- Sidang korupsi hibah pariwisata di Pengadilan Tipikor Sleman terungkap lebih mengarah pada sengketa administrasi dibandingkan tindak pidana.
- Ahli Dr. Riawan Tjandra menegaskan kebijakan diskresi kepala daerah dengan itikad baik tidak bisa dikenakan sanksi pidana.
- Ahli digital forensik Deny Sulisdyantoro menyatakan perannya sebatas mengekstraksi data elektronik tanpa menganalisis konten percakapan perkara.
SuaraJogja.id - Kasus dugaan korupsi hibah pariwisata yang tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Sleman mulai menunjukkan arah baru. Dalam sidang pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terungkap bahwa persoalan ini lebih condong ke ranah sengketa administrasi pemerintahan ketimbang tindak pidana.
Para ahli yang dihadirkan menegaskan bahwa kebijakan seorang kepala daerah dapat berada dalam ruang diskresi, terutama ketika petunjuk teknis (juknis) bersifat kabur.
Lebih lanjut, sanksi pidana dalam hukum administrasi negara seharusnya menjadi pilihan terakhir, setelah mekanisme pemulihan dan sanksi administratif dinilai tidak lagi efektif.
Dr. Riawan Tjandra, seorang Ahli Hukum Administrasi Negara, menjelaskan secara rinci bahwa petunjuk teknis hibah pariwisata memiliki frasa yang membuka ruang tafsir, seperti penggunaan istilah "sektor lainnya" dan "antara lain untuk."
Menurut Riawan, Apabila terdapat norma yang tidak jelas atau kabur, kepala daerah memiliki ruang kebebasan interpretasi dan kebebasan penilaian.
Namun, ia menekankan pentingnya konsultasi dalam penggunaan keuangan negara agar penafsiran tetap selaras dengan kebijakan yang lebih tinggi secara hierarkis.
Diskresi: Kewenangan Kepala Daerah untuk Kepentingan Umum
Riawan Tjandra mempertegas bahwa diskresi merupakan kewenangan pejabat pemerintahan untuk menjamin pelayanan publik dan kepentingan umum ketika aturan tidak dirumuskan secara tegas.
Konsep ini menjadi kunci dalam memahami ruang gerak seorang kepala daerah dalam mengambil kebijakan, terutama di tengah situasi yang tidak terduga atau ketika regulasi belum sepenuhnya komprehensif.
Baca Juga: Misteri Terkuak! Kerangka Manusia di Rumah Kosong Gamping Sleman Ternyata Mantan Suami Pemilik Rumah
"Diskresi digunakan untuk menjamin keberlangsungan pelayanan publik dan kepentingan umum," ujarnya, menyoroti fungsi esensial dari kewenangan ini.
Terkait Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 yang menjadi salah satu objek dalam perkara ini, Riawan menyatakan bahwa penilaian sah atau tidaknya suatu peraturan bukan kewenangan penuntut umum atau lembaga lain di luar mekanisme hukum yang diatur undang-undang.
Ia menegaskan, Penilaian terhadap sah atau tidaknya Peraturan Bupati berada dalam kewenangan mekanisme executive review atau judicial review di Mahkamah Agung. Hanya terdapat dua lembaga tersebut yang berwenang melakukan penilaian.
Hukum Administrasi Utamakan Pemulihan, Pidana Pilihan Terakhir
Dalam keterangannya, Riawan juga menekankan prinsip fundamental dalam hukum administrasi negara yang mengedepankan pendekatan pemulihan.
Sanksi pidana, menurutnya, baru digunakan apabila mekanisme administrasi tidak mampu menyelesaikan persoalan. Ini berarti, selama kebijakan yang diambil masih dalam koridor kewenangan, tidak bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, dan dilandasi itikad baik, maka penyelesaiannya berada dalam ranah hukum administrasi negara, bukan hukum pidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
- 5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Babak Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman: Jejak Digital Seret Tersangka Baru
-
Ancaman BBM Naik Akibat Perang, Kurir Paket dan Ojol di Yogyakarta Kian Terhimpit
-
UGM-Bank Mandiri Taspen Lanjutkan Kemitraan, Siapkan Talenta Muda dan Literasi Pensiun
-
BRI Umumkan Dividen Rp52,1 Triliun, Didukung Laba Rp56,65 Triliun
-
BRI Group Buka Pegadaian di Timor Leste, Perluas Layanan UMi