SuaraJogja.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Depok Timur menetapkan dua orang pelaku penipuan investasi bodong IF dan MW sebagai tersangka. Pasangan suami istri pemilik UD Sakinah itu kini ditahan di Mapolsek Depok Timur, Jumat (31/1/2020), setelah ditangkap saat berada di indekos di Balikpapan, Rabu (29/1/2020) pukul 18.00 WIB.
Pengangkatan status tersangka pasutri itu diungkapkan Kapolsek Depok Timur Kompol Paridal saat ditemui di ruang kerjanya.
"Dua orang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan berkedok investasi. Mereka [IF dan MW] telah kami periksa sejak kemarin [Kamis], saat ini sudah ditetapkan dengan status tersangka," kata Paridal kepada wartawan, Jumat.
Paridal menyebut bahwa pelaku utama adalah tersangka IF. Sementara MW mengetahui dan mengikuti arahan pelaku utama.
"Pelaku utamanya istri ini [IF], sementara suaminya [MW] mengetahui tindakan istrinya," terang Paridal.
Ia menambahkan bahwa korban yang melapor hanya satu orang di Mapolsek Depok Timur. Korban atas nama Maksum (40) mengalami kerugian Rp800 juta setelah mengikuti investasi yang dijalankan usaha penyuplai sembako tersebut.
"Yang melapor hanya satu, kami sudah menanyai untuk apa uang yang mereka gunakan. Jadi sebanyak Rp108 juta mereka gunakan untuk membeli gula seberat 100 ton, sedangkan sisanya mereka putar lagi untuk investasi. Jadi, satu kasus dengan satu korban ini yang kami usut," kata Paridal.
Hingga kini polisi mengaku tak mengamankan barang bukti apa pun. Uang yang dibawa kabur oleh tersangka, kata Paridal, sudah habis digunakan untuk kebutuhan bisnis.
"Tidak ada uang yang mereka simpan. Dari penuturannya, semua uang sudah habis. Salah satunya digunakan untuk membeli kebutuhan pokok seperti gula itu," katanya.
Baca Juga: Terjebak Wabah Corona, 234 WNI di Wuhan Akan Dijemput Pakai Satu Pesawat
Disinggung apakah ada korban lain yang melapor ke Mapolsek Depok Timur, Paridal mengaku belum ada tambahan laporan.
"Belum ada laporan lain, tersangka sudah kami tangkap dan hari ini kami tahan di Mapolsek hingga penyidangan," ungkap dia.
IF dan MW, lanjut Paridal, dikenai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
"Atas tindakan kedua tersangka ini, ancamannya kurungan penjara di atas lima tahun," terang Paridal.
Sebelumnya diberitakan, dua orang terduga pelaku penipuan investasi bodong UD Sakinah membawa kabur uang korban senilai ratusan hingga miliaran rupiah. MW dan IF, yang merupakan pasangan suami istri, kemudian ditangkap saat berada di indekos di Balikpapan, Rabu (29/1/2020) pukul 18.00 WIB.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Tegas! UAD Berhentikan Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual di Lokasi KKN
-
Dugaan Warga Sleman Jadi Korban Mafia Tanah, Kantor Pertanahan Ungkap Temuan Ini
-
Unisa Yogyakarta Raih Penghargaan JBBA 2026 di Klaster Pendidikan
-
Seru, Dapatkan Harga Istimewa Hyundai Creta Lewat Program Triple Zero & Trade-In Benefit
-
Pesan Sri Sultan HB X di JBBA 2026, Bisnis Dibangun dengan Hati dan Kepercayaan