SuaraJogja.id - Jumlah narapidana yang menghuni Lapas Klas II B Sleman saat ini sudah melebihi kapasitas. Lembaga masyarakat yang dapat menampung 196 penghuni ini membludak hingga 266 orang.
Kepala Lapas Klas II B Sleman, Gunarto membeberkan, meski jumlah penghuni melebihi batas tampungan pihaknya mengaku masih bisa menangani masalah tersebut.
"Kapasitas tampungannya memang melebihi dari jumlah yang ditentukan. Namun hal itu masih dalam batas yang wajar. Sesuai izin lapas ini merupakan lapas medium yang benar-benar untuk bekerja (memberi keterampilan bagi napi dan tahanan)," kata Gunarto usai ditemui di Lapas setempat, Selasa (21/1/2020).
Ia menjelaskan, penghuni di dalam lembaga yang lebih dikenal dengan Lapas Cebongan tersebut merupakan narapidana dari kasus kriminal.
"Untuk lapas ini sendiri dihuni oleh orang dengan kasus kriminal seperti, pencurian serta tindakan kriminal lain yang menyebabkan kerugian bagi korban," terangnya.
Sebanyak 266 penghuni lapas tersebut terdiri dari 83 orang tahanan dan 183 narapidana.
"Lapas ini dihuni tahanan dan napi dewasa, untuk anak-anak sudah ditempatkan di LPKA yang berada di Wonosari," jelasnya.
Disinggung apakah akan memindahkan napi ke lokasi lain lantaran melebihi tampungan, Gunarto menjelaskan bakal melihat bagaimana individu napi dan tahanan selama berperilaku di lapas.
"Pemindahan sendiri melihat bagaiamana individu napi atau tahanan itu sendiri. Jika memang dia bersedia dibina dan disiplin selama berada di sini hal itu menjadi pertimbangan kami apakah untuk memindahkan atau tidak. Selain itu jumlah kamar yang ditempati para napi dan tahanan juga masih cukup dan layak," ungkap dia.
Baca Juga: Kuota Pupuk Subsidi Turun, DP3 Pastikan Stok Pupuk di Sleman Aman
Pihaknya belum memiliki rencana untuk memindahkan penghuni yang melebihi kapasitas tampungan yang ditetapkan.
"Belum ada pemindahan, jika memang ada yang menerima hukuman lebih berat nanti diarahkan ke Lapas Wirogunan, namun saat ini kami masih sanggup membina dan tak ada masalah," terangnya.
Melihat website Sistem Database Pemasyarakatan (https://smslap.ditjenpas.go.id) di wilayah DIY sedikitnya terdapat empat UPT yang tercatat melebihi kapasitas penguni dari batas yang disesuaikan. Empat UPT tersebut antara lain, Lapas Klas II B Sleman, Rutan Klas II B Bantul, Rutan Klas II B Wonosari dan Rutan Klass II B Wates.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Bak Langit dan Bumi! Gaji Anggota DPR RI vs Eks Bek Milan di Parlemen Georgia
-
Saham Jeblok, Bos Danantara Ungkap Soal Isu Ambil Alih BCA Secara Gratis
-
Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
-
Besok, Mees Hilgers Hengkang dari FC Twente, Menuju Crystal Palace?
-
Pemain Keturunan Liga Inggris Bahas Timnas Indonesia, Ngaku Punya Sahabat di Skuad Garuda
Terkini
-
UMKM DIY Go Digital, Gojek Jadi Jurus Jitu Dongkrak Penjualan
-
Angelaida, Bocah 10 Tahun Asal Jogja, Bikin Bangga Indonesia di Ajang Ballroom Dance Internasional
-
Kronologi Lengkap: Bus Trans Jogja Tabrak Pejalan Kaki Hingga Meninggal di Sleman
-
Dulu Relawan Gempa, Kini Jualan Es: Perjalanan Berliku Eks Napi Teroris Kembali ke NKRI
-
Bantul 'Perang' Lawan Sampah: Strategi Jitu DLH Dongkrak Kapasitas Pengolahan