SuaraJogja.id - Sukamdi alias Andi Saputro alias Agung Setyawan alias Angga Setiawan (45), warga Padukuhan Kemudo, Desa Kemudo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, kini harus meringkuk untuk kali kedua di dalam sel tahanan. Laki-laki yang tinggal mengontrak di sebuah rumah di Dusun Nitipuran, Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, DIY ini berhasil mengelabui empat orang janda dengan mengaku sebagai anggota TNI.
Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Rico Sanjaya menuturkan, Sukamdi berhasil diringkus atas laporan H (47), warga Kecamatan Sewon, Bantul. Perempuan ini telah ditipu oleh Sukamdi, yang mengaku sebagai anggota TNI Korem Pamungkas Yogyakarta.
"Tersangka kami amankan tanggal 18 Januari 2020. Juga berkat kerja sama dengan anggota TNI Kodim Bantul," tutur Rico, Selasa (21/1/2020), di Mapolres Bantul.
Rico menyebutkan, pada sekira awal Agustus 2019 di rumah kontrakan korban di Kasihan, korban dikenalkan oleh temannya dengan seseorang yang bernama Agung Setiawan, yang mengaku seorang anggota TNI yang berdinas di Korem Yogyakarta.
Selanjutnya, antara korban dan Agung Setiawan atau Sukamdi sering bertemu dan akhirnya korban mengenal Iebih dekat karena Agung Setiawan akan menikahi korban. Selanjutnya, korban menerima ajakan nikah Agung Setiawan.
"Tersangka meminta uang dengan alasan apa pun, selalu diberikan oleh korban, sehingga total uang yang sudah diserahkan korban kepada tersangka kurang lebih sebesar Rp36 juta," ungkap Rico.
Untuk meyakinkan korban, tersangka selalu datang atau berkunjung ke tempat tinggal korban dengan menggunakan pakaian dinas TNI, sehingga korban percaya kepada tersangka bahwa tersangka adalah anggota TNI. Korban juga dijanjikan menikah, dan untuk meyakinkannya, korban juga dibuatkan kartu anggota Persatuan Istri TNI (Persit).
Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama dan ditangkap oleh Polres Sleman. Ia pernah mendekam di penjara selama dua tahun dan baru bebas pada Maret 2019 lalu.
"Pelaku kami jerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukuman empat tahun penjara," papar Rico.
Baca Juga: Dilepas PSM Makassar, Rivky Mokodompit Gabung Persebaya Surabaya
Kontributor : Julianto
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
Terkini
-
Sambut Waisak, Arca Unfinished Buddha Dipindahkan ke Lapangan Kenari Borobudur
-
Soal Izin Gereja GMS di Bantul, Bupati Halim: Hak Ibadah dan Legalitas Bangunan Itu Dua Hal Berbeda
-
Ibadah GMS di Bantul Dibubarkan Ormas, Polisi Turun Tangan, Begini Hasil Mediasinya
-
Penjualan Hewan Kurban Turun 10 Persen, Pedagang Pusing Harga Pakan Naik Jelang Idul Adha
-
Dugaan Korupsi Tiga Mantan Pengurus BUKP Tempel Sleman, Negara Rugi Rp2,1 Miliar