"Sebagian besar pekerja di Indonesia bekerja tanpa perjanjian kerja atau hanya dengan kontrak jangka pendek," tutur Qisha.
Bahkan di antara pekerja formal pun, mayoritas masih terikat kontrak Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang membuat posisi mereka tidak stabil atau rentan.
"Pekerja PKWT harus lebih sering mencari kerja dan berganti pekerjaan. Sedangkan di Indonesia, biaya ekonomi mencari kerja itu sangat tinggi," ungkapnya.
Tidak sampai di situ, rendahnya cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan juga menjadi persoalan tersendiri.
Data Februari 2024 menunjukkan bahwa hanya 46,91 persen pekerja formal dan 10,22 persen pekerja informal yang menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
"Permasalahan coverage jaminan sosial pekerja masih merupakan tantangan besar di pasar kerja Indonesia," ucap Qisha.
Ia menekankan bahwa memiliki status sebagai pekerja formal pun tidak otomatis menjamin hak-hak dasar terpenuhi.
"Pekerja tidak tetap dengan kontrak PKWT cenderung lebih rendah kepemilikan jaminan sosialnya dibandingkan pekerja tetap dengan PKWTT," paparnya.
Qisha juga menyoroti belum adanya skema unemployment benefit universal di Indonesia.
Baca Juga: KKN UGM Dievaluasi Total Pasca Insiden Maut di Maluku: Masih Relevan atau Harus Dihapus?
"Skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hanya berlaku bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Maka, kondisi menganggur menjadi 'mahal' bagi beberapa pekerja, terutama mereka yang berpendidikan dan berkeahlian rendah," ujarnya.
Dengan berbagai kerentanan tersebut, Qisha menegaskan bahwa penurunan angka TPT dan peningkatan jumlah pekerja tidak cukup dijadikan tolok ukur perbaikan pasar tenaga kerja di Indonesia untuk saat ini.
"Pemangku kebijakan sudah selayaknya melihat lebih jauh permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia lebih dari hanya sekedar turunnya angka TPT atau naikknya jumlah orang bekerja," tegasnya.
Dia menegaskan bahwa perlu ada kebijakan yang menyasar lebih ke akar. Terkhusus mengenai perlindungan pekerja, terpenuhinya hak-hak pekerja, dan adanya keterlibatan pekerja dalam pembuatan kebijakan ketenagakerjaan.
"Selain itu, pemangku kebijakan juga perlu memastikan terjalinnya diskusi tripartite antara pemberi kerja, pekerja, dan pemerintah yang adil dan efektif," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- Tak Perlu Mahal! Ini 3 Mobil Bekas Keluarga yang Keren dan Nyaman
- Dapat Status Pegawai BUMN, Apa Saja Tugas Manajer Koperasi Merah Putih?
- 5 HP Xiaomi yang Awet Dipakai Bertahun-tahun, Performa Tetap Mantap
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
Pilihan
-
Iran Tutup Lagi Selat Hormuz, IRGC: Amerika Serikat Perompak!
-
Selat Hormuz Kembali Ditutup? Iran Dituding Tembak Kapal Tanker di Dekat Oman
-
BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
Terkini
-
Vonis Mati 6 Bulan Tak Runtuhkan Pram: Dipecat 4 Kali, Kini Lawan Stigma HIV
-
Langkah Nyata Dukung Akses Keuangan, BRI Perkenalkan Fitur Tarik Tunai Saldo GoPay di ATM & CRM
-
Lagi! Pencurian Gamelan Terjadi di UGM, Diduga Pelaku yang Sama Beraksi di Kampus Lain
-
Campak di DIY Masih Mengancam, 112 Kasus Ditemukan, Dinkes Percepat Vaksinasi untuk Cegah Penularan
-
Dari Jalanan ke Sawah, Kisah Petani Punk Gunungkidul yang Kini Pasok Dapur MBG