SuaraJogja.id - Sukamdi alias Andi Saputro alias Agung Setyawan alias Angga Setiawan (45), warga Padukuhan Kemudo, Desa Kemudo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, kini harus meringkuk untuk kali kedua di dalam sel tahanan. Laki-laki yang tinggal mengontrak di sebuah rumah di Dusun Nitipuran, Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, DIY ini berhasil mengelabui empat orang janda dengan mengaku sebagai anggota TNI.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Rico Sanjaya menuturkan, Sukamdi berhasil diringkus atas laporan H (47), warga Kecamatan Sewon, Bantul. Perempuan ini telah ditipu oleh Sukamdi, yang mengaku sebagai anggota TNI Korem Pamungkas Yogyakarta.
"Tersangka kami amankan tanggal 18 Januari 2020. Juga berkat kerja sama dengan anggota TNI Kodim Bantul," tutur Rico, Selasa (21/1/2020), di Mapolres Bantul.
Rico menyebutkan, pada sekira awal Agustus 2019 di rumah kontrakan korban di Kasihan, korban dikenalkan oleh temannya dengan seseorang yang bernama Agung Setiawan, yang mengaku seorang anggota TNI yang berdinas di Korem Yogyakarta.
Selanjutnya, antara korban dan Agung Setiawan atau Sukamdi sering bertemu dan akhirnya korban mengenal Iebih dekat karena Agung Setiawan akan menikahi korban. Selanjutnya, korban menerima ajakan nikah Agung Setiawan.
"Tersangka meminta uang dengan alasan apa pun, selalu diberikan oleh korban, sehingga total uang yang sudah diserahkan korban kepada tersangka kurang lebih sebesar Rp36 juta," ungkap Rico.
Untuk meyakinkan korban, tersangka selalu datang atau berkunjung ke tempat tinggal korban dengan menggunakan pakaian dinas TNI, sehingga korban percaya kepada tersangka bahwa tersangka adalah anggota TNI. Korban juga dijanjikan menikah, dan untuk meyakinkannya, korban juga dibuatkan kartu anggota Persatuan Istri TNI (Persit).
Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama dan ditangkap oleh Polres Sleman. Ia pernah mendekam di penjara selama dua tahun dan baru bebas pada Maret 2019 lalu.
"Pelaku kami jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman empat tahun penjara," papar Rico.
Baca Juga: Dilepas PSM Makassar, Rivky Mokodompit Gabung Persebaya Surabaya
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- Tahta Bambang Pacul di Jateng Runtuh Usai 'Sentilan' Pedas Megawati
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
- 5 Sepatu Onitsuka Tiger Terbaik untuk Jalan Kaki Seharian: Anti Pegal dan Tetap Stylish
- Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
- Elkan Baggott Curhat ke Jordi Amat: Saya Harus Seperti Apa?
Pilihan
-
Anggaran MBG vs BPJS Kesehatan: Analisis Alokasi Jumbo Pemerintah di RAPBN 2026
-
Sri Mulyani Disebut Pihak yang Restui Tunjangan Rumah DPR Rp50 Juta Per Bulan
-
Sri Mulyani Berencana Naikkan Iuran BPJS Kesehatan 4 Bulan Lagi
-
Viral Noel Ebenezer Sebut Prabowo Ancaman Demokrasi dan Kemanusiaan
-
Naturalisasi PSSI Belum Rampung, Miliano Jonathans Dipanggil Timnas Belanda
Terkini
-
Damkar Jogja Minta Maaf Gagal Temukan Kunci di Selokan: Sudah Keluarkan Ilmu Debus!
-
Waspada Macet Total! Ring Road Utara Jogja Bakal Ditutup Malam Hari, Ini Skenario Pengalihan Arusnya
-
Waspada Warga Jogja! Proyek Tol Jogja-Solo Masuki Ring Road Utara, Pemasangan Girder Dimulai
-
Protes Kenaikan Tunjangan, Aktivis Jogja Kirim Korek Kuping dan Penghapus ke DPR RI
-
Sleman Diterjang Cuaca Ekstrem: Joglo Rata dengan Tanah, Kerugian Ratusan Juta!