SuaraJogja.id - Sejak beberapa hari lalu Bawaslu Gunungkidul mengundang para aparatur sipil negara (ASN) dan anggota TNI yang tengah bersiap meramaikan Pilkada 2020. Namun, dari total lima orang yang perlu diklarifikasi, baru empat orang yang hadir memenuhi undangan hingga Selasa (4/2/2020).
Dilansir HarianJogja.com, kelima ASN dan anggota TNI yang dipanggil antara lain Kepala Disdikpora Gunungkidul Bahron Rasyid, Rektor UNY Sutrisna Wibawa, staf Kesekretariatan DPRD Gunungkidul Suparno, dan anggota TNI aktif Kolonel Tugiman serta Mayor Sunaryanto.
Menurut keterangan Ketua Bawaslu Gunungkidul, Is Sumarsono, kelimanya sudah diundang untuk hadir di Kantor Bawaslu Gunungkidul. Pemanggilan itu bertujuan untuk menelusuri netralitas aparat, baik yang berstatus PNS maupun anggota TNI.
Kendati demikian, belum semua yang diundang datang. Is Sumarsono berujar, yang bersangkutan tidak harus datang sendiri dalam klarifikasi dan bisa diwakilkan.
Baca Juga: Warga Tionghoa Resah, Banyak Kuburan China Dibongkar dan Dibangun Rumah
"Yang sudah datang yakni Bahron Rasyid dan Suparno. Untuk Sutrisna Wibawa dan Mayor Tugiman, ada perwakilannya. Untuk Mayor Sunaryanto masih kami tunggu kedatangannya," ungkap Is Sumarsono, Selasa.
Ia menjelaskan, pemanggilan kelima tokoh ini tak berkaitan dengan pelanggaran pilkada, melainkan sebagai upaya pencegahan konflik kepentingan sebagai abdi negara, baik yang berstatus sebagai ASN maupun anggota TNI.
"Laporan yang masuk ada gambar atau spanduk hingga informasi adanya tokoh [tersebut di atas] ikut dalam penjaringan calon kepala daerah dari partai politik," kata dia.
Dalam peraturan, tambah Is Sumarsono, netralitas PNS maupun anggota TNI dan Polri sudah diatur secara pasti. Saat klarifikasi, Bawaslu juga tidak berhak memberikan sanksi karena selama pra-pencalonan hanya bersifat rekomendasi.
Baca Juga: Selamat Tinggal, Ponsel BlackBerry Tinggal Menghitung Hari
"Belum ada pelanggaran dalam pilkada karena belum memasuki penetapan calon atau masa kampanye. Kami lebih menekankan netralitas dan adanya konflik kepentingan, apabila ada dugaan pelanggaran, maka lebih ke kode etik dan kedisiplinan. Sanksi pun diserahkan ke masing-masing institusi yang menaungi," kata dia.
Berita Terkait
-
Rekam Jejak Riza Nasrul Falah, Ketua Bawaslu Bandung Barat Ngaku Khilaf Diciduk Pesta Sabu: Awalnya Mau Beli Galon!
-
Permintaan Wamendagri Ribka Haluk: Pemda Sinkronisasikan Anggaran PSU dengan KPU, Bawaslu, dan Aparat Keamanan Daerah
-
KPU Barito Utara Disebut Main Mata karena Acuhkan Perintah Bawaslu
-
Sidang DKPP, Pimpinan KPU Barito Utara Disebut Langgar Etik karena Acuhkan Rekomendasi Bawaslu
-
Diduga Langgar Kode Etik di Pilkada, KPU-Bawaslu Maybrat Dilaporkan ke DKPP
Terpopuler
- Kode Redeem FF 2 April 2025: SG2 Gurun Pasir Menantimu, Jangan Sampai Kehabisan
- Ruben Onsu Pamer Lebaran Bareng Keluarga Baru usai Mualaf, Siapa Mereka?
- Aib Sepak Bola China: Pemerintah Intervensi hingga Korupsi, Timnas Indonesia Bisa Menang
- Suzuki Smash 2025, Legenda Bangkit, Desain Makin Apik
- Rizky Ridho Pilih 4 Klub Liga Eropa, Mana yang Cocok?
Pilihan
-
Demi Jay Idzes Merapat ke Bologna, Legenda Italia Turun Gunung
-
Misi Mathew Baker di Piala Asia U-17 2025: Demi Negara Ibu Tercinta
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
Terkini
-
Harga Kebutuhan Pokok di Kota Yogyakarta Seusai Lebaran Terpantau Stabil
-
Tiga Wisatawan Terseret Ombak di Pantai Parangtritis, Satu Masih Hilang
-
Cerita UMKM Asal Bantul Dapat Pesanan dari Amerika di Tengah Naiknya Tarif Impor Amerika
-
Diserbu 110 Ribu Penumpang Selama Libur Lebaran, Tiket 50 Perjalanan KA YIA Ludes
-
Kilas DIY: Bocah Jabar Nekat Curi Motor di Bantul hingga Penemuan Mayat di Sungai Progo