- Seorang siswi SLB Yogyakarta diduga dilecehkan oknum guru ASN; kasus ini ditangani Disdikpora DIY sejak 19 Februari 2026.
- Guru terduga pelaku telah dinonaktifkan sementara dan telah mengakui perbuatannya berdasarkan klarifikasi awal Disdikpora.
- Korban telah menerima pendampingan psikologis, sementara keputusan sanksi ASN akan didasarkan hasil pemeriksaan lanjutan menyeluruh.
SuaraJogja.id - Seorang siswi Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kota Yogyakarta diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru yang berstatus aparatur sipil negara (ASN). Korban A(12) dengan disabilitas mental ini diduga mengalami perlakuan tidak pantas oleh gurunya di sekolah.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (disdikpora) DIY, Suhirman saat dikonfirmasi, Kamis (19/2/2026) membenarkan adanya dugaan kasus pelecehan seksual tersebut. Kasus tersebut saat ini tengah ditangani secara internal oleh Disdikpora bersama pihak sekolah.
"Yang bersangkutan sudah kami klarifikasi awal dan ada pengakuan. Namun prosesnya belum selesai, sehingga kami masih melakukan pendalaman secara detail agar tidak keliru dalam mengambil keputusan," paparnya.
Menurut Suhirman, Disdikpora melakukan penonaktifan sementara terhadap guru yang bersangkutan. Langkah cepat dilakukan usai pihaknya menerima laporan dari orang tua korban dan pihak sekolah.
Berdasarkan hasil klarifikasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Meski demikian, Disdikpora DIY belum menyimpulkan hasil akhir karena proses pemeriksaan masih berjalan.
Suhirman menjelaskan, setelah klarifikasi awal dilakukan, kepala sekolah diberi mandat untuk melaksanakan pemeriksaan lanjutan sesuai prosedur yang berlaku. Selanjutnya, tim akan dibentuk untuk menyusun laporan hasil pemeriksaan (LHP).
"Kami harus mengacu pada regulasi yang ada. Jangan sampai kami salah mengambil langkah karena informasi yang digali belum lengkap," tandasnya.
Terkait korban, lanjutnya, Disdikpora DIY baru mendapatkan info satu siswi yang teridentifikasi mendapatkan perlakuan tidak senonoh. Pihak sekolah bersama dinas telah memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi mental dan emosional korban tetap terjaga. Sebab korban merupakan siswa berkebutuhan khusus yang membutuhkan perlindungan ekstra.
Baca Juga: Aksi Begal Payudara Meresahkan Warga di Sleman, Polisi Pastikan Kejar Para Pelaku
"Kepala sekolah sudah berkoordinasi dengan orang tua. Pendampingan psikologis sudah diberikan. Dari laporan awal, kondisi siswa tidak menunjukkan gejala trauma berat, tetapi tetap kami dampingi," jelasnya.
Sementara terkait sanksi, Suhirman menyatakan keputusan akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan lengkap. Sebagai ASN, guru tersebut akan diproses sesuai ketentuan disiplin pegawai negeri sipil dan regulasi perlindungan anak yang berlaku.
"Tergantung dari hasil temuan. Kami akan mengacu pada regulasi yang ada. Kalau memang terbukti melanggar berat, tentu ada konsekuensi sesuai aturan ASN," tandasnya.
Untuk kemungkinan pelaporan ke kepolisian, Suhirman menyebut hal tersebut merupakan kewenangan orang tua korban. Disdikpora hanya berwenang dalam penanganan pelaku.
"Kalau laporan ke polisi, itu ranah orang tua. Kami menangani sesuai kewenangan di lingkungan sekolah dan kepegawaian," ujarnya.
Kasus yang terjadi ini menjadi perhatian serius Disdikpora DIY, terutama dalam konteks pengawasan di lingkungan SLB yang menampung siswa dengan kebutuhan khusus. Suhirman akan melakukan evaluasi internal untuk memastikan perlindungan siswa berjalan optimal.
Berita Terkait
Terpopuler
- Di Tangan Suahasil, MBG Jadi Prioritas Subsidi Energi Dipangkas
- Luky Alfirman Jadi Wamenkeu usai Dicopot Purbaya, Pengamat Soroti Arah Kebijakan Suahasil
- Sehari Dijabat Suyudi Ario Seto, Polri Langsung Rombak 19 Kapolda: Ini Daftar Lengkapnya!
- Tan Cheng Hoe Gerah Lihat Pemain Malaysia Larut dalam Kekecewaan: Stop Nangis
- 7 Sepatu Jalan Paling Awet yang Solnya Empuk untuk Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
-
Kalapas Cibinong Dipecat dari ASN, Buntut Klaster Mewah dalam Penjara
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
Terkini
-
Tak Sekadar Turnamen, Juara ANC Dibidik Masuk Jalur Pembinaan FFI hingga U-21
-
Proyek PSEL DIY Dikebut Akhir Tahun, Tapi Izin Belum Diajukan
-
Stem Cell Jadi Ladang Bisnis Kecantikan, Dokter Ingatkan Produk Ilegal dan Klaim Berlebihan
-
BRI dan KPK Perkuat Gerakan Antikorupsi melalui PELOPOR 2026
-
Papermoon Gelar Pesta Boneka #10 di Jogja, Hadirkan 193 Seniman dari 24 Negara