Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Jum'at, 09 Januari 2026 | 14:17 WIB
Arya Daru Pangayunan. (AI)
Baca 10 detik
  • Keluarga diplomat Arya Daru kecewa atas penghentian penyelidikan kasus kematiannya oleh Polda Metro Jaya.
  • Kepolisian menghentikan kasus karena alasan belum ditemukan adanya peristiwa pidana, yang dianggap janggal oleh keluarga.
  • Keluarga mempersoalkan fakta penting seperti empat sidik jari rusak dan plastik penutup kepala yang tidak dikembangkan.

SuaraJogja.id - Keluarga mendiang diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan (39), menyampaikan rasa kekecewaannya terhadap keputusan Polda Metro Jaya yang menghentikan penyelidikan kasus tersebut.

Adapun kepolisian beralasan penghentian penyelidikan itu akibat belum ditemukan adanya peristiwa pidana. 

Keputusan tersebut dipertanyakan keluarga sebab dinilai bertolak belakang dengan komitmen penyelidik untuk melanjutkan pengungkapan kasus.

"Sangat kecewa. Sangat kecewa. Apalagi dengan kalimat 'belum' itu," kata Kuasa hukum keluarga, Nicholay Aprilindo, saat dihubungi, Jumat (9/1/2026).

Almarhum Arya Daru dinilai belum mendapatkan keadilan setelah keputusan berhentinya penyelidikan ini. 

"Sama sekali, sama sekali belum. Almarhum maupun keluarganya sama sekali belum [mendapat keadilan]," tandasnya.

"Pertanyaan kami kan, siapa sebenarnya oknum di belakang ini yang berusaha untuk menutupi kasus ini," imbuhnya.

Nicholay menyebut penghentian tersebut janggal. Pasalnya ada sejumlah fakta penting belum pernah dikembangkan secara menyeluruh oleh kepolisian.

"Waktu audiensi disampaikan akan dilanjutkan, tapi tiba-tiba keluar SP2 Lidik," ucapnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Keluarga Diplomat Arya Daru Tegaskan: 'Tidak Ada Masalah Mental! Keluarga Lebih Tahu!

Sederet Kejanggalan Belum Dikembangkan

Salah satu kejanggalan yang dipersoalkan adalah temuan empat sidik jari di lokasi kejadian. Dari jumlah tersebut, tiga dinyatakan rusak akibat cuaca meski korban ditemukan di kamar berpendingin udara.

"Kami mempertanyakan bagaimana sidik jari bisa rusak karena cuaca di kamar ber-AC," ujarnya.

Selain itu, keluarga turut mempertanyakan keberadaan plastik dan lakban yang ditemukan menutup kepala korban. Namun barang itu tidak pernah dihadirkan sebagai barang bukti. 

Menurut Nicholay, keterangan terkait barang tersebut tidak pernah dijelaskan secara tuntas oleh penyidik.

"Atau saya tanya gini, 'Pada saat Almarhum ditutup plastik dan dilakban, kondisinya masih hidup, setengah hidup, atau sudah meninggal?' Itu pun tidak bisa dijawab," ungkapnya.

Disampaikan Nicholay, hasil autopsi yang menemukan luka akibat benturan benda tumpul di kepala, leher, dan dada korban juga tidak pernah didalami lebih lanjut. Termasuk soal apakah benturan tersebut bersifat aktif atau pasif.

Ada pula, kata kuasa hukum, soal aktivitas check-in korban bersama perempuan berinisial V serta keberadaan pihak-pihak yang terakhir bersama korban sebelum meninggal. 

Termasuk penjaga kos dan beberapa pihak lain yang diketahui sempat bersama korban.

"Kami sampaikan waktu tanggal 26 November pada saat audensi itu. Untuk supaya fakta-fakta ini dikembangkan tapi itu tidak dilakukan," ujarnya.

Nicholay berujar sudah pernah meminta pula untuk diberikan akses ke TKP. Saat itu pihak kepolisian bersedia bekerja sama untuk akses ke TKP namun sampai sekarang tidak pernah diberikan. 

"Kami juga menanyakan tentang SP2HP, Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan. Tapi sampai sekarang pun tidak pernah diberikan SP2HP-nya. Tiba-tiba kami dapatkan SP2 Lidik, penghentian penyelidikan," tandasnya.

"Ini kan aneh. Dan kejanggalan yang dalam surat itu pun dikatakan "dihentikan karena alasannya belum ditemukan adanya peristiwa pidana". Ini kan aneh," imbuhnya.

Load More