- Sidang korupsi hibah pariwisata di Pengadilan Tipikor Sleman terungkap lebih mengarah pada sengketa administrasi dibandingkan tindak pidana.
- Ahli Dr. Riawan Tjandra menegaskan kebijakan diskresi kepala daerah dengan itikad baik tidak bisa dikenakan sanksi pidana.
- Ahli digital forensik Deny Sulisdyantoro menyatakan perannya sebatas mengekstraksi data elektronik tanpa menganalisis konten percakapan perkara.
SuaraJogja.id - Kasus dugaan korupsi hibah pariwisata yang tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Sleman mulai menunjukkan arah baru. Dalam sidang pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkap bahwa persoalan ini lebih condong ke ranah sengketa administrasi pemerintahan ketimbang tindak pidana.
Para ahli yang dihadirkan menegaskan bahwa kebijakan seorang kepala daerah dapat berada dalam ruang diskresi, terutama ketika petunjuk teknis (juknis) bersifat kabur.
Lebih lanjut, sanksi pidana dalam hukum administrasi negara seharusnya menjadi pilihan terakhir, setelah mekanisme pemulihan dan sanksi administratif dinilai tidak lagi efektif.
Dr. Riawan Tjandra, seorang Ahli Hukum Administrasi Negara, menjelaskan secara rinci bahwa petunjuk teknis hibah pariwisata memiliki frasa yang membuka ruang tafsir, seperti penggunaan istilah "sektor lainnya" dan "antara lain untuk."
Menurut Riawan, Apabila terdapat norma yang tidak jelas atau kabur, kepala daerah memiliki ruang kebebasan interpretasi dan kebebasan penilaian.
Namun, ia menekankan pentingnya konsultasi dalam penggunaan keuangan negara agar penafsiran tetap selaras dengan kebijakan yang lebih tinggi secara hierarkis.
Diskresi: Kewenangan Kepala Daerah untuk Kepentingan Umum
Riawan Tjandra mempertegas bahwa diskresi merupakan kewenangan pejabat pemerintahan untuk menjamin pelayanan publik dan kepentingan umum ketika aturan tidak dirumuskan secara tegas.
Konsep ini menjadi kunci dalam memahami ruang gerak seorang kepala daerah dalam mengambil kebijakan, terutama di tengah situasi yang tidak terduga atau ketika regulasi belum sepenuhnya komprehensif.
Baca Juga: Misteri Terkuak! Kerangka Manusia di Rumah Kosong Gamping Sleman Ternyata Mantan Suami Pemilik Rumah
"Diskresi digunakan untuk menjamin keberlangsungan pelayanan publik dan kepentingan umum," ujarnya, menyoroti fungsi esensial dari kewenangan ini.
Terkait Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 yang menjadi salah satu objek dalam perkara ini, Riawan menyatakan bahwa penilaian sah atau tidaknya suatu peraturan bukan kewenangan penuntut umum atau lembaga lain di luar mekanisme hukum yang diatur undang-undang.
Ia menegaskan, Penilaian terhadap sah atau tidaknya Peraturan Bupati berada dalam kewenangan mekanisme executive review atau judicial review di Mahkamah Agung. Hanya terdapat dua lembaga tersebut yang berwenang melakukan penilaian.
Hukum Administrasi Utamakan Pemulihan, Pidana Pilihan Terakhir
Dalam keterangannya, Riawan juga menekankan prinsip fundamental dalam hukum administrasi negara yang mengedepankan pendekatan pemulihan.
Sanksi pidana, menurutnya, baru digunakan apabila mekanisme administrasi tidak mampu menyelesaikan persoalan. Ini berarti, selama kebijakan yang diambil masih dalam koridor kewenangan, tidak bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, dan dilandasi itikad baik, maka penyelesaiannya berada dalam ranah hukum administrasi negara, bukan hukum pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Ibadah GMS di Bantul Dibubarkan Ormas, Polisi Turun Tangan, Begini Hasil Mediasinya
-
Penjualan Hewan Kurban Turun 10 Persen, Pedagang Pusing Harga Pakan Naik Jelang Idul Adha
-
Dugaan Korupsi Tiga Mantan Pengurus BUKP Tempel Sleman, Negara Rugi Rp2,1 Miliar
-
Siap Lari di Mandiri Jogja Marathon 2026? Marriott Yogyakarta Hadirkan Paket Race & Rest Bagi Pelari
-
Jalan Damai 57 Biksu Tembus Panas dan Luka, Yogyakarta Jadi Titik Istimewa Menuju Borobudur