- Keluarga diplomat Arya Daru kecewa atas penghentian penyelidikan kasus kematiannya oleh Polda Metro Jaya.
- Kepolisian menghentikan kasus karena alasan belum ditemukan adanya peristiwa pidana, yang dianggap janggal oleh keluarga.
- Keluarga mempersoalkan fakta penting seperti empat sidik jari rusak dan plastik penutup kepala yang tidak dikembangkan.
SuaraJogja.id - Keluarga mendiang diplomat Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan (39), menyampaikan rasa kekecewaannya terhadap keputusan Polda Metro Jaya yang menghentikan penyelidikan kasus tersebut.
Adapun kepolisian beralasan penghentian penyelidikan itu akibat belum ditemukan adanya peristiwa pidana.
Keputusan tersebut dipertanyakan keluarga sebab dinilai bertolak belakang dengan komitmen penyelidik untuk melanjutkan pengungkapan kasus.
"Sangat kecewa. Sangat kecewa. Apalagi dengan kalimat 'belum' itu," kata Kuasa hukum keluarga, Nicholay Aprilindo, saat dihubungi, Jumat (9/1/2026).
Almarhum Arya Daru dinilai belum mendapatkan keadilan setelah keputusan berhentinya penyelidikan ini.
"Sama sekali, sama sekali belum. Almarhum maupun keluarganya sama sekali belum [mendapat keadilan]," tandasnya.
"Pertanyaan kami kan, siapa sebenarnya oknum di belakang ini yang berusaha untuk menutupi kasus ini," imbuhnya.
Nicholay menyebut penghentian tersebut janggal. Pasalnya ada sejumlah fakta penting belum pernah dikembangkan secara menyeluruh oleh kepolisian.
"Waktu audiensi disampaikan akan dilanjutkan, tapi tiba-tiba keluar SP2 Lidik," ucapnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Keluarga Diplomat Arya Daru Tegaskan: 'Tidak Ada Masalah Mental! Keluarga Lebih Tahu!
Sederet Kejanggalan Belum Dikembangkan
Salah satu kejanggalan yang dipersoalkan adalah temuan empat sidik jari di lokasi kejadian. Dari jumlah tersebut, tiga dinyatakan rusak akibat cuaca meski korban ditemukan di kamar berpendingin udara.
"Kami mempertanyakan bagaimana sidik jari bisa rusak karena cuaca di kamar ber-AC," ujarnya.
Selain itu, keluarga turut mempertanyakan keberadaan plastik dan lakban yang ditemukan menutup kepala korban. Namun barang itu tidak pernah dihadirkan sebagai barang bukti.
Menurut Nicholay, keterangan terkait barang tersebut tidak pernah dijelaskan secara tuntas oleh penyidik.
"Atau saya tanya gini, 'Pada saat Almarhum ditutup plastik dan dilakban, kondisinya masih hidup, setengah hidup, atau sudah meninggal?' Itu pun tidak bisa dijawab," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Total Dana Korban Penipuan Tembus Rp811,1 Miliar, Sebanyak 702.833 Rekening Diblokir
- Media Inggris: FIFA ASEAN Cup Akal-akalan Infantino Pertahankan Posisi, Prabowo Kena Prank
- Arti Mimpi Ketemu Orang yang Sudah Meninggal tapi Tidak Bicara Menurut Primbon Jawa
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
Pilihan
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
Terkini
-
Usai Dilantik, Bupati Sleman Minta 5 Lurah PAW Diminta Fokus pada Program dan Pelayanan Publik
-
Resmi Pimpin Candibinangun, Atik Sunaryati Komitmen Salurkan Gaji dan Hak Pelungguh untuk Warga
-
Cuaca Jogja Dihantam Panas Berkepanjangan, ISPA Meledak 13.677 Kasus, Naik 1.059 dalam Sepekan
-
Tren "Pernikahan Hemat" Meningkat, Merapi Merbabu Hadirkan Paket Wedding Mulai Rp45 Juta
-
MK Tolak Diskualifikasi, Gibran Harus Gentleman Buka Bukti Ijazah