SuaraJogja.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Depok Timur menetapkan dua orang pelaku penipuan investasi bodong IF dan MW sebagai tersangka. Pasangan suami istri pemilik UD Sakinah itu kini ditahan di Mapolsek Depok Timur, Jumat (31/1/2020), setelah ditangkap saat berada di indekos di Balikpapan, Rabu (29/1/2020) pukul 18.00 WIB.
Pengangkatan status tersangka pasutri itu diungkapkan Kapolsek Depok Timur Kompol Paridal saat ditemui di ruang kerjanya.
"Dua orang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan berkedok investasi. Mereka [IF dan MW] telah kami periksa sejak kemarin [Kamis], saat ini sudah ditetapkan dengan status tersangka," kata Paridal kepada wartawan, Jumat.
Paridal menyebut bahwa pelaku utama adalah tersangka IF. Sementara MW mengetahui dan mengikuti arahan pelaku utama.
"Pelaku utamanya istri ini [IF], sementara suaminya [MW] mengetahui tindakan istrinya," terang Paridal.
Ia menambahkan bahwa korban yang melapor hanya satu orang di Mapolsek Depok Timur. Korban atas nama Maksum (40) mengalami kerugian Rp800 juta setelah mengikuti investasi yang dijalankan usaha penyuplai sembako tersebut.
"Yang melapor hanya satu, kami sudah menanyai untuk apa uang yang mereka gunakan. Jadi sebanyak Rp108 juta mereka gunakan untuk membeli gula seberat 100 ton, sedangkan sisanya mereka putar lagi untuk investasi. Jadi, satu kasus dengan satu korban ini yang kami usut," kata Paridal.
Hingga kini polisi mengaku tak mengamankan barang bukti apa pun. Uang yang dibawa kabur oleh tersangka, kata Paridal, sudah habis digunakan untuk kebutuhan bisnis.
"Tidak ada uang yang mereka simpan. Dari penuturannya, semua uang sudah habis. Salah satunya digunakan untuk membeli kebutuhan pokok seperti gula itu," katanya.
Baca Juga: Terjebak Wabah Corona, 234 WNI di Wuhan Akan Dijemput Pakai Satu Pesawat
Disinggung apakah ada korban lain yang melapor ke Mapolsek Depok Timur, Paridal mengaku belum ada tambahan laporan.
"Belum ada laporan lain, tersangka sudah kami tangkap dan hari ini kami tahan di Mapolsek hingga penyidangan," ungkap dia.
IF dan MW, lanjut Paridal, dikenai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
"Atas tindakan kedua tersangka ini, ancamannya kurungan penjara di atas lima tahun," terang Paridal.
Sebelumnya diberitakan, dua orang terduga pelaku penipuan investasi bodong UD Sakinah membawa kabur uang korban senilai ratusan hingga miliaran rupiah. MW dan IF, yang merupakan pasangan suami istri, kemudian ditangkap saat berada di indekos di Balikpapan, Rabu (29/1/2020) pukul 18.00 WIB.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Gustavo Tocantins Dipastikan Absen Lawan Persela Lamongan
-
Waktu Buka Puasa di Jogja Hari Ini 25 Februari 2026: Cek Jam Magrib Tepat di Sini!
-
Buka Puasa Hemat di Pusat Kota Jogja! Malyabhara Hotel Tawarkan All You Can Eat Hanya Rp139 Ribu