- BNNP DIY menangkap tiga tersangka jaringan lintas provinsi pada 16-17 Februari 2026, menyita ganja, sabu, dan 93.000 pil berbahaya.
- Salah satu tersangka, F, ditangkap di Sleman usai menerima kiriman ganja dari Sumatera Selatan, merupakan residivis kasus narkoba.
- Pengembangan kasus mengamankan dua tersangka lain bersama sabu serta pil Trihexyphenidyl yang didapat dari jaringan yang bertemu di lapas.
SuaraJogja.id - Panggung peredaran narkotika di DIY kembali dihebohkan dengan drama penangkapan tiga tersangka oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY.
Bukan sekadar tangkapan biasa, operasi pada Senin (16/2/2026) dan Selasa (17/2/2026) ini mengungkap jaringan lintas provinsi dengan barang bukti fantastis: 2,71 kilogram ganja, 175 gram sabu, dan yang paling menggelitik, sekitar 93.000 butir pil berbahaya berlogo huruf “Y” jenis Trihexyphenidyl!
Kisah ini dibuka dengan informasi intelijen layaknya film detektif, yang menyebutkan adanya kiriman spesial dari luar daerah menuju DIY.
Kepala BNNP DIY Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono, di Yogyakarta, Jumat (20/2/2026), menceritakan bagaimana timnya melancarkan penyelidikan intensif.
Puncaknya, pada Selasa sore, di depan Indomaret Jombor, Jalan Magelang Km 6,5, Sleman, seorang pemuda berinisial F menjadi pemeran utama pertama yang tertangkap.
F baru saja turun dari Bus Putra Remaja, yang menempuh perjalanan panjang dari Baturaja, Sumatera Selatan.
Bayangkan, F yang berangkat pukul 05.00 WIB pada 16 Februari, tiba di Jogja pukul 17.25 WIB keesokan harinya, membawa oleh-oleh yang bukan main.
Dari tas ranselnya, petugas menemukan 12 paket ganja dan satu linting rokok ganja dengan total berat bruto 2.715,57 gram atau 2,71 kilogram.
Ganja itu, kata Pudjo, dibeli dari seseorang berinisial B di Kapahiang, Bengkulu. Yang lebih mencengangkan, F ini bukan "pemain baru".
Baca Juga: Eks Sekda Sleman 'Hilang' di Kasus Hibah Wisata, MPK Desak Kajari Dicopot
Ia pernah ditangkap pada 2022 dengan 600 gram ganja dan baru bebas April 2025.
"Jaringan ini banyak berkembang dari perkenalan di dalam lapas. Setelah bebas, mereka kembali membangun jaringan," ujar Pudjo.
Drama berlanjut. Pengembangan kasus membawa petugas ke sebuah rumah di Mlati Jati, Kelurahan Sendangadi, Kecamatan Mlati, Sleman, pada 17 Februari 2026 malam.
Di sana, dua tersangka lain, RA dan AP, berhasil diamankan. Dari AP, ditemukan 4 gram ganja, sementara dari RA, inilah bagian yang bikin geleng-geleng kepala: 19 paket sabu seberat 175 gram, dan 93 toples berisi sekitar 93.000 butir pil putih berlogo “Y”!
Pil "Y" ini, yang dikenal sebagai Trihexyphenidyl, didapatkan RA dari Jakarta dengan harga Rp700 ribu per toples dan rencananya dijual Rp800 ribu.
Obat daftar G ini memang kerap disalahgunakan karena murah dan mudah didapat, menjadi "pintu masuk" ke narkotika yang lebih berat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Proyek PSEL Makassar: Investor Akan Gugat Pemkot Makassar Rp2,4 Triliun
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 5 Rekomendasi Tablet Murah dengan Keyboard Bawaan, Jadi Lebih Praktis
Pilihan
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
-
Iran Tuduh AS-Israel Langgar Kesepakatan, Gencatan Senjata Terancam Batal
-
Jambret Bersenjata di Halmahera Semarang: Residivis Kambuhan yang Tak Pernah Belajar
-
Regime Change! Kongres AS Usul Donald Trump dan Menteri Perang Dicopot Pekan Depan
-
Kebakaran di Gedung Satreskrim Polres Jakarta Barat, 13 Mobil Damkar Dikerahkan
Terkini
-
Diduga Salah Sasaran, Pelajar Tewas Kena Lemparan Batu di Seyegan Sleman
-
Harga Plastik Melambung, Pameran Jogja Food & Beverage Expo 2026 Jadi Momentum UMKM Cari Alternatif
-
Tak Pandang Bulu, Bos Rokok HS Terima Karyawan Difabel Besar-besaran
-
Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, BRI Hadirkan Pemeriksaan Gratis dan Edukasi Gaya Hidup Sehat
-
Pilih Jadi WNI, Musisi Frau dan 3 Anak Berkewarganegaraan Ganda Lainnya Ambil Sumpah di Kemenkum DIY