SuaraJogja.id - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DPD DIY kecewa terhadap keputusan pemerintah yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 hanya sebesar Rp1,7 juta. Jumlah tersebut paling kecil di antara UMP provinsi lain di seluruh Indonesia.
Perwakilan DPD KSPSI DIY, Irsyad Ade Irawan, menuturkan, UMP DIY Tahun 2020, yang hanya naik 8,5 persen, memberatkan nasib buruh seperti dirinya, sehingga dinilai sangat tidak manusiawi.
"Sebelumnya Gubernur DIY menjanjikan bahwa UMP DIY akan bertambah lebih baik dan tidak menjadi provinsi dengan UMP paling kecil. Nyatanya, hal itu hanya isapan jempol belaka, Pemerintah DIY menetapkan sebesar Rp1,7 juta. Ini tidak manusiawi sekali," ungkapnya pada SuaraJogja.id, Kamis (7/11/2019).
Irsyad mengungkapkan, asosiasi pekerja buruh itu juga kecewa terhadap dasar perhitungan UMP, yang masih menggunakan PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, sehingga dalam menghitung besaran upah yang harus didapat, DIY masih menjadi provinsi dengan UMP yang rendah.
Menurutnya, dasar PP tersebut tidak sebanding dengan tuntutan dan pemenuhan standar kebutuhan hidup layak (KHL) di DIY.
"Jumlah Rp1,7 tersebut masih dibawah KHL. Sebelumnya kami sudah melakukan survei di sejumlah kota/kabupaten, salah satunya Yogyakarta. Dari hasil survei KHL Yogyakarta, setidaknya pekerja harus mendapatkan Rp2,7 juta. Tapi penetapan UMP untuk Yogyakarta sendiri hanya Rp2 juta, jadi buruh mengalami defisit tiap bulan," keluhnya.
Hal itu, kata Irsyad, akan berlaku juga di empat kabupaten di DIY. Ia mengungkapkan, jumlah UMP tersebut hanya memberi kesempatan buruh untuk makan dan membayar tempat tinggal, sedangkan kebutuhan lainnya tidak bisa dipenuhi.
"Ini buruh seperti orang bekerja zaman dahulu, di mana mereka dibayar untuk makan dan membayar tempat tinggal. Seharusnya pemerintah mengambil kebijakan yang lebih baik untuk mensejahterakan rakyatnya," terang dia.
DI Yogyakarta telah memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) naik sebesar 8,51 persen pada 2020. Kenaikan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Baca Juga: Komisi IV : Kesejahteraan Buruh Tani harus Ditingkatkan
Pemda DIY sepakat menaikkan UMP 2020 menjadi sebesar Rp1.704.608,25. Sementara, UMK 2020 di Kota Yogyakarta Rp2.004.000, Kabupaten Sleman Rp1.846.000, Kabupaten Bantul Rp1.790.500, Kabupaten Kulon Progo Rp1.750.500, dan Kabupaten Gunungkidul Rp1.705.000.
Berita Terkait
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Sarkemfest 2026 Tak Sekadar Pesta, UMKM Lokal Didorong Ketiban Berkah Wisata Malioboro
-
CGV Arthouse Hadir di Yogyakarta, Film Kuldesak hingga Perfect Days Siap Tayang Bulan Depan
-
Tak Sekadar Soal Reformasi 1998, Laut Bercerita Angkat Duka Keluarga Korban Penghilangan Paksa
-
BRI Buka Jalan Karier bagi Talenta Muda Lewat Program Magang Nasional
-
Bikin Pembatik Jogja Bernapas Lebih Lega, Inovasi Lilin Ini Ternyata Berasal dari Bahan Tak Terduga