Budi Arista Romadhoni | Hiskia Andika Weadcaksana
Senin, 14 September 2026 | 19:21 WIB
ilustrasi kekerasan seksual (freepik)
Baca 10 detik
  • Polresta Sleman menetapkan MNH sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap alumni santriwati pada September 2026.
  • Penyidik mengamankan enam saksi beserta berbagai barang bukti guna memperkuat proses hukum perkara tersebut.
  • Tersangka yang melarikan diri kini masih dalam pengejaran intensif pihak kepolisian di lapangan.

SuaraJogja.id - Polresta Sleman resmi menetapkan eks pengurus Pondok Pesantren Ash-Sholihah Jonggrangan, Sleman, MNH sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap FN (21) seorang alumni santriwati di pondok pesantren tersebut.

"(MNH) Sudah ditetapkan tersangka tanggal 12 September. Penetapan tanggal 13, karena satu kali 24 jam setelah gelar perkara baru kita tetapkan administrasinya," kata Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Mateus Wiwit Kustiyadi kepada awak media, Senin (14/9/2026).

Kepolisian saat ini tengah melacak keberadaan tersangka yang sudah tidak berada di tempat tinggalnya.

"Setelah peristiwa itu, (MNH) sudah pergi tapi masih kita cari tahu keberadaannya," ucapnya.

Penyidik telah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan mengamankan barang-barang yang berkaitan langsung dengan peristiwa tersebut. Selain bukti fisik, polisi juga telah memeriksa beberapa saksi dari berbagai pihak untuk memperkuat konstruksi hukum.

Pemeriksaan saksi itu mencakup lingkaran keluarga korban hingga pengurus pondok pesantren yang mengetahui kejadian tersebut.

"Enam saksi, satu bukti surat, ada barang bukti lain, dan barang-barang yang saat itu digunakan pada saat kejadian sudah kami amankan," ungkapnya.

Mateus menuturkan MNH sudah menghilang sebelum laporan polisi resmi dibuat. Kini penyidik masih terus melakukan pengejaran di lapangan. 

Polisi belum menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) resmi karena proses pelacakan dan penangkapan masih berjalan intensif.

Baca Juga: Ratusan Siswa di Sleman dan Bantul Keracunan MBG, 14 SPPG di DIY Dibekukan, Anggaran Ikut Ditahan

"Bukan (DPO), tetap kami kejar. Belum kita keluarkan DPO. Jadi masih (kami) kejar, dalam proses penangkapan ya, melacak keberadaannya," tegasnya

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

"Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan/atau denda kategori tujuh," pungkasnya.

Load More