SuaraJogja.id - Kepolisian Sektor (Polsek) Depok Timur menetapkan dua orang pelaku penipuan investasi bodong IF dan MW sebagai tersangka. Pasangan suami istri pemilik UD Sakinah itu kini ditahan di Mapolsek Depok Timur, Jumat (31/1/2020), setelah ditangkap saat berada di indekos di Balikpapan, Rabu (29/1/2020) pukul 18.00 WIB.
Pengangkatan status tersangka pasutri itu diungkapkan Kapolsek Depok Timur Kompol Paridal saat ditemui di ruang kerjanya.
"Dua orang telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan berkedok investasi. Mereka [IF dan MW] telah kami periksa sejak kemarin [Kamis], saat ini sudah ditetapkan dengan status tersangka," kata Paridal kepada wartawan, Jumat.
Paridal menyebut bahwa pelaku utama adalah tersangka IF. Sementara MW mengetahui dan mengikuti arahan pelaku utama.
"Pelaku utamanya istri ini [IF], sementara suaminya [MW] mengetahui tindakan istrinya," terang Paridal.
Ia menambahkan bahwa korban yang melapor hanya satu orang di Mapolsek Depok Timur. Korban atas nama Maksum (40) mengalami kerugian Rp800 juta setelah mengikuti investasi yang dijalankan usaha penyuplai sembako tersebut.
"Yang melapor hanya satu, kami sudah menanyai untuk apa uang yang mereka gunakan. Jadi sebanyak Rp108 juta mereka gunakan untuk membeli gula seberat 100 ton, sedangkan sisanya mereka putar lagi untuk investasi. Jadi, satu kasus dengan satu korban ini yang kami usut," kata Paridal.
Hingga kini polisi mengaku tak mengamankan barang bukti apa pun. Uang yang dibawa kabur oleh tersangka, kata Paridal, sudah habis digunakan untuk kebutuhan bisnis.
"Tidak ada uang yang mereka simpan. Dari penuturannya, semua uang sudah habis. Salah satunya digunakan untuk membeli kebutuhan pokok seperti gula itu," katanya.
Baca Juga: Terjebak Wabah Corona, 234 WNI di Wuhan Akan Dijemput Pakai Satu Pesawat
Disinggung apakah ada korban lain yang melapor ke Mapolsek Depok Timur, Paridal mengaku belum ada tambahan laporan.
"Belum ada laporan lain, tersangka sudah kami tangkap dan hari ini kami tahan di Mapolsek hingga penyidangan," ungkap dia.
IF dan MW, lanjut Paridal, dikenai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
"Atas tindakan kedua tersangka ini, ancamannya kurungan penjara di atas lima tahun," terang Paridal.
Sebelumnya diberitakan, dua orang terduga pelaku penipuan investasi bodong UD Sakinah membawa kabur uang korban senilai ratusan hingga miliaran rupiah. MW dan IF, yang merupakan pasangan suami istri, kemudian ditangkap saat berada di indekos di Balikpapan, Rabu (29/1/2020) pukul 18.00 WIB.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Bumi Sudah Melewati Batas Perjanjian Paris, Ancaman Krisis Iklim Tak Lagi Sekadar Ramalan
-
Belajar dari Gempa 2006, Jogja Memang Istimewa dalam Menangani Bencana
-
20 Tahun Gempa Jogja Mulai Terlupakan, Ancaman Megathrust Masih di Depan Mata
-
Berkas Kasus Daycare Little Aresha Rampung Pekan Depan, Rekonstruksi Tertutup Menyusul
-
Efisiensi Anggaran Paksa Seniman Bertahan Mandiri, Pemda DIY Prioritaskan Agenda Pusat