SuaraJogja.id - Sukamdi alias Andi Saputro alias Agung Setyawan alias Angga Setiawan (45), warga Padukuhan Kemudo, Desa Kemudo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, kini harus meringkuk untuk kali kedua di dalam sel tahanan. Laki-laki yang tinggal mengontrak di sebuah rumah di Dusun Nitipuran, Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, DIY ini berhasil mengelabui empat orang janda dengan mengaku sebagai anggota TNI.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Rico Sanjaya menuturkan, Sukamdi berhasil diringkus atas laporan H (47), warga Kecamatan Sewon, Bantul. Perempuan ini telah ditipu oleh Sukamdi, yang mengaku sebagai anggota TNI Korem Pamungkas Yogyakarta.
"Tersangka kami amankan tanggal 18 Januari 2020. Juga berkat kerja sama dengan anggota TNI Kodim Bantul," tutur Rico, Selasa (21/1/2020), di Mapolres Bantul.
Rico menyebutkan, pada sekira awal Agustus 2019 di rumah kontrakan korban di Kasihan, korban dikenalkan oleh temannya dengan seseorang yang bernama Agung Setiawan, yang mengaku seorang anggota TNI yang berdinas di Korem Yogyakarta.
Baca Juga: Dilepas PSM Makassar, Rivky Mokodompit Gabung Persebaya Surabaya
Selanjutnya, antara korban dan Agung Setiawan atau Sukamdi sering bertemu dan akhirnya korban mengenal Iebih dekat karena Agung Setiawan akan menikahi korban. Selanjutnya, korban menerima ajakan nikah Agung Setiawan.
"Tersangka meminta uang dengan alasan apa pun, selalu diberikan oleh korban, sehingga total uang yang sudah diserahkan korban kepada tersangka kurang lebih sebesar Rp36 juta," ungkap Rico.
Untuk meyakinkan korban, tersangka selalu datang atau berkunjung ke tempat tinggal korban dengan menggunakan pakaian dinas TNI, sehingga korban percaya kepada tersangka bahwa tersangka adalah anggota TNI. Korban juga dijanjikan menikah, dan untuk meyakinkannya, korban juga dibuatkan kartu anggota Persatuan Istri TNI (Persit).
Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama dan ditangkap oleh Polres Sleman. Ia pernah mendekam di penjara selama dua tahun dan baru bebas pada Maret 2019 lalu.
"Pelaku kami jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman empat tahun penjara," papar Rico.
Baca Juga: Mengenal Sosok Haerul, Pemuda Pinrang Perakit Pesawat dari Mesin Rongsokan
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
-
Terciduk di Monas Pelaku Penipuan, Naik Bajaj untuk Lihat Gladi HUT TNI Pakai PDH yang Dibeli di Pasar Turi
-
Terekam CCTV, Aksi Keluarga Taruh Kecoak di Makanan saat Bersantap di Restoran agar Tak Bayar
-
Waspada! Aksi Penipuan Catut Nama Kepala Kemenag Incar Pengurus Madrasah, Begini Modusnya
-
PKB Bantul Laporkan Lukman Edy ke Polres Bantul Atas Dugaan Ujaran Kebencian
-
Gak Ada Otak! Divonis Ringan, Terdakwa Penilap Duit Jemaah Umrah Asyik Joget-joget Ledek Para Korban
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
Sunarso Dinobatkan Sebagai The Best CEO untuk Most Expansive Sustainable Financing Activities
-
Reza Arap Diam-Diam Tolong Korban Kecelakaan di Jogja, Tanggung Semua Biaya RS
-
Sayur dan Susu masih Jadi Tantangan, Program Makan Siang Gratis di Bantul Dievaluasi
-
Bupati Sunaryanta Meradang, ASN Selingkuh yang Ia Pecat Aktif Kerja Lagi
-
Data Pemilih Disabilitas Tak Akurat, Pilkada 2024 Terancam Tak Ramah Inklusi