Reza Gunadha | Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Rabu, 09 Oktober 2019 | 16:37 WIB
Pria di Jogja marah saat ditegur karena merokok sambil naik motor - (Facebook/Abe Cantel)

SuaraJogja.id - Keributan antar-pengendara sepeda motor terjadi di Titik Nol Kilometer, Kelurahan Ngupasan, Kecamatan Gondomanan, Yogyakarta, DIY.

Video kejadian diunggah seorang pemotor yang terlibat dalam adu mulut pada Selasa (8/10/2019) malam itu.

Melalui akun Abe Cantel, ia membagikan rekamannya di grup Facebook Info Cegatan Jogja.

Abe Cantel menceritakan, peristiwa yang ia alami terjadi pada sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Dolan ke Jogja, Ini 7 Obyek Wisata Heritage yang Wajib Dikunjungi

Menurut keterangan pengunggah, ia berseteru lantaran wajahnya kena percikan bara rokok seorang pengendara sepeda motor di video.

Dirinya lantas menegur pemotor itu. Namun, si pemotor malah menyemprot dan menantangnya.

"Rokokmu i lo ning dalan (Rokokmu itu lo di jalan)," gertak Abe Cantel.

"Tanganku i tak kenekke (aku ginikan) lo, Pak," jawab pemotor yang merokok di jalan, yang berdalih tak sengaja baranya mengenai muka pengendara lain.

Pria di Jogja marah saat ditegur karena merokok sambil naik motor - (Facebook/Abe Cantel)

Lalu sambil membusungkan dada, ia berteriak, "Ndi aturan e opo? Undang-undang e piro? He? Pasal piro? (Mana aturannya apa? Undang-undangnya berapa? Pasal berapa?)"

Baca Juga: Bersihkan Selokan Mataram, Begini Aksi #SelokanMemanggil Relawan di Jogja

Namun, Abe Cantel memilih untuk tak menanggapi amukan pemotor yang membahayakan pengendara lain itu, lalu mengunggah videonya ke Facebook.

"Barusan sekitar jam 21.00... Ono wong numpak motor ning ngarepku, mak pletik geni rokok keno raiku... tak oyak pas tepat lampu merah titik nol, tangane sek nggowo rokok tak tamplek karo tak unekke "rokokmu kui"... weee lha kok malah nantang-natang ngejak ribut... Mbok menowo wong kui moco post iki, monggo nek meh arep ngejak ngopi-ngopi nengdi... Monggo... dikomen sak bungahe..." tulisnya.

(Ada orang naik sepeda motor di depan saya, api rokoknya kena muka saya. Saya kejar tepat sampai lampu merah titik no, tangannya masih megang rokok, saya tepis sambil saya tegur "rokokmu itu". Barangkali ornag itu baca unggahan ini, silakan kalau mau ngajak ngopi di mana. Silakan, dikomentari sesuka hati -red)

Banyak warganet di kolom komentar yang berada di pihak Abe Cantel. Mereka menilai, pemotor yang merokok di jalan tak tahu aturan, tetapi malah marah-marah.

Dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur bahwa pengemudi harus berkonsentrasi penuh saat menggunakan kendaraan bermotor di jalan.

Pada pasal 283 disebutkan, "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo juga sudah mengatakan, aturan tilang pemotor yang merokok sudah berlaku.

"Mengacu pada UU LLAJ. Kalau Permenhub tidak ada sanksi pidananya. Permenhub kan imbauan saja, 'SOP'. Tapi rujukan sanksi pidananya itu di UU LLAJ," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/4/2019).

Load More