Budi Arista Romadhoni
Senin, 23 Februari 2026 | 14:48 WIB
Dr. Riawan Tjandra, seorang Ahli Hukum Administrasi Negara Univeritas Atma Jaya Yogyakarta. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Sidang korupsi hibah pariwisata di Pengadilan Tipikor Sleman terungkap lebih mengarah pada sengketa administrasi dibandingkan tindak pidana.
  • Ahli Dr. Riawan Tjandra menegaskan kebijakan diskresi kepala daerah dengan itikad baik tidak bisa dikenakan sanksi pidana.
  • Ahli digital forensik Deny Sulisdyantoro menyatakan perannya sebatas mengekstraksi data elektronik tanpa menganalisis konten percakapan perkara.

Lebih lanjut, Riawan menyoroti konteks pandemi Covid-19 yang melatarbelakangi kebijakan hibah pariwisata ini.

Ia menjelaskan bahwa "kebijakan pemerintah dilindungi oleh ketentuan undang-undang sepanjang diambil dengan itikad baik."

Secara spesifik, "Ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 menegaskan bahwa pengambil kebijakan tidak dapat dipidana sepanjang kebijakan tersebut dilakukan dengan itikad baik," katanya.

Ini memberikan perlindungan hukum bagi pejabat yang mengambil keputusan dalam situasi darurat, asalkan niatnya baik.

Ahli Digital Forensik: Hanya Ekstraksi Data, Bukan Analisis Konten 

Sementara itu, Ahli Digital Forensik Deny Sulisdyantoro juga memberikan keterangan penting terkait perannya dalam perkara ini.

Ia menjelaskan bahwa tugasnya sebatas mengekstraksi dan menjaga keutuhan data dari barang bukti elektronik. Deny memastikan bahwa proses akuisisi dilakukan dengan metode full file system dan dilengkapi nilai hash untuk menjamin keutuhan data dan memastikan data tersebut tidak dapat direkayasa.

Namun, Deny dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak melakukan analisis terhadap isi percakapan.

"Ahli digital forensik tidak menilai konten. Yang menentukan data mana yang relevan dengan perkara adalah penyidik."

Baca Juga: Misteri Terkuak! Kerangka Manusia di Rumah Kosong Gamping Sleman Ternyata Mantan Suami Pemilik Rumah

Ia juga menambahkan bahwa tidak seluruh data hasil ekstraksi dimasukkan ke dalam berita acara pemeriksaan.

"Yang dimuat dalam BAP hanyalah data yang dianggap relevan oleh penyidik dan telah dikonfirmasi kepada ahli."

Keterangan ini memperjelas bahwa proses penyaringan data relevan sepenuhnya berada di tangan penyidik.

Load More