Scroll untuk membaca artikel
Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana | Muhammad Ilham Baktora
Jum'at, 31 Januari 2020 | 16:30 WIB
Petugas kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap seorang wanita yang diduga melakukan penipuan berkedok investasi UD Sakinah di Mapolsek Depok Timur, Kamis (30/1/2020). - (Suara.com/Baktora)

Dari keenam laporan tersebut, empat di antaranya di Polda DIY, satu di Polres Sleman, dan satu di Polsek Depok Timur.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah korban yang terdiri dari pengusaha dan warga Sempu, Ngemplak, Sleman menjadi korban invesatsi abal-abal yang dijalankan UD Sakinah di wilayah Sleman. Polisi telah menangkap pelaku di indekos yang berada di Balikpapan, Rabu (29/1/2020) sore.

Petugas kepolisian membawa pelaku ke Yogyakarta dan memeriksanya pada Kamis (30/1/2020) siang. Saat ini pasutri tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penipuan dan penggelapan uang.

Baca Juga: Salah Paham Perusakan Musala di Tumaluntung, Putri Gus Dur Geram

Load More