SuaraJogja.id - Empat orang janda telah menjadi korban penipuan seorang TNI gadungan bernama Sukamdi alias Andi Saputro alias Agung Setyawan alias Angga Setiawan (45) warga Padukuhan Kemudo, Desa Kemudo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Kini laki-laki yang tinggal mengontrak di sebuah rumah di Dusun Nitipuran, Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, DIY ini pun harus meringkuk untuk kali kedua di dalam sel tahanan.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Rico Sanjaya menuturkan, Sukamdi berhasil diringkus pada 18 Januari 2020 lalu berkat kerja sama dengan TNI Kodim Bantul. Parahnya, dua hari sebelum diringkus anggota TNI dan Polri, ternyata tersangka telah menikah secara siri dengan salah satu janda yang jadi korbannya.
"Dia itu menikahi siri janda di Jalan Wates tanggal 16 Januari 2020," tutur Rico, Selasa (21/1/2020), di Mapolres Bantul.
Rico menambahkan, untuk meyakinkan korban, pelaku selalu membekali diri dengan peralatan lengkap TNI, di antaranya seragam, Kartu Tanda Anggota (KTA) TNI yang dicetak sendiri, Surat Pengangkatan Anggota TNI, HT, dan baret. Pelaku mengaku mendapatkan seragam dan pernak-pernik TNI dari toko perlengkapan TNI.
Baca Juga: Ketum PSSI Buka Peluang Pakai Apparel Lokal untuk Jersey Timnas Indonesia
Bahkan, pelaku pernah memberikan jaket loreng-loreng ke H, salah satu korbannya. Namun selang dua hari kemudian, jaket tersebut diminta lagi dan dijual ke Pasar Klithikan Kuncen.
"Pelaku ini residivis dan baru keluar bulan Maret 2019 lalu. Sejak itu, sudah ada empat janda yang menjadi korban," tambahnya.
Para korban tersebut juga sudah berhubungan badan dengan Sukamdi. Tak hanya itu, para korban juga dengan sukarela memberikan hartanya ketika diminta oleh pelaku dengan berbagai alasan.
Di hadapan polisi, Sukamdi mengaku telah menggauli janda H, warga asal Kasihan yang melaporkannya sebanyak dua kali di tempat tinggalnya. Dia sengaja mengincar janda karena menurutnya mudah dibujuk.
"Saya sudah dua kali hubungan badan dengan H," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Suap Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan, KPK Periksa Advokat PDIP
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Polemik soal Pernyataan Janda Kaya, Bawaslu DKI Panggil Ulang Cawagub Suswono Hari Ini
-
Dilaporkan Gegara Guyon soal Janda Kaya dan Rasul, Suswono Mangkir Panggilan Baswaslu: Saya Gak Tahu
-
Modus Iming-iming Kerja di Pemkab, Adik Bupati Cianjur Telak-telak Tipu Korban Rp500 Juta
-
Waspada, Ada Modus Penipuan Baru Lewat Skema Jasa Pelunasan Utang Pinjol
-
Waspada! Penipuan 'Deepfake' Melonjak 1.550% di Indonesia, Anda Bisa Jadi Korban Berikutnya
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
AI Ancam Lapangan Kerja?, Layanan Customer Experience justru Buat Peluang Baru
-
Dampak Kemenangan Donald Trump bagi Indonesia: Ancaman Ekonomi dan Tantangan Diplomasi
-
Pengawasan Miras di DIY sangat Lemah, Sosiolog UGM Tawarkan Solusi Ini
-
Pakar hukum UGM Usul Bawaslu Diberi Kewenangan seperti KPK
-
Ini Perbedaan Alergi Susu dan Intoleransi Laktosa pada Anak