Budi Arista Romadhoni
Jum'at, 10 Juli 2026 | 15:54 WIB
Salah satu SPPG di Kota Yogyakarta, Jumat (10/7/2026). (Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi)
Baca 10 detik
  • Kejaksaan Agung memerintahkan Kejati DIY mengumpulkan data seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi di wilayah Yogyakarta terkait penanganan perkara.
  • Kejati DIY telah menyelesaikan proses pendataan lokasi serta kendala operasional SPPG dan menyerahkan hasilnya kepada pihak Kejaksaan Agung.
  • Hasil evaluasi dan tindak lanjut atas data tersebut menjadi kewenangan penuh Kejaksaan Agung karena sedang dalam proses penyelidikan.

SuaraJogja.id - Seperti halnya di daerah-daerah lain, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY melakukan penyisiran atau pengumpulan data (puldata) terhadap seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di DIY. Langkah tersebut diambil terkait penanganan perkara ang tengah ditangani Pidsus Kejagung.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DIY, Langgeng Prabowo di Yogyakarta, Jumat (10/7/2026) membenarkan pihaknya mendapat permintaan khusus dari bidang Pidsus Kejaksaan Agung untuk melakukan puldata seluruh titik SPPG yang beroperasi di DIY.

"Memang di bidang Pidsus kemarin ada permintaan bantuan dari Pidsus Kejagung untuk melakukan puldata terhadap titik-titik SPPG yang ada di masing-masing wilayah, termasuk di wilayah DIY, terkait penanganan perkara yang sedang ditangani Pidsus Kejagung," paparnya.

Menurut Langgeng, pendataan yang dilakukan tidak hanya mencakup lokasi seluruh SPPG. Namun juga berbagai kendala yang dihadapi dalam operasionalnya. 

Seluruh hasil pendataan tersebut telah rampung dan dikirimkan ke Kejaksaan Agung. Namun Langgeng tidak menyebut puldata SPPG termasuk yang dimiliki Polri.

"Yang jelas kami diminta bantuan melakukan puldata terkait penentuan titik-titik semua SPPG yang ada, termasuk kendala yang ada. Itu sudah selesai dan sudah dilaporkan ke Pidsus Kejagung," ujarnya.

Langgeng menegaskan, Kejati DIY hanya bertugas membantu pengumpulan data. Adapun proses penyelidikan maupun tindak lanjut atas data tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Agung.

"Hasil puldata sudah disampaikan ke Pidsus Kejagung. Karena yang menangani adalah Pidsus Kejagung, kami tidak mempunyai kewenangan untuk menyampaikan hasilnya," tegasnya.

Ia juga mengaku tidak mengetahui seperti apa hasil evaluasi maupun tindak lanjut yang akan dilakukan Kejaksaan Agung terhadap data yang telah dikirimkan dari seluruh daerah.

Baca Juga: Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY

"Saya kurang tahu hasilnya seperti apa, karena bukan Kejati yang menangani perkara dimaksud. Kami tidak mempunyai kapasitas untuk menyampaikan hasilnya," paparnya.

Di DIY, berdasarkan data dari Satgas Makan Bergizi Gratis (MBG), jumlah SPPG di wilayah ini mencapai sekitar 380 unit. Dari jumlah itu, sebanyak  97 SPPG sempat berhenti beroperasi. Sejumlah kendala jadi alasan seperti belum memenuhi syarat kesehataan dan terkendala pencairan dana virtual account(VA) sehingga sampai saat ini masih dalam proses evaluasi.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More