SuaraJogja.id - Muhammadiyah kembali mengeluarkan fatwa terkait rokok. Kalau sebelumnya mengharamkan rokok konvensional, kini salah satu organisasi masyarakat (ormas) terbesar di Indonesia tersebut membuat fatwa baru mengharamkan rokok elektrik, e-cigarette, vaporizer, atau vape.
Anggota Majelis Tarjih Bidang Fatwa PP Muhammadiyah Wawan Gunawan Abdul Wachid, dalam konsolidasi internal Muhammadiyah di kantor PP Muhammadiyah Yogyakarta, Jumat (24/1/2020), mengungkapkan, laiknya rokok konvensional, mengonsumsi vape juga termasuk kategori perbuatan yang merusak atau membahayakan.
"Rokok e-cigarette juga juga mengandung unsur menjatuhkan diri kedalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat sesuai ayat Al-qur'an," ungkapnya.
Dari sisi kesehatan, kata dia, vape juga mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan. Dampak tersebut bisa dirasakan dalam jangka pendek maupun panjang.
Lantas vape, selain membahayakan diri sendiri, juga dianggap membahayakan orang lain yang terkena paparan uapnya. Hal ini sudah disepakati para ahli medis dan akademisi.
"Berdasarkan logika Qiyas Aulawi, keharaman e-cigarette lebih kuat dibandingkan rokok konvensional," tandasnya.
Wawan menambahkan, merokok vape pun bertentangan dengan prinsip-prinsip kesempurnaan Islam, iman, dan ihsan. Karenanya, persyarikatan Muhammadiyah diharapkan berpartisipasi aktif dalam pencegahan rokok konvensional maupun elektronik.
Hal itu sebagai bagian dari upaya perlindungan, pemeliharaan, dan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) dan derajat kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda. Dengan demikian, lanjutnya, tercipta masyarakat yang bebas dari bahaya rokok.
"Semua persyarikatan diharapkan mengampanyekan bebas e-cigarette ," imbuhnya.
Baca Juga: Bikin Video Isap Vape di Rumah, 2 Siswa SMP Dikeluarkan Sekolah
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Crafting Zine: Ruang 'Slow Living' Anak Muda Jogja di Tengah Kesibukan Kuliah
-
Bejat! Gadis Asal Magelang Diduga Diperkosa Kakak Beradik di Kulon Progo
-
Kecelakaan Lalu Lintas Masih Tinggi, Kasus Narkoba Naik, Ini Kondisi Keamanan Sleman 2025
-
BRI 130 Tahun: Dari Pandangan Visioner Raden Bei Aria Wirjaatmadja, ke Holding Ultra Mikro
-
2 Juta Wisatawan Diprediksi Banjiri Kota Yogyakarta, Kridosono Disiapkan Jadi Opsi Parkir Darurat