Scroll untuk membaca artikel
Galih Priatmojo | Muhammad Ilham Baktora
Selasa, 28 Januari 2020 | 14:31 WIB
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda DIY, Ajun Kombes Pol M Qori Oktohandoko menunjukkan alat bukti berupa dua alat sedot modifikasi terkait kasus penambangan ilegal di Mapolda DIY, Selasa (28/1/2020). [Muhammad Ilham Baktora / SuaraJogja.id]

Atas tindakan BS, pelaku dikenai pasal 158 UU no 4. Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

"Pelaku menyalahi UU tentang pertambangan Mineral dan batu bara. Atas tindakan tersebut BS terancam hukuman penjara paling lama 10 tahub dan denda sebanyak Rp10 miliar," jelasnya.

Load More