SuaraJogja.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Depok Timur menetapkan dua orang pelaku penipuan investasi bodong IF dan MW sebagai tersangka. Pasangan suami istri pemilik UD Sakinah itu kini ditahan di Mapolsek Depok Timur, Jumat (31/1/2020), setelah ditangkap saat berada di indekos di Balikpapan, Rabu (29/1/2020) pukul 18.00 WIB.
Pengangkatan status tersangka pasutri itu diungkapkan Kapolsek Depok Timur Kompol Paridal saat ditemui di ruang kerjanya.
"Dua orang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan berkedok investasi. Mereka [IF dan MW] telah kami periksa sejak kemarin [Kamis], saat ini sudah ditetapkan dengan status tersangka," kata Paridal kepada wartawan, Jumat.
Paridal menyebut bahwa pelaku utama adalah tersangka IF. Sementara MW mengetahui dan mengikuti arahan pelaku utama.
"Pelaku utamanya istri ini [IF], sementara suaminya [MW] mengetahui tindakan istrinya," terang Paridal.
Ia menambahkan bahwa korban yang melapor hanya satu orang di Mapolsek Depok Timur. Korban atas nama Maksum (40) mengalami kerugian Rp800 juta setelah mengikuti investasi yang dijalankan usaha penyuplai sembako tersebut.
"Yang melapor hanya satu, kami sudah menanyai untuk apa uang yang mereka gunakan. Jadi sebanyak Rp108 juta mereka gunakan untuk membeli gula seberat 100 ton, sedangkan sisanya mereka putar lagi untuk investasi. Jadi, satu kasus dengan satu korban ini yang kami usut," kata Paridal.
Hingga kini polisi mengaku tak mengamankan barang bukti apa pun. Uang yang dibawa kabur oleh tersangka, kata Paridal, sudah habis digunakan untuk kebutuhan bisnis.
"Tidak ada uang yang mereka simpan. Dari penuturannya, semua uang sudah habis. Salah satunya digunakan untuk membeli kebutuhan pokok seperti gula itu," katanya.
Baca Juga: Terjebak Wabah Corona, 234 WNI di Wuhan Akan Dijemput Pakai Satu Pesawat
Disinggung apakah ada korban lain yang melapor ke Mapolsek Depok Timur, Paridal mengaku belum ada tambahan laporan.
"Belum ada laporan lain, tersangka sudah kami tangkap dan hari ini kami tahan di Mapolsek hingga penyidangan," ungkap dia.
IF dan MW, lanjut Paridal, dikenai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
"Atas tindakan kedua tersangka ini, ancamannya kurungan penjara di atas lima tahun," terang Paridal.
Sebelumnya diberitakan, dua orang terduga pelaku penipuan investasi bodong UD Sakinah membawa kabur uang korban senilai ratusan hingga miliaran rupiah. MW dan IF, yang merupakan pasangan suami istri, kemudian ditangkap saat berada di indekos di Balikpapan, Rabu (29/1/2020) pukul 18.00 WIB.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
Terkini
-
Tiga Warna, Satu Meja: Hotel Tentrem Yogyakarta Sukses Perkuat Diplomasi Prancis dan Indonesia
-
Penataan PKL di Jalan Persatuan UGM Masih Tersendat, Pemkab Sleman Tunggu Perda Baru
-
'Aksi Kami Kem-Arie': Mahasiswa Ilmu Sejarah UNY Turun Tangan Bela Rekan yang Dikriminalisasi
-
Yogyakarta Darurat Kesehatan Mental: Krisis Depresi dan Gangguan Jiwa Mengintai Generasi Muda
-
Saldo DANA Gratis Menanti, Klaim DANA Kaget Sekarang dengan Link Ini