SuaraJogja.id - Polresta Yogyakarta berhasil meringkus komplotan pelaku pembunuhan Egy Hermawan (17) warga Padukuhan Sawit, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Polisi menangkap empat pelaku utama yang tergabung dalam Geng Religius/Remaja Islam Perempatan Kapten Tendean (Respek) berinisial WH (16), NMA (18), PSP (17) dan LK (17) setelah melakukan olah TKP dan penyelidikan.
Sebelum ditangkap keempat pelaku diketahui menjalankan aksinya di depan swalayan Superindo Parangtritis yang beralamat di jalan Menukan No 1-3, Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta dan ditangkap pada hari yang sama, Minggu (22/9/2019) lalu sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolresta Yogyakarta Kombespol Armaini mengemukakan, kawanan pelaku tersebut melakukan aksinya menggunakan senjata tajam jenis celurit. Celurit tersebut diakui pelaku digunakan untuk membacok korban dan mengenai rusuk kiri korban hingga meninggal dunia.
"Mereka melakukan pembacokan terhadap korban mengenai perut dan rusuk korban menggunakan senjata tajam berbentuk celurit dan celuritnya dibuang ke sungai untuk menghilangkan barang bukti," ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (24/9/2019)
Armaini melanjutkan, sebelumnya kedua geng tersebut telah terjadi cekcok setelah menonton pertandingan futsal di 4R Futsal. Lantaran korban yang diketahui berasal dari Geng Moga Raja Yogyakarta (Morenza) menantang Geng Respek dengan menggunakan gerakan cabul terhadap Geng Respek.
Nahas, korban yang semula bersama enam sepeda motor lainnya berhasil dikejar oleh para pelaku dan terpisah dari kelompok. Korban mengalami luka yang sangat parah dan kehilangan banyak darah sehingga dalam perjalanan menuju RSUD Wirosaban nyawanya tidak tertolong.
"Mereka mempunyai kebanggaan terhadap gang masing-masing. Jadi terjadi perkelahian," ujarnya
Kepada wartawan, eksekutor pembacokan berinisial WH (16) mengaku tersinggung dan merasa terhina setelah ditantang dengan gerakan cabul tersebut. Sehingga ia membacok korban menggunakan clurit peninggalan kakeknya.
Baca Juga: Viral Anak Cerita Ayahnya Babak Belur Dipalak dan Dikeroyok Geng Motor
"Dia (korban) menantang Geng kami dengan gerakan penghinaan," ujarnya
Dari hasil kejahatan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan para pelaku berupa 1 jamper warna hitam, satu potong baju bermotif kotak-kotak warna abu-abu hitam, satu pasang sepatu merek Converse warna biru, serta satu potong celana panjang merek Levis warna biru.
Kekinian, para pelaku diancam dengan Pasal 80 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 Subsider Pasal 170 ayat (2) ke (3) KUH Pidana lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 56 KUHP, lebih subsider lagi Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Kontributor : Rahmad Ali
Berita Terkait
Terpopuler
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- 5 Sneakers Empuk yang Cocok untuk Jalan Kaki, Ada Skechers hingga ASICS
- Gibran Diperkarakan di MK, Prabowo Nanti Bisa Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Pilihan
-
Dugaan Keracunan MBG Hantam Batang, 276 Orang Jadi Korban
-
Kru Kapal Rombongan Wartawan Peliput Gunung Anak Krakatau Ditemukan Meninggal
-
Tes DNA Cocok: Jenazah di Pulau Enggano Dipastikan Sukarman, ABK Kapal Rombongan Jurnalis Hilang
-
116 Orang Masih Dicari, Satu Lagi Korban KM Virgo 8 Ditemukan Nelayan
-
Siswa SD Tewas Tersedak Menu MBG, JPPI Soroti SOP Keamanan Makanan hingga Penanganan Darurat
Terkini
-
Medsos Jadi Etalase Bisnis Konten Seksual, Perhatian Penonton Bisa Dikomodifikasi
-
BRI Private Berikan Akses Premium Medical Check Up untuk Nasabah
-
Kuliah Gratis PTN Didorong, Akademisi Ingatkan Jangan Sampai PTS Kehilangan Mahasiswa
-
BRI inFrame 2026, Saat Fotografi Mengisahkan Perjalanan Ekonomi Kerakyatan Indonesia
-
6 Fasilitas Kereta Kelas Luxury yang Membuat Perjalanan Berbeda