SuaraJogja.id - Seorang pria 40 tahun, tega di Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul tega mencabuli keponakannya sendiri, S (18), yang merupakan seorang siswi sekolah menengah kejuruan (SMK). Tindakan pencabulan itu dilakukan EN sejak korban masih duduk di kelas VI sekolah dasar (SD).
Kini EN sudah ditangkap. Ia bekuk polisi saat berada di rumah pada Kamis (30/1/2020) malam.
"Tersangka masih kami lakukan pemeriksaan," kata Kapolsek Pajangan AKP Sri Basariah, saat ditemui di Mapolsek Pajangan, Jumat (31/1/2020) siang.
Selain memeriksa tersangka, polisi juga mendalami keterangan korban dan saksi-saksi. Basariah mengatakan, penangkapan EN dilakukan setelah ada laporan dari keluarga korban.
Pencabulan EN sendiri terbongkar setelah S menceritakan perlakuan pamannya tersebut kepada ibunya. Ibu korban lantas kaget mendengar cerita anaknya dan langsung melapor ke polisi.
Dari hasil pemeriksaan, kata Basariah, kali terakhir tersangka mencabuli korban pada Kamis malam, 5 Desember lalu, saat kondisi rumah tersangka sepi. Sebelumnya, pencabulan sudah dilakukan EN berulang kali sejak 2016 lalu. Bahkan, korban mengaku pencabulan sudah dilakukan lebih dari lima kali sejak korban masih kelas VI SD.
"Korban tidak ingat sudah berapa kali, tapi katanya sudah lebih dari lima kali," kata dia, dikutip dari HarianJogja.com.
Tindakan pencabulan itu dilakukan di rumah tersangka, rumah korban, yang hanya berbeda RT, dan di rumah nenek korban, yang bersebelahan dengan rumah tersangka.
Berdasarkan keterangan Basariah, setiap melakukan perbuatan cabul terhadap korban, tersangka, yang diketahui telah memiliki istri dan anak, selalu memberikan uang Rp50.000-100.000. Namun korban tidak menerima uang tersebut meski dipaksa-paksa oleh tersangka. Selama ini korban juga tidak berani melapor karena merasa bingung dan berada di bawah ancaman tersangka.
Baca Juga: Tiga RS Siap Terima WNI dari Wuhan yang Sakit, 11 Ruang Isolasi Disiapkan
Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan di Pajangan. Ia terancam Pasal juncto Pasal 289 KUHP tentang pemaksaan melakukan perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Polisi juga menyiapkan pasal alternatif tentang perlindungan anak yang diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
Tersangka sendiri mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap keponakannya. Namun, ia menampik memaksa korban.
"Tidak ada pemaksaan," kata EN kepada penyidik, saat diperiksa di Mapolsek Pajangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Banyak UMKM Mundur dari Rans Carnival Jogja, Warganet Pasang Badan Bantu Larisin
- Tak Ingin Sakiti Hati Warga Jogja, OM Wawes Pilih Batal Manggung di RANS Carnival
- 5 Sunscreen untuk Kulit Kering dan Kusam di Usia 40 Tahun ke Atas
- Tolak Andrea Bocelli, GPCI Bakal Gelar Konser Besar Galang Dana Palestina
- Konser Andrea Bocelli di Borobudur Tetap Digelar, KIBBM Siapkan Tablig Akbar Penolakan
Pilihan
-
Gempa M 5,5 Guncang Laut Barat Laut Tanimbar, Getaran Terasa hingga Saumlaki
-
Resmi, MA Putuskan Suket Penyetaraan Ijazah Gibran Tidak Sah
-
Kembangkan AURA, Suara.com Raih AMSI Awards 2026 di Bidang Inovasi Produk dan Pemanfaatan AI
-
Salib Merah Besar ala Film 'Pesta Babi' Hiasi Demo Mahasiswa di Dukuh Atas, Ini Maknanya
-
Tertahan di Gedung UOB, Ketegangan Pecah Saat Mahasiswa Ngotot Tembus Bundaran HI
Terkini
-
Generasi Muda Mulai Apatis terhadap Tuhan, Muhammadiyah Jawab Fenomena Agnostisisme dengan ChatHPT
-
RANS Carnival Kena Cancel Culture, Pakar Komunikasi Sebut Ini Bukan Sekadar Retorika
-
Dominasi Lapangan, SMK Nusantara dan MAN 1 Kabupaten Sukabumi Jadi Juara AXIS Nation Cup 2026
-
Gandeng 43 Kampus Muhammadiyah, PERADI Profesional Perkuat Pendidikan dan Integritas Advokat
-
Coach Justin Nilai AXIS Nation Cup Buka Jalan Talenta Muda ke Level Profesional