SuaraJogja.id - Seorang pria yang tinggal di Jalan Sorowajan Baru, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, YP, ditangkap setelah melakukan pembobolan dua rumah pada malam tahun baru 2020.
Dilansir HarianJogja.com -- jaringan Suara.com, YP menyasar rumah kontrakan maupun kamar indekos yang tidak dikunci pemiliknya. Kerugian dari kedua kasus pencurian itu mencapai total Rp14 juta.
Ia melancarkan aksi pencurian itu di dua lokasi yang berbeda di hari yang sama. Lokasi pertama adalah kontrakan di Jalan Sapen, Kelurahan Demangan, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta, sedangkan yang kedua kamar indekos di Sagan, Kelurahan Terban, Gondokusuman.
Di lokasi pertama, tersangka beraksi sekitar pukul 03.00 WIB. Dari kontrakan tersebut, ia menggondol sejumlah barang berharga, di antaranya satu unit laptop, sebuah jam tangan, dan empat ponsel.
"Total nilai kerugian sebesar Rp10,2 juta. Semua barang itu sudah kami sita, hanya sebuah ponsel yang sekarang masih belum diketahui, tersangka mengakunya lupa," ujar Kapolsek Gondokusuman Kompol Bonafius Slamet saat menggelar jumpa pers di Mapolsek Gondokusuman, Rabu (15/1/2020).
Sementara itu, di lokasi kedua, tersangka mencuri pada pukul 18.00 WIB, saat kondisi sekitar masih ramai.
"Dari kamar indekos di Sagan, tersangka membawa kabur dua ponsel dan uang Rp1 juta, dengan total kerugian Rp3,8 juta," ucap Boni.
Kedua ponsel itu, imbuh Boni, sudah dijual YP kepada Tebo, yang kini masih dalam pengejaran. Meski demikian, ponsel tersebut telah dikembalikan oleh orang tua Tebo. Sementara, satu ponsel lain dan uang masih dalam pencarian.
Boni menjelaskan, target pencurian YP adalah rumah yang dalam kondisi terbuka atau tidak terkunci. Saat beraksi, ia dalam keadaan mabuk.
Baca Juga: 5 Instrumen Investasi yang Bisa Membantu Strategi Menabungmu
"Aksi tersangka terekam CCTV yang berada di sekitar lokasi. Setelah dikenali, tersangka kami tangkap di kamar indekosnya [di Jalan Sorowajan Baru]," ujar Boni.
Menurut catatan kepolisian, tersangka rupanya merupakan residivis kasus yang sama dan baru saja keluar dari penjara satu bulan lalu.
Motif tersangka, yang bekerja sebagai tukang parkir, adalah faktor ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Kami imbau masyarakat untuk selalu waspada, pastikan semua pintu terkunci, amankan barang-barang berharga," kata Boni.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Teror May Day di Jogja: Mahasiswa Dikeroyok Preman Diduga Ormas, HP Dirampas Saat Rekam Aksi Brutal
-
Kawal Kasus Little Aresha, Orang Tua Korban Dorong Penambahan Pasal Berlapis dan Hak Restitusi
-
Siklus Megathrust Pulau Jawa Tinggal 30 Tahun, Pakar Kegempaan Ingatkan Kesiapsiagaan DIY
-
Niat Keluar Cari Sasaran, Komplotan Remaja Bacok Pemuda di Jalan Godean Sleman
-
Efisiensi Anggaran Bikin Pekerja Seni di Jogja Kelimpungan, Berburu Hibah demi Bertahan Hidup