- Polresta Sleman menetapkan MNH sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap alumni santriwati pada September 2026.
- Penyidik mengamankan enam saksi beserta berbagai barang bukti guna memperkuat proses hukum perkara tersebut.
- Tersangka yang melarikan diri kini masih dalam pengejaran intensif pihak kepolisian di lapangan.
SuaraJogja.id - Polresta Sleman resmi menetapkan eks pengurus Pondok Pesantren Ash-Sholihah Jonggrangan, Sleman, MNH sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap FN (21) seorang alumni santriwati di pondok pesantren tersebut.
"(MNH) Sudah ditetapkan tersangka tanggal 12 September. Penetapan tanggal 13, karena satu kali 24 jam setelah gelar perkara baru kita tetapkan administrasinya," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi kepada awak media, Senin (14/9/2026).
Kepolisian saat ini tengah melacak keberadaan tersangka yang sudah tidak berada di tempat tinggalnya.
"Setelah peristiwa itu, (MNH) sudah pergi tapi masih kita cari tahu keberadaannya," ucapnya.
Penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan mengamankan barang-barang yang berkaitan langsung dengan peristiwa tersebut. Selain bukti fisik, polisi juga telah memeriksa beberapa saksi dari berbagai pihak untuk memperkuat konstruksi hukum.
Pemeriksaan saksi itu mencakup lingkaran keluarga korban hingga pengurus pondok pesantren yang mengetahui kejadian tersebut.
"Enam saksi, satu bukti surat, ada barang bukti lain, dan barang-barang yang saat itu digunakan pada saat kejadian sudah kami amankan," ungkapnya.
Mateus menuturkan MNH sudah menghilang sebelum laporan polisi resmi dibuat. Kini penyidik masih terus melakukan pengejaran di lapangan.
Polisi belum menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) resmi karena proses pelacakan dan penangkapan masih berjalan intensif.
Baca Juga: Ratusan Siswa di Sleman dan Bantul Keracunan MBG, 14 SPPG di DIY Dibekukan, Anggaran Ikut Ditahan
"Bukan (DPO), tetap kami kejar. Belum kita keluarkan DPO. Jadi masih (kami) kejar, dalam proses penangkapan ya, melacak keberadaannya," tegasnya
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan/atau denda kategori tujuh," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
Terkini
-
Kasus Asusila di Ponpes Sleman: Eks Pengurus Ditetapkan Tersangka, Keberadaannya Masih Misterius
-
Dari Pintu ke Pintu, Mantri BRI Dewi Natalia Bantu Pedagang Lampung Akses Pembiayaan
-
Anggaran Minim, BPBD DIY Geser Alokasi Atasi Bencana di Jogja
-
Indonesia Dikepung Lima Bencana, Jusuf Kalla Sebut Lingkungan Rusak oleh Kita Sendiri
-
5 Tahun Holding UMi, Sinergi BRI, Pegadaian, dan PNM Dorong UMKM Bertumbuh