Ronald Seger Prabowo
Jum'at, 13 Februari 2026 | 06:00 WIB
Fakta-fakta persidangan perkara dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman semakin menguatkan bahwa penyaluran hibah tidak dikaitkan dengan kepentingan politik maupun instruksi dari terdakwa. [Dok Pribadi]
Baca 10 detik
  • Saksi persidangan dana hibah pariwisata Sleman menegaskan tidak ada instruksi pengaitan dana dengan dukungan politik Pilkada 2020.
  • Proses verifikasi proposal dana hibah dilaksanakan secara substansial dan tidak bersifat formalitas tanpa kewajiban politik.
  • Realisasi dana hibah memberikan manfaat ekonomi langsung kepada masyarakat melalui pembangunan fasilitas wisata yang dimanfaatkan.

SuaraJogja.id - Fakta-fakta persidangan perkara dana hibah pariwisata
Kabupaten Sleman semakin menguatkan bahwa penyaluran hibah tidak dikaitkan dengan kepentingan politik maupun instruksi dari terdakwa.

Sejumlah saksi yang diperiksa dalam sidang tanggal 4 Februari, 9 Februari, dan 11 Februari 2026 menegaskan tidak pernah menerima perintah, arahan, ataupun permintaan untuk mengaitkan dana hibah dengan
dukungan terhadap pasangan calon tertentu pada Pilkada Sleman 2020.

Dalam sidang, Rabu (11/2/2026), saksi Wisnu Wijaya menyatakan bahwa proses verifikasi proposal dana hibah dilakukan secara nyata dan tidak bersifat formalitas.

Ia menegaskan bahwa tidak pernah ada kewajiban politik dalam proses pencairan dana hibah.

"Setelah proses verifikasi oleh tim verifikator, tidak pernah ada penyampaian, arahan, maupun pernyataan dari tim verifikator yang menyebutkan bahwa untuk memperoleh dana hibah, saksi wajib memilih pasangan calon nomor urut 03," ujar Wisnu.

Ia juga menambahkan, "Proposal yang diajukan benar-benar dilakukan verifikasi oleh tim verifikator, termasuk adanya pembahasan dan penilaian substansi, dan tidak sekadar bersifat formalitas," paparnya.

Wisnu menyebut realisasi dana hibah memberi dampak langsung bagi masyarakat.

"Realisasi dana hibah memberikan manfaat secara ekonomi kepada masyarakat,"katanya.

Ia juga memastikan tidak pernah tergabung dalam grup WhatsApp calon penerima dana hibah pariwisata.
Keterangan tersebut diperkuat oleh saksi Dwi Jatmoko. Ia menyatakan tidak pernah ada penyampaian atau permintaan yang mengaitkan dana hibah dengan dukungan politik.

"Tidak pernah terdapat penyampaian, permintaan, ataupun pernyataan dari tim verifikator yang mengaitkan pencairan dana hibah dengan kewajiban untuk memberikan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 03,"tegas Dwi.

Ia juga menyebut adanya pengawasan dari Dinas Pariwisata di lapangan.

"Kedatangan pihak Dinas Pariwisata ke lokasi pembangunan tidak disertai dengan teguran apapun," ujarnya.

Sementara itu, saksi Wahyu Triono menyatakan bahwa sejak awal informasi mengenai dana hibah disampaikan, tidak pernah ada pesan politik yang menyertainya.

“Saksi tidak pernah diarahkan, dihimbau, maupun diminta untuk memilih pasangan calon tertentu, termasuk pasangan calon nomor urut 03, dengan janji atau imbalan berupa pemberian dana hibah,” kata Wahyu.

Ia juga menegaskan, “Saksi juga tidak pernah mendengar dari pihak pemberi informasi bahwa salah satu syarat, apalagi syarat utama, untuk memperoleh dana hibah
adalah dengan memilih pasangan calon nomor urut 03," tegasnya.

Baca Juga: Eks Sekda Sleman 'Hilang' di Kasus Hibah Wisata, MPK Desak Kajari Dicopot

Pada persidangan sebelumnya, saksi-saksi lain juga memberikan keterangan yang sejalan.

Para ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) menyatakan bahwa dana hibah digunakan untuk pembangunan fasilitas wisata seperti gazebo, taman, jalan akses, dan area parkir yang hingga kini masih dimanfaatkan masyarakat.

Mereka menegaskan tidak pernah ada ajakan ataupun syarat dukungan politik dalam penyaluran dana hibah.

Sejumlah saksi juga menyebut pilihan politik mereka pada Pilkada 2020 ditentukan oleh pertimbangan pribadi,
tanpa kaitan dengan penerimaan dana hibah pariwisata.

Load More