SuaraJogja.id - Keributan antar-pengendara sepeda motor terjadi di Titik Nol Kilometer, Kelurahan Ngupasan, Kecamatan Gondomanan, Yogyakarta, DIY.
Video kejadian diunggah seorang pemotor yang terlibat dalam adu mulut pada Selasa (8/10/2019) malam itu.
Melalui akun Abe Cantel, ia membagikan rekamannya di grup Facebook Info Cegatan Jogja.
Abe Cantel menceritakan, peristiwa yang ia alami terjadi pada sekitar pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Dolan ke Jogja, Ini 7 Obyek Wisata Heritage yang Wajib Dikunjungi
Menurut keterangan pengunggah, ia berseteru lantaran wajahnya kena percikan bara rokok seorang pengendara sepeda motor di video.
Dirinya lantas menegur pemotor itu. Namun, si pemotor malah menyemprot dan menantangnya.
"Rokokmu i lo ning dalan (Rokokmu itu lo di jalan)," gertak Abe Cantel.
"Tanganku i tak kenekke (aku ginikan) lo, Pak," jawab pemotor yang merokok di jalan, yang berdalih tak sengaja baranya mengenai muka pengendara lain.
Lalu sambil membusungkan dada, ia berteriak, "Ndi aturan e opo? Undang-undang e piro? He? Pasal piro? (Mana aturannya apa? Undang-undangnya berapa? Pasal berapa?)"
Baca Juga: Bersihkan Selokan Mataram, Begini Aksi #SelokanMemanggil Relawan di Jogja
Namun, Abe Cantel memilih untuk tak menanggapi amukan pemotor yang membahayakan pengendara lain itu, lalu mengunggah videonya ke Facebook.
"Barusan sekitar jam 21.00... Ono wong numpak motor ning ngarepku, mak pletik geni rokok keno raiku... tak oyak pas tepat lampu merah titik nol, tangane sek nggowo rokok tak tamplek karo tak unekke "rokokmu kui"... weee lha kok malah nantang-natang ngejak ribut... Mbok menowo wong kui moco post iki, monggo nek meh arep ngejak ngopi-ngopi nengdi... Monggo... dikomen sak bungahe..." tulisnya.
(Ada orang naik sepeda motor di depan saya, api rokoknya kena muka saya. Saya kejar tepat sampai lampu merah titik no, tangannya masih megang rokok, saya tepis sambil saya tegur "rokokmu itu". Barangkali ornag itu baca unggahan ini, silakan kalau mau ngajak ngopi di mana. Silakan, dikomentari sesuka hati -red)
Banyak warganet di kolom komentar yang berada di pihak Abe Cantel. Mereka menilai, pemotor yang merokok di jalan tak tahu aturan, tetapi malah marah-marah.
Dalam UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur bahwa pengemudi harus berkonsentrasi penuh saat menggunakan kendaraan bermotor di jalan.
Pada pasal 283 disebutkan, "setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo juga sudah mengatakan, aturan tilang pemotor yang merokok sudah berlaku.
"Mengacu pada UU LLAJ. Kalau Permenhub tidak ada sanksi pidananya. Permenhub kan imbauan saja, 'SOP'. Tapi rujukan sanksi pidananya itu di UU LLAJ," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/4/2019).
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
Tingkatkan Kenyamanan Pengguna Asing, BRImo Kini Hadir dalam Dua Bahasa
-
Ribuan Personel Polresta Yogyakarta Diterjunkan Amankan Perayaan Paskah Selama 24 Jam
-
Kebijakan Pemerintah Disebut Belum Pro Rakyat, Ekonom Sebut Kelas Menengah Terancam Miskin
-
Soroti Maraknya Kasus Kekerasan Seksual Dokter Spesialis, RSA UGM Perkuat Etika dan Pengawasan
-
Kisah Udin Si Tukang Cukur di Bawah Beringin Alun-Alun Utara: Rezeki Tak Pernah Salah Alamat