SuaraJogja.id - Muhammadiyah kembali mengeluarkan fatwa terkait rokok. Kalau sebelumnya mengharamkan rokok konvensional, kini salah satu organisasi masyarakat (ormas) terbesar di Indonesia tersebut membuat fatwa baru mengharamkan rokok elektrik, e-cigarette, vaporizer, atau vape.
Anggota Majelis Tarjih Bidang Fatwa PP Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wachid, dalam konsolidasi internal Muhammadiyah di kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Jumat (24/1/2020), mengungkapkan, laiknya rokok konvensional, mengonsumsi vape juga termasuk kategori perbuatan yang merusak atau membahayakan.
"Rokok e-cigarette juga juga mengandung unsur menjatuhkan diri kedalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat sesuai ayat Al-qur'an," ungkapnya.
Dari sisi kesehatan, kata dia, vape juga mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan. Dampak tersebut bisa dirasakan dalam jangka pendek maupun panjang.
Baca Juga: Bikin Video Isap Vape di Rumah, 2 Siswa SMP Dikeluarkan Sekolah
Lantas vape, selain membahayakan diri sendiri, juga dianggap membahayakan orang lain yang terkena paparan uapnya. Hal ini sudah disepakati para ahli medis dan akademisi.
"Berdasarkan logika Qiyas Aulawi, keharaman e-cigarette lebih kuat dibandingkan rokok konvensional," tandasnya.
Wawan menambahkan, merokok vape pun bertentangan dengan prinsip-prinsip kesempurnaan Islam, iman, dan ihsan. Karenanya, persyarikatan Muhammadiyah diharapkan berpartisipasi aktif dalam pencegahan rokok konvensional maupun elektronik.
Hal itu sebagai bagian dari upaya perlindungan, pemeliharaan, dan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan derajat kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda. Dengan demikian, lanjutnya, tercipta masyarakat yang bebas dari bahaya rokok.
"Semua persyarikatan diharapkan mengampanyekan bebas e-cigarette ," imbuhnya.
Baca Juga: Lyla Sudah Punya Vokalis Pengganti Naga, Siapa?
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
-
Penumpang Nekat Merokok di Pesawat Garuda, Garuda Indonesia Beri Tindakan Tegas!
-
Produksi Vape Narkotika Jenis Baru di Apartemen Mewah Jakpus Dibongkar, Disebut Sulit Dideteksi
-
Apakah Vape Bisa Hambat Perokok untuk Berhenti Merokok?
-
Apakah Vape Bisa Buat Orang Berhasil Berhenti Merokok?
-
Resmi Hadir, RELX Spin Mini Lux Open System Vape: Teknologi Dual-Flavor Pertama di Indonesia
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
Terkini
-
Guru Besar UGM Dipecat karena Kekerasan Seksual: Polisi Belum Terima Laporan
-
Solusi Anti-Pesing Ala Jogja: Pampers Kuda untuk Andong Malioboro, Ini Kata Kusir
-
IHSG Masih Jeblok Jadi Momentum Berinvestasi? Simak Tips dari Dosen Ekonomi UGM
-
Jogja Hadapi Lonjakan Sampah Pasca Lebaran, Ini Strategi Pemkot Atasi Tumpukan
-
Revitalisasi Stasiun Lempuyangan Diprotes, KAI Ungkap Alasan di Balik Penggusuran Warga