SuaraJogja.id - Sukamdi alias Andi Saputro alias Agung Setyawan alias Angga Setiawan (45), warga Padukuhan Kemudo, Desa Kemudo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, kini harus meringkuk untuk kali kedua di dalam sel tahanan. Laki-laki yang tinggal mengontrak di sebuah rumah di Dusun Nitipuran, Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, DIY ini berhasil mengelabui empat orang janda dengan mengaku sebagai anggota TNI.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Rico Sanjaya menuturkan, Sukamdi berhasil diringkus atas laporan H (47), warga Kecamatan Sewon, Bantul. Perempuan ini telah ditipu oleh Sukamdi, yang mengaku sebagai anggota TNI Korem Pamungkas Yogyakarta.
"Tersangka kami amankan tanggal 18 Januari 2020. Juga berkat kerja sama dengan anggota TNI Kodim Bantul," tutur Rico, Selasa (21/1/2020), di Mapolres Bantul.
Rico menyebutkan, pada sekira awal Agustus 2019 di rumah kontrakan korban di Kasihan, korban dikenalkan oleh temannya dengan seseorang yang bernama Agung Setiawan, yang mengaku seorang anggota TNI yang berdinas di Korem Yogyakarta.
Selanjutnya, antara korban dan Agung Setiawan atau Sukamdi sering bertemu dan akhirnya korban mengenal Iebih dekat karena Agung Setiawan akan menikahi korban. Selanjutnya, korban menerima ajakan nikah Agung Setiawan.
"Tersangka meminta uang dengan alasan apa pun, selalu diberikan oleh korban, sehingga total uang yang sudah diserahkan korban kepada tersangka kurang lebih sebesar Rp36 juta," ungkap Rico.
Untuk meyakinkan korban, tersangka selalu datang atau berkunjung ke tempat tinggal korban dengan menggunakan pakaian dinas TNI, sehingga korban percaya kepada tersangka bahwa tersangka adalah anggota TNI. Korban juga dijanjikan menikah, dan untuk meyakinkannya, korban juga dibuatkan kartu anggota Persatuan Istri TNI (Persit).
Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama dan ditangkap oleh Polres Sleman. Ia pernah mendekam di penjara selama dua tahun dan baru bebas pada Maret 2019 lalu.
"Pelaku kami jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman empat tahun penjara," papar Rico.
Baca Juga: Dilepas PSM Makassar, Rivky Mokodompit Gabung Persebaya Surabaya
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- Ini 4 Smartphone Paling Diburu di Awal Januari 2026
- 5 Sepatu Nike Diskon hingga 40% di Sneakers Dept, Kualitas Bagus Harga Miring
- 5 Tablet dengan SIM Card Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking Anti Ribet
- Beda dengan Inara Rusli, Wardatina Mawa Tolak Lepas Cadar Demi Uang
Pilihan
-
Harga Minyak Anjlok! Pernyataan Trump Soal Minyak Venezuela Picu Kekhawatiran Surplus Global
-
5 HP Infinix RAM 8 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik Mulai 1 Jutaan
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Cek Fakta: Video Rapat DPRD Jabar Bahas Vasektomi Jadi Syarat Bansos, Ini Faktanya
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
Terkini
-
7 Fakta Penggerebekan Markas Scammer Jaringan Internasional di Sleman
-
BRI VISA Infinite Tawarkan Kemudahan Transaksi Lintas Negara dan Rewards yang Kompetitif
-
Jadwal KRL Jogja-Solo Periode 6-11 Januari 2026 PP
-
UMP Minim, Biaya Pendidikan Tinggi, Warga Jogja Hanya jadi Penonton Kemeriahan Pariwisata
-
Kasus Dugaan Korupsi Eks Bupati Sleman, Pengamat Hukum Sebut Tak Tepat Diproses Pidana