SuaraJogja.id - Sukamdi alias Andi Saputro alias Agung Setyawan alias Angga Setiawan (45), warga Padukuhan Kemudo, Desa Kemudo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, kini harus meringkuk untuk kali kedua di dalam sel tahanan. Laki-laki yang tinggal mengontrak di sebuah rumah di Dusun Nitipuran, Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, DIY ini berhasil mengelabui empat orang janda dengan mengaku sebagai anggota TNI.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Rico Sanjaya menuturkan, Sukamdi berhasil diringkus atas laporan H (47), warga Kecamatan Sewon, Bantul. Perempuan ini telah ditipu oleh Sukamdi, yang mengaku sebagai anggota TNI Korem Pamungkas Yogyakarta.
"Tersangka kami amankan tanggal 18 Januari 2020. Juga berkat kerja sama dengan anggota TNI Kodim Bantul," tutur Rico, Selasa (21/1/2020), di Mapolres Bantul.
Rico menyebutkan, pada sekira awal Agustus 2019 di rumah kontrakan korban di Kasihan, korban dikenalkan oleh temannya dengan seseorang yang bernama Agung Setiawan, yang mengaku seorang anggota TNI yang berdinas di Korem Yogyakarta.
Selanjutnya, antara korban dan Agung Setiawan atau Sukamdi sering bertemu dan akhirnya korban mengenal Iebih dekat karena Agung Setiawan akan menikahi korban. Selanjutnya, korban menerima ajakan nikah Agung Setiawan.
"Tersangka meminta uang dengan alasan apa pun, selalu diberikan oleh korban, sehingga total uang yang sudah diserahkan korban kepada tersangka kurang lebih sebesar Rp36 juta," ungkap Rico.
Untuk meyakinkan korban, tersangka selalu datang atau berkunjung ke tempat tinggal korban dengan menggunakan pakaian dinas TNI, sehingga korban percaya kepada tersangka bahwa tersangka adalah anggota TNI. Korban juga dijanjikan menikah, dan untuk meyakinkannya, korban juga dibuatkan kartu anggota Persatuan Istri TNI (Persit).
Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama dan ditangkap oleh Polres Sleman. Ia pernah mendekam di penjara selama dua tahun dan baru bebas pada Maret 2019 lalu.
"Pelaku kami jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman empat tahun penjara," papar Rico.
Baca Juga: Dilepas PSM Makassar, Rivky Mokodompit Gabung Persebaya Surabaya
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
Dosen Farmasi UMY Dinonaktifkan Buntut Dugaan Pelecehan, Kampus Telusuri Korban Lain
-
Ramai di Threads, Dosen Farmasi UMY Diduga Lecehkan Mahasiswi, Kampus Panggil yang Bersangkutan
-
Peringati 250 Tahun AS, Kedutaan Besar AS Gelar Pelatihan Jurnalisme Mobile di Yogyakarta
-
Jogja Laptop Festival 2026: Axioo Suguhkan Hype AMD X1 dan Pongo 535
-
Kejagung Bergerak, Seluruh Titik SPPG DIY Disisir Kejati