SuaraJogja.id - Empat orang janda telah menjadi korban penipuan seorang TNI gadungan bernama Sukamdi alias Andi Saputro alias Agung Setyawan alias Angga Setiawan (45) warga Padukuhan Kemudo, Desa Kemudo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Kini laki-laki yang tinggal mengontrak di sebuah rumah di Dusun Nitipuran, Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, DIY ini pun harus meringkuk untuk kali kedua di dalam sel tahanan.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Rico Sanjaya menuturkan, Sukamdi berhasil diringkus pada 18 Januari 2020 lalu berkat kerja sama dengan TNI Kodim Bantul. Parahnya, dua hari sebelum diringkus anggota TNI dan Polri, ternyata tersangka telah menikah secara siri dengan salah satu janda yang jadi korbannya.
"Dia itu menikahi siri janda di Jalan Wates tanggal 16 Januari 2020," tutur Rico, Selasa (21/1/2020), di Mapolres Bantul.
Rico menambahkan, untuk meyakinkan korban, pelaku selalu membekali diri dengan peralatan lengkap TNI, di antaranya seragam, Kartu Tanda Anggota (KTA) TNI yang dicetak sendiri, Surat Pengangkatan Anggota TNI, HT, dan baret. Pelaku mengaku mendapatkan seragam dan pernak-pernik TNI dari toko perlengkapan TNI.
Baca Juga: Ketum PSSI Buka Peluang Pakai Apparel Lokal untuk Jersey Timnas Indonesia
Bahkan, pelaku pernah memberikan jaket loreng-loreng ke H, salah satu korbannya. Namun selang dua hari kemudian, jaket tersebut diminta lagi dan dijual ke Pasar Klithikan Kuncen.
"Pelaku ini residivis dan baru keluar bulan Maret 2019 lalu. Sejak itu, sudah ada empat janda yang menjadi korban," tambahnya.
Para korban tersebut juga sudah berhubungan badan dengan Sukamdi. Tak hanya itu, para korban juga dengan sukarela memberikan hartanya ketika diminta oleh pelaku dengan berbagai alasan.
Di hadapan polisi, Sukamdi mengaku telah menggauli janda H, warga asal Kasihan yang melaporkannya sebanyak dua kali di tempat tinggalnya. Dia sengaja mengincar janda karena menurutnya mudah dibujuk.
"Saya sudah dua kali hubungan badan dengan H," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Suap Eks Anggota KPU Wahyu Setiawan, KPK Periksa Advokat PDIP
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Mobil Bekas untuk Keluarga di Bawah Rp50 Juta: Kabin Luas, Cocok untuk Perjalanan Jauh
- Keanehan Naturalisasi Facundo Garces ke Malaysia, Keturunan Malaysia dari Mana?
- 4 Rekomendasi Mobil Bekas Merek Jepang di Bawah Rp100 Juta: Mesin Prima, Nyaman buat Keluarga
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Anti Hujan Terbaik 2025: Irit, Stylist, Gemas!
Pilihan
-
5 Mobil Bekas buat Touring: Nyaman Dalam Kabin Lapang, Tangguh Bawa Banyak Orang
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
Terkini
-
Rapat di Hotel Dibolehkan, PHRI DIY: Jangan Omon-Omon, Anggaran Mana?
-
Sinyal Hijau Mendagri: Pemda Boleh Gelar Acara di Hotel, Selamatkan Industri Pariwisata Sleman?
-
Jemaah Tak Dapat Tenda, Ketua PPIH Minta Maaf Ungkap Penyebab Calon Haji Terlantar di Arafah
-
Beda dari Tahun Lalu, Ini Alasan Grebeg Besar 2025 Yogyakarta Lebih Tertib dan Berkah
-
KPK Dapat Kekuatan Super Baru? Bergabung OECD, Bisa Sikat Korupsi Lintas Negara