- Bupati Kulon Progo menghapus logo Geblek Renteng dan menggantinya dengan filosofi Gunungan Binangun.
- Kebijakan ini diklaim bertujuan menguatkan identitas budaya daerah berbasis sejarah lokal, bukan motif politik.
- Pemkab juga mengatur ulang penggunaan motif batik daerah dan kewajiban pemasangan foto pimpinan di sekolah.
SuaraJogja.id - Sejumlah kebijakan yang dikeluarkan Bupati Kulon Progo, Agung Setyawan belakangan ini memantik perbincangan publik.
Bilamana tidak, Agung membuat kebijakan penghapusan logo Geblek Renteng sebagai identitas daerah yang pernah dicanangkan bupati sebelumnya Hasto Wardoyo, mengubah cat pagar instansi dari motif Geblek Renteng hingga kewajiban pemasangan foto bupati, wakil bupati selain presiden dan wakil presiden di sekolah-sekolah.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Kulon Progo, Ambar Purwoko saat ditemui di Yogyakarta, Jumat (20/2/2026) pun memberikan respon terkait kebijakan kontroversial tersebut.
Ambar menegaskan arah kebijakan pemkab Kulon Progo murni untuk penguatan identitas budaya dan bukan bermotif lain.
"Tujuan pemerintah daerah adalah mengembalikan secara kebudayaan. Tidak ada motif lain, tidak ada [motif politik]," ujarnya.
Menurut Ambar, selama ini, logo Geblek Renteng dikenal sebagai ikon Kabupaten Kulon Progo. Namun, pemkab kini menguatkan kembali filosofi Gunungan Binangun sebagai representasi identitas wilayah tersebut.
Gunungan Binangun disebut menjadi simbol historis dan kultural yang merepresentasikan semangat pembangunan dan karakter masyarakat Kulon Progo. Gunungan itu merepresentasikan kemakmuran dan kepemimpinan.
Karenanya pemkab ingin mengembalikan identitas daerah berbasis sejarah dan filosofi lokal. Termasuk melalui penggunaan simbol Gunungan Binangun sebagai bagian dari narasi pembangunan.
"Tiap kabupaten/kota [di diy] kan identitas, misalnya kota jogja dengan segoro amarto, nah kulon progo dengan gunungan binangun," tandasnya.
Baca Juga: Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Persembahkan "Iftar Ramadan" untuk Kebersamaan Berbuka Puasa
Ambar mengaku belum mempelajari secara detail proses administratif perubahan tersebut. Namun dia memastikan arah kebijakan tetap dalam koridor pelestarian budaya.
Selain simbol daerah, kebijakan juga menyentuh penggunaan batik khas Kulon Progo. Pemkab mendorong penataan kembali pemakaian motif batik daerah dalam lingkungan pemerintahan dan sekolah.
Jika sebelumnya motif Geblek Renteng menjadi dominan, kini terdapat dorongan untuk menyesuaikan motif dengan filosofi gunungan binangun dan identitas baru yang diusung. Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari konsistensi branding daerah berbasis sejarah dan budaya lokal.
Sementara terkait kewajiban pemasangan foto bupati, wakil bupati selain presiden dan wapres di sekolah-sekolah, Ambar mengaku belum mempelajari detail surat edaran yang beredar. Ia juga belum dapat memastikan kebijakan tersebut akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan dinas pendidikan atau instansi terkait.
"Nanti akan kami lihat, karena yang membuat surat dan menandatangani adalah Pak Bupati. Saya sendiri belum mempelajarinya," ungkapnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Prabowo Dampingi PM India Narendra Modi Beribadah di Prambanan, 2.690 Personel Gabungan Siaga Penuh
-
Rekonstruksi Pembunuhan di Depan SMA 3 Jogja Digelar, Empat Orang Masih DPO
-
Perpres Cap LGBTQ Ancaman Nonmiliter, Dinsos DIY Belum Lakukan Penindakan, Fokus Perkuat Keluarga
-
Trah Sri Sultan HB II Ajukan Uji Materi Baru UU Gelar Pahlawan Nasional ke MK, Soroti Poin Ini
-
Sigit Mustofa Nahkodai Warkaban 2026-2029, Perkuat Solidaritas Diaspora Bantul di Seluruh Indonesia