SuaraJogja.id - Seorang pria yang tinggal di Jalan Sorowajan Baru, Kecamatan Banguntapan, Kabupaten Bantul, YP, ditangkap setelah melakukan pembobolan dua rumah pada malam tahun baru 2020.
Dilansir HarianJogja.com -- jaringan Suara.com, YP menyasar rumah kontrakan maupun kamar indekos yang tidak dikunci pemiliknya. Kerugian dari kedua kasus pencurian itu mencapai total Rp14 juta.
Ia melancarkan aksi pencurian itu di dua lokasi yang berbeda di hari yang sama. Lokasi pertama adalah kontrakan di Jalan Sapen, Kelurahan Demangan, Kecamatan Gondokusuman, Kota Yogyakarta, sedangkan yang kedua kamar indekos di Sagan, Kelurahan Terban, Gondokusuman.
Di lokasi pertama, tersangka beraksi sekitar pukul 03.00 WIB. Dari kontrakan tersebut, ia menggondol sejumlah barang berharga, di antaranya satu unit laptop, sebuah jam tangan, dan empat ponsel.
Baca Juga: 5 Instrumen Investasi yang Bisa Membantu Strategi Menabungmu
"Total nilai kerugian sebesar Rp10,2 juta. Semua barang itu sudah kami sita, hanya sebuah ponsel yang sekarang masih belum diketahui, tersangka mengakunya lupa," ujar Kapolsek Gondokusuman Kompol Bonafius Slamet saat menggelar jumpa pers di Mapolsek Gondokusuman, Rabu (15/1/2020).
Sementara itu, di lokasi kedua, tersangka mencuri pada pukul 18.00 WIB, saat kondisi sekitar masih ramai.
"Dari kamar indekos di Sagan, tersangka membawa kabur dua ponsel dan uang Rp1 juta, dengan total kerugian Rp3,8 juta," ucap Boni.
Kedua ponsel itu, imbuh Boni, sudah dijual YP kepada Tebo, yang kini masih dalam pengejaran. Meski demikian, ponsel tersebut telah dikembalikan oleh orang tua Tebo. Sementara, satu ponsel lain dan uang masih dalam pencarian.
Boni menjelaskan, target pencurian YP adalah rumah yang dalam kondisi terbuka atau tidak terkunci. Saat beraksi, ia dalam keadaan mabuk.
Baca Juga: PSI Sebut Toa Peringatan Bencana Pemprov DKI Seperti Zaman Perang Dunia
"Aksi tersangka terekam CCTV yang berada di sekitar lokasi. Setelah dikenali, tersangka kami tangkap di kamar indekosnya [di Jalan Sorowajan Baru]," ujar Boni.
Menurut catatan kepolisian, tersangka rupanya merupakan residivis kasus yang sama dan baru saja keluar dari penjara satu bulan lalu.
Motif tersangka, yang bekerja sebagai tukang parkir, adalah faktor ekonomi, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
"Kami imbau masyarakat untuk selalu waspada, pastikan semua pintu terkunci, amankan barang-barang berharga," kata Boni.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemain Keturunan Berbandrol Rp208 M Kirim Kode Keras Ingin Bela Timnas Indonesia
- 6 Rekomendasi City Car Bekas Mulai Rp29 Jutaan: Murah dan Irit Bensin
- 9 Rekomendasi HP Murah Rp 1,5 Jutaan di Juni 2025, Duet RAM 8 GB dan Memori 256 GB
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Kapasitas 8 Orang, Kursi Nyaman untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi Segera Disidang, Kursi Pesakitan Menanti
-
Daftar 5 Motor Listrik Murah Juni 2025: Mulai Rp 6 Jutaan, Disubsidi Pemerintah!
-
Daftar 5 Mobil Baru Murah di Indonesia Juni 2025: Mulai Rp 130 Jutaan, Desain Keren dan Irit BBM!
-
Hancurkan Malaysia 4-0, Timnas Putri Indonesia ke Semifinal Piala AFF U-19 2025
-
Rudiantara Ungkap Kasus Fraud eFishery dan Investree Buat Pendanaan Startup RI Anjlok
Terkini
-
Mbah Tupon Jadi Korban Mafia Tanah: JPW Desak Polda DIY Umumkan Tersangka
-
Motif Penumpang Begal Driver Ojol di Kalasan, Terlilit Utang Pinjol
-
Kiprah Sultan HB II di Jogja, Seminar Nasional Bakal Ungkap Perlawanan dan Pemikirannya
-
Ciamiknya Pakaian Bekas Disulap Jadi Berkelas di Ibis Styles Yogyakarta
-
Masa Depan Transportasi Pelajar Bantul: 3 Bus Sekolah Baru Segera Hadir, Apa Dampaknya?