SuaraJogja.id - Polresta Yogyakarta berhasil meringkus komplotan pelaku pembunuhan Egy Hermawan (17) warga Padukuhan Sawit, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Polisi menangkap empat pelaku utama yang tergabung dalam Geng Religius/Remaja Islam Perempatan Kapten Tendean (Respek) berinisial WH (16), NMA (18), PSP (17) dan LK (17) setelah melakukan olah TKP dan penyelidikan.
Sebelum ditangkap keempat pelaku diketahui menjalankan aksinya di depan swalayan Superindo Parangtritis yang beralamat di jalan Menukan No 1-3, Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta dan ditangkap pada hari yang sama, Minggu (22/9/2019) lalu sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolresta Yogyakarta Kombespol Armaini mengemukakan, kawanan pelaku tersebut melakukan aksinya menggunakan senjata tajam jenis celurit. Celurit tersebut diakui pelaku digunakan untuk membacok korban dan mengenai rusuk kiri korban hingga meninggal dunia.
"Mereka melakukan pembacokan terhadap korban mengenai perut dan rusuk korban menggunakan senjata tajam berbentuk celurit dan celuritnya dibuang ke sungai untuk menghilangkan barang bukti," ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (24/9/2019)
Armaini melanjutkan, sebelumnya kedua geng tersebut telah terjadi cekcok setelah menonton pertandingan futsal di 4R Futsal. Lantaran korban yang diketahui berasal dari Geng Moga Raja Yogyakarta (Morenza) menantang Geng Respek dengan menggunakan gerakan cabul terhadap Geng Respek.
Nahas, korban yang semula bersama enam sepeda motor lainnya berhasil dikejar oleh para pelaku dan terpisah dari kelompok. Korban mengalami luka yang sangat parah dan kehilangan banyak darah sehingga dalam perjalanan menuju RSUD Wirosaban nyawanya tidak tertolong.
"Mereka mempunyai kebanggaan terhadap gang masing-masing. Jadi terjadi perkelahian," ujarnya
Kepada wartawan, eksekutor pembacokan berinisial WH (16) mengaku tersinggung dan merasa terhina setelah ditantang dengan gerakan cabul tersebut. Sehingga ia membacok korban menggunakan clurit peninggalan kakeknya.
Baca Juga: Viral Anak Cerita Ayahnya Babak Belur Dipalak dan Dikeroyok Geng Motor
"Dia (korban) menantang Geng kami dengan gerakan penghinaan," ujarnya
Dari hasil kejahatan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan para pelaku berupa 1 jamper warna hitam, satu potong baju bermotif kotak-kotak warna abu-abu hitam, satu pasang sepatu merek Converse warna biru, serta satu potong celana panjang merek Levis warna biru.
Kekinian, para pelaku diancam dengan Pasal 80 ayat (1) dan (3) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 Subsider Pasal 170 ayat (2) ke (3) KUH Pidana lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo Pasal 56 KUHP, lebih subsider lagi Pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.
Kontributor : Rahmad Ali
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Kisah Pilu Dokter THT Lulusan UI dan Singapura Tinggal di Kolong Jembatan Demak
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Orang Aceh Ada di Logo Kota Salem, Gubernur Aceh Kirim Surat ke Amerika Serikat
Pilihan
-
Siapa Ratu Tisha? Didorong Jadi Ketum PSSI Pasca Kegagalan Timnas U-23
-
6 Rekomendasi HP dengan Kamera Canggih untuk Konten Kreator 2025
-
4 Rekomendasi HP Murah Vivo Memori Besar, Harga Terjangkau Sudah Spek Dewa
-
GIIAS 2025 Ramai Pengunjung, Tapi Bosnya Khawatir Ada "Rojali" dan "Rohana"
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Xiaomi dengan Chipset Gahar dan Memori Besar
Terkini
-
PSIM Yogyakarta Resmi Perkenalkan Skuad Super League, Usung Semangat 'Sak Sukmamu Sak Jiwamu'
-
Titah Raja Turun: 400 Makam di Tanah Sultan Ground Dibongkar Demi Tol Jogja-Solo
-
Keluarga Arya Daru Akui Pertimbangkan Opsi Cari Kuasa Hukum
-
Soal Temuan Obat di Tubuh Diplomat Arya Daru, Keluarga Ungkap Hal Ini
-
Keluarga Besar Arya Daru: Kami Percaya Kebenaran akan Terungkap!