- Sidang gugatan PMH pasien Purworejo atas rumah sakit Yogyakarta ditunda karena ketua majelis hakim cuti.
- Penggugat menuntut ganti rugi total Rp36,5 miliar akibat kebutaan permanen mata kiri pascaoperasi Januari 2023.
- Gugatan didasarkan pada dugaan pelanggaran prosedur kontrol pascaoperasi katarak sesuai Permenkes wajib 24–48 jam.
SuaraJogja.id - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh pasien operasi katarak asal Purworejo, AC, terhadap rumah sakit swasta ternama di Yogyakarta dan seorang dokter spesialis mata, terpaksa ditunda.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena melibatkan pelanggaran prosedur medis yang diduga mengakibatkan kebutaan permanen pada mata kiri penggugat. Berikut adalah lima fakta penting terkait kasus ini:
1. Sidang Ditunda karena Ketua Majelis Hakim Cuti
Sidang perdana yang dijadwalkan pada Rabu (18/2/2026) di Pengadilan Negeri Yogyakarta tidak dapat dilanjutkan. Penyebabnya adalah ketua majelis hakim yang sedang menjalani masa cuti.
Meskipun kedua belah pihak, baik penggugat maupun tergugat, sudah hadir lengkap dengan dokumen yang diperlukan, sidang tetap tidak dapat dimulai tanpa kehadiran ketua majelis hakim.
Kuasa hukum penggugat, Nasikin SH dari Setyo Hadi Gunawan & Partners, menyampaikan, "Meskipun kami sudah siap, sidang tidak bisa dimulai tanpa ketua majelis hakim.
Kami berharap sidang dapat dilanjutkan minggu depan." Kasus ini dijadwalkan untuk dilanjutkan pada minggu depan, dan pihak penggugat masih menunggu langkah selanjutnya.
2. Kasus Berawal dari Operasi Katarak yang Gagal
Gugatan ini berawal dari tindakan operasi katarak yang dilakukan oleh Tergugat II, seorang dokter spesialis mata di rumah sakit Tergugat I. Setelah menjalani operasi pada Januari 2023, kondisi mata kiri AC justru memburuk hingga menyebabkan kebutaan permanen.
Baca Juga: Cek Jadwal Lengkap Azan Magrib dan Doa Buka Puasa 19 Februari 2026 di Jogja
"Penglihatan saya semakin menurun, sampai akhirnya saya kehilangan penglihatan total pada mata kiri saya," ungkap AC dalam pernyataan penggugatannya.
Penggugat mengklaim bahwa prosedur medis yang dilakukan oleh pihak tergugat tidak sesuai dengan standar yang berlaku, khususnya terkait dengan kontrol pascaoperasi yang seharusnya dilakukan dalam waktu 24 hingga 48 jam setelah tindakan.
3. Pelanggaran Prosedur Medis yang Diduga Terjadi
Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI No. 01.07/MENKES/557/2018, pasien yang menjalani operasi katarak harus menjalani kontrol pascaoperasi dalam waktu 24 hingga 48 jam setelah tindakan. Namun, dalam kasus ini, pihak tergugat baru melakukan kontrol setelah AC mengeluhkan masalah yang jauh lebih berat.
Kuasa hukum penggugat, Nasikin SH, menjelaskan, "Pihak tergugat baru melakukan kontrol setelah keluhan berat muncul, padahal waktu tersebut sudah jauh melampaui batas yang diwajibkan oleh Permenkes." Hal ini menjadi dasar gugatan yang diajukan penggugat, yang menuntut ganti rugi besar atas kerugian yang diderita akibat kelalaian medis tersebut.
4. Tuntutan Ganti Rugi yang Besar
Akibat kehilangan penglihatan secara permanen, AC, seorang pengusaha asal Purworejo, mengajukan tuntutan ganti rugi yang signifikan. Dalam gugatannya, penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 3,5 miliar untuk biaya pengobatan dan hilangnya pendapatan. Selain itu, penggugat juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp 33 miliar sebagai kompensasi atas hilangnya fungsi penglihatan serta penderitaan psikologis yang dialami.
"Penglihatan adalah hal yang sangat krusial dalam kehidupan kami. Sebelum tindakan, klien kami masih bisa melihat, namun setelah operasi kondisinya terus menurun hingga buta total," jelas Nasikin lebih lanjut. Tuntutan ini juga mencakup permintaan agar pihak tergugat meminta maaf secara terbuka melalui berbagai media massa cetak, online, dan sosial selama tiga hari berturut-turut.
5. Kasus Ini Menjadi Sorotan Publik
Kasus ini tidak hanya menarik perhatian karena besarnya tuntutan ganti rugi, tetapi juga karena melibatkan rumah sakit besar dan dokter spesialis mata yang memiliki reputasi. Nilai tuntutan yang sangat besar serta keterlibatan institusi kesehatan ternama dalam dugaan kelalaian medis menjadikan kasus ini semakin mengundang perhatian publik di Yogyakarta.
Pihak rumah sakit dan dokter yang terlibat dalam kasus ini, hingga saat ini, belum memberikan keterangan resmi. Namun, kasus ini telah dilaporkan ke Polda DIY untuk penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana malpraktik. Pihak berwenang mengatakan bahwa penyelidikan masih dalam tahap awal.
Sidang perdana yang dijadwalkan pada 18 Februari 2026 harus ditunda, namun kasus ini terus mencuri perhatian masyarakat. Dengan tuntutan ganti rugi yang sangat besar dan dugaan pelanggaran prosedur medis yang serius, AC berupaya mencari keadilan atas kehilangan penglihatan yang dialaminya akibat malpraktik medis. Sementara itu, rumah sakit dan dokter yang terlibat belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini.
Kasus ini masih dalam tahap awal penyelidikan dan akan terus berlanjut di pengadilan. Proses hukum yang berlangsung dapat menjadi preseden penting dalam penegakan standar prosedur medis di Indonesia.
Kontributor : Dinar Oktarini
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Waktu yang Ideal untuk Ganti HP, Rekomendasi HP untuk Jangka Panjang
- Bacaan Niat Puasa Ramadan Sebulan Penuh, Kapan Waktu yang Tepat untuk Membacanya?
- Tak Hanya di Jateng, DIY Berlakukan Pajak Opsen 66 Persen, Pajak Kendaraan Tak Naik
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
Pilihan
-
Jadwal Imsak Jakarta Hari Ini 20 Februari 2026, Lengkap Waktu Subuh dan Magrib
-
Tok! Eks Kapolres Bima AKBP Didik Resmi Dipecat Buntut Kasus Narkoba
-
Bisnis Dihimpit Opsen, Pengusaha Rental Mobil Tuntut Transparansi Pajak
-
Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan Timur, Pencarian Masuk ke Hutan Belantara
-
Resmi Dibuka! Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 Periode Kedua di PINTAR BI Go Id
Terkini
-
Perkuat Ekosistem Riset, LPDP dan Muhammadiyah Kucurkan Rp20 Miliar untuk Hilirisasi Industri
-
Jadwal Imsakiyah Jogja 20 Februari 2026, dan Panduan Lengkap Niat Puasa Ramadan Anda!
-
Swiss-Belhotel Airport Yogyakarta Persembahkan "Iftar Ramadan" untuk Kebersamaan Berbuka Puasa
-
Siswa SLB di Jogja Jadi Korban Pelecehan Seksual, Disdikpora DIY Skors Guru PNS Terduga Pelaku
-
Mudik Lebaran 2026: Tol Fungsional Jogja-Solo Ruas Purwomartani Hanya Dibuka untuk Arus Keluar