Budi Arista Romadhoni
Sabtu, 21 Februari 2026 | 10:48 WIB
Ilustrasi kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum guru di salah satu sekolah luar biasa (SLB) di Kota Yogyakarta. [Dok Suara.com/AI]
Baca 10 detik
  • Keluarga siswi berinisial A (17) melaporkan oknum guru SLB Yogyakarta ke Polresta pada 20 Februari 2026.
  • Dugaan pelecehan seksual dilaporkan terjadi antara November hingga Desember 2025, menyebabkan korban mengalami trauma.
  • Polresta Yogyakarta menangani laporan tersebut, sementara Disdikpora DIY melakukan penelusuran internal terkait kasus ini.

SuaraJogja.id - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum guru di salah satu sekolah luar biasa (SLB) di Kota Yogyakarta mengundang perhatian publik. Seorang siswi berinisial A (17) diduga menjadi korban tindakan tidak etis yang dilakukan gurunya. Keluarga korban pun telah melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, namun sejumlah fakta awal mulai terungkap. Berikut rangkuman lengkapnya yang dikutip dari berbagai sumber:

1. Oknum Guru Dilaporkan atas Dugaan Pelecehan

Laporan resmi diajukan keluarga korban pada Jumat (20/2/2026). Kuasa hukum korban, Hilmi Miftazen Reza, menegaskan pelaporan terkait dugaan pelecehan seksual oleh seorang guru SLB di Yogyakarta.

Menurut Hilmi, pihaknya membawa kasus ini ke ranah hukum setelah keluarga menerima pengakuan langsung dari korban. Dugaan peristiwa disebut terjadi pada rentang November hingga Desember 2025.

“Jadi pelaporan ini adalah dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh oknum guru di salah satu sekolah luar biasa di Yogyakarta,” ujar Hilmi.

Kasus ini langsung ditangani Unit PPA Polresta Yogyakarta.

2. Korban Bercerita ke Ibu Kandung

Peristiwa ini terungkap bermula dari pengakuan korban kepada ibunya. A disebut mengeluhkan adanya perlakuan tidak etis dari gurunya.

Baca Juga: Perkuat Ekosistem Riset, LPDP dan Muhammadiyah Kucurkan Rp20 Miliar untuk Hilirisasi Industri

Dari cerita tersebut, keluarga mulai menaruh kecurigaan hingga akhirnya memutuskan menempuh jalur hukum.

Hilmi menjelaskan, dugaan tindakan tidak senonoh itu terjadi baik di dalam kelas maupun di luar ruangan sekolah. Bahkan, menurut keterangan awal, beberapa kejadian diduga berlangsung saat masih ada murid lain di sekitar lokasi.

Temuan ini membuat keluarga semakin terpukul.

3. Korban Merupakan Siswi Difabel

Hal yang membuat kasus ini mendapat sorotan serius adalah kondisi korban yang merupakan anak berkebutuhan khusus.

Hilmi menilai dugaan perbuatan tersebut sangat memprihatinkan karena korban seharusnya mendapatkan perlindungan penuh di lingkungan pendidikan.

“Menurut kami, itu hal yang menyesakkan karena anak-anak itu kan butuh hak pendidikan,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan korban dikenal sebagai siswa yang rajin bersekolah meski memiliki keterbatasan kesehatan sejak kecil.

4. Korban Alami Trauma Pasca Kejadian

Pihak keluarga menyebut kondisi psikologis korban saat ini cukup terdampak. Korban dilaporkan mengalami trauma setelah dugaan pelecehan tersebut.

Hilmi mengatakan proses pendampingan masih terus dilakukan, termasuk upaya pemenuhan hak rehabilitasi bagi korban.

Namun, proses pendalaman keterangan memang menghadapi tantangan karena korban merupakan anak berkebutuhan khusus.

“Kalau kondisi korban ini ada trauma sedikit, ya, dia kan karena berkebutuhan khusus jadi untuk menggali fakta sedikit kesulitan,” ungkap Hilmi.

5. Polisi Benarkan Laporan Sudah Masuk

Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta, Ipda Apri Sawitri, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari keluarga korban.

Menurutnya, laporan tersebut terkait dugaan perbuatan cabul terhadap anak. Saat ini penyidik masih dalam tahap awal pengumpulan keterangan dan alat bukti.

“Iya sudah kami terima. Pelaporannya perbuatan cabul terhadap anak. Nanti kalau sudah jadi LP akan kami infokan,” ujar Apri.

Proses konfirmasi terhadap saksi korban juga masih berlangsung hingga kini.

6. Disdikpora DIY Lakukan Penelusuran Internal

Selain proses hukum, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY juga bergerak menelusuri dugaan kasus tersebut.

Kepala Disdikpora DIY, Suhirman, menyatakan pihaknya masih melakukan klarifikasi awal dan belum sampai pada laporan hasil pemeriksaan (LHP).

Ia menegaskan proses akan dilakukan berjenjang, mulai dari kepala sekolah hingga pembentukan tim pemeriksa di tingkat dinas.

“Ya kita proses dulu, jadi nanti atasan langsung, kepala sekolah ya, ke yang bersangkutan, kemudian ke Disdikpora untuk mendalami data-data yang ada,” jelas Suhirman.

Pihaknya meminta publik menunggu hasil pendalaman agar informasi yang muncul tidak keliru.

Kasus dugaan pelecehan terhadap siswi SLB di Yogyakarta ini kini memasuki tahap penyelidikan polisi dan penelusuran internal dinas pendidikan. Keluarga korban berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban.

Di sisi lain, kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat di lingkungan pendidikan, terutama bagi siswa berkebutuhan khusus yang membutuhkan perlindungan ekstra. Publik pun diminta menunggu hasil penyelidikan resmi sambil tetap mengedepankan empati terhadap korban.

Kontributor : Dinar Oktarini

Load More