SuaraJogja.id - Seorang pria yang tinggal di Jalan Sorowajan Baru, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, YP, ditangkap setelah melakukan pembobolan dua rumah pada malam tahun baru 2020.
Dilansir HarianJogja.com -- jaringan Suara.com, YP menyasar rumah kontrakan maupun kamar indekos yang tidak dikunci pemiliknya. Kerugian dari kedua kasus pencurian itu mencapai total Rp14 juta.
Ia melancarkan aksi pencurian itu di dua lokasi yang berbeda di hari yang sama. Lokasi pertama adalah kontrakan di Jalan Sapen, Kelurahan Demangan, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta, sedangkan yang kedua kamar indekos di Sagan, Kelurahan Terban, Gondokusuman.
Di lokasi pertama, tersangka beraksi sekitar pukul 03.00 WIB. Dari kontrakan tersebut, ia menggondol sejumlah barang berharga, di antaranya satu unit laptop, sebuah jam tangan, dan empat ponsel.
"Total nilai kerugian sebesar Rp10,2 juta. Semua barang itu sudah kami sita, hanya sebuah ponsel yang sekarang masih belum diketahui, tersangka mengakunya lupa," ujar Kapolsek Gondokusuman Kompol Bonafius Slamet saat menggelar jumpa pers di Mapolsek Gondokusuman, Rabu (15/1/2020).
Sementara itu, di lokasi kedua, tersangka mencuri pada pukul 18.00 WIB, saat kondisi sekitar masih ramai.
"Dari kamar indekos di Sagan, tersangka membawa kabur dua ponsel dan uang Rp1 juta, dengan total kerugian Rp3,8 juta," ucap Boni.
Kedua ponsel itu, imbuh Boni, sudah dijual YP kepada Tebo, yang kini masih dalam pengejaran. Meski demikian, ponsel tersebut telah dikembalikan oleh orang tua Tebo. Sementara, satu ponsel lain dan uang masih dalam pencarian.
Boni menjelaskan, target pencurian YP adalah rumah yang dalam kondisi terbuka atau tidak terkunci. Saat beraksi, ia dalam keadaan mabuk.
Baca Juga: 5 Instrumen Investasi yang Bisa Membantu Strategi Menabungmu
"Aksi tersangka terekam CCTV yang berada di sekitar lokasi. Setelah dikenali, tersangka kami tangkap di kamar indekosnya [di Jalan Sorowajan Baru]," ujar Boni.
Menurut catatan kepolisian, tersangka rupanya merupakan residivis kasus yang sama dan baru saja keluar dari penjara satu bulan lalu.
Motif tersangka, yang bekerja sebagai tukang parkir, adalah faktor ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Kami imbau masyarakat untuk selalu waspada, pastikan semua pintu terkunci, amankan barang-barang berharga," kata Boni.
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Film Dan Bandung Sapa Penonton Yogyakarta: Angkat Kisah Cinta, Persahabatan, dan Keluarga
-
Cherrypop 2026 Siap Guncang Prambanan, Puluhan Musisi Lintas Generasi Meriahkan Repelita Musik
-
42 Kasus Kebakaran Tercatat hingga Juli 2026 di Kota Jogja, Warga Diminta Tak Bakar Sampah
-
1O1 STYLE Yogyakarta Malioboro Kembali dengan 'Rasa Merdeka': Sambut Agustusan dengan Rasa dan Tawa
-
Belum Genap Tiga Tahun, Puluhan Becak Listrik Danais Rusak, Dishub Sebut Baru Proyek Percontohan