SuaraJogja.id - Peneliti Microeconomics Dashboard (Micdash) Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), Qisha Quarina, memaparkan kondisi mengenai pasar kerja Indonesia. Menurutnya dengan kondisi sekarang, masih ada tantangan besar yang perlu dihadapi.
Berdasarkan laporan ketenagakerjaan belum lama ini, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat angka Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada Februari 2025 turun menjadi 4,76 persen dibandingkan periode Februari 2024 sebesar 4,82 persen.
Namun demikian, nominal jumlah pengangguran justru mengalami peningkatan dari 7.194.862 jiwa di Februari 2024 menjadi 7.278.307 jiwa pada Februari 2025.
"Selama periode Februari 2024–Februari 2025, baik jumlah pengangguran maupun jumlah orang bekerja mengalami kenaikan. Selain itu, pertumbuhan jumlah orang bekerja lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan jumlah pengangguran. Sehingga secara perhitungan rasio, angka TPT akan mengalami penurunan," kata Qisha.
Mengacu definisi dari BPS, seseorang dikategorikan bekerja apabila melakukan pekerjaan dengan maksud memperoleh atau membantu memperoleh penghasilan paling sedikit selama satu jam dalam seminggu terakhir.
Hal ini membuat kategori bekerja kini menjadi sangat luas, bahkan untuk aktivitas yang tidak menghasilkan upah sekalipun.
"Konsep 1 jam dalam seminggu terakhir ini menjadi penting. Seseorang yang membantu menjaga warung keluarganya selama 1 jam dalam satu minggu terakhir sebelum diwawancara, akan dikategorikan ke dalam bekerja, walaupun yang bersangkutan tidak dibayar," ungkapnya.
Persoalan lain yang tak kalah penting yakni apakah pekerjaan yang dimiliki masyarakat saat ini sudah tergolong layak (decent job) atau belum.
Qisha menilai kondisi ketenagakerjaan Indonesia masih penuh kerentanan. Terutama dengan meningkatnya jumlah pekerja informal yang justru mendominasi belakangan ini.
Baca Juga: KKN UGM Dievaluasi Total Pasca Insiden Maut di Maluku: Masih Relevan atau Harus Dihapus?
Dari data SAKERNAS dan BPS, proporsi pekerja informal meningkat dari 59,17 persen di Februari 2024 menjadi 59,40 persen di Februari 2025.
Sebaliknya, proporsi pekerja formal menurun dari 40,83 persen di Februari 2024 menjadi 40,60 persen di Februari 2025.
"Artinya, kenaikan pekerja tidak diikuti dengan perbaikan kualitas pekerjaan," ucapnya.
Belum lagi menyoal pergeseran status pekerjaan dari formal ke informal akibat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Banyak pekerja yang terdampak PHK beralih menjadi pekerja mandiri, pekerja lepas, atau bahkan pekerja keluarga tidak dibayar.
Berdasarkan data BPS, jumlah pekerja status berusaha sendiri dan berusaha dibantu buruh tidak tetap meningkat dari 51,54 juta pekerja di Februari 2024 menjadi 53,38 juta pekerja di Februari 2025.
Kerentanan lain muncul dari minimnya perjanjian kerja formal yang dimiliki oleh pekerja. Hal ini mengakibatkan lemahnya perlindungan hak dan jaminan sosial bagi pekerja.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Ratusan Driver Gojek Yogyakarta Turun ke Jalan, Loyalitas pada Sosok yang Dianggap Mengubah Nasib
-
Purna Tugas sebagai Rektor UII, Fathul Wahid Ditetapkan sebagai Rektor Rakyat
-
Lurah Aktif Condongcatur Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
BEM UGM Berubah Jadi SEMA, Pemilu Mahasiswa Dihapus dan Diganti Meritokrasi