini
-
Paku Buwono XIII Wafat: Prosesi Pemakaman Raja di Imogiri Akan Digelar dengan Adat Sakral
-
Sleman Darurat Stunting: 4 Kecamatan Ini Jadi Sorotan Utama di 2025
-
3 Link Saldo DANA Gratis Langsung Cair, Buruan Klaim DANA Kaget Sekarang
-
Dibalik Keindahan Batik Giriloyo: Ancaman Bahan Kimia dan Solusi Para Perempuan Pembatik
-
Target PAD Bantul di Ujung Mata: Strategi Jitu Siasati Pengurangan Dana Transfer Pusat Terungkap