- Pemerintah pusat berencana memangkas anggaran program Makan Bergizi Gratis tahun 2027 melalui pengurangan jumlah dapur secara nasional.
- Pemerintah Daerah DIY menegaskan belum menerima instruksi resmi terkait perubahan kebijakan maupun pengurangan jumlah unit pelayanan gizi.
- Sebanyak 97 unit pelayanan gizi di DIY saat ini sedang dalam tahap evaluasi akibat kendala pencairan dana.
SuaraJogja.id - Pemerintah berencana memangkas anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 2027 menjadi Rp174 triliun dari sebelumnya Rp268 triliun pada 2026. Penghematan dilakukan melalui pengurangan jumlah dapur atau SPPG secara nasional dari sekitar 27 ribu menjadi 21 ribu titik.
Pemda DIY pun menanggapi rencana ini, terutama terkait keberlanjutan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah. Ketua Satgas MBG DIY sekaligus Sekda DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti menyatakan hingga kini belum menerima kebijakan maupun instruksi resmi dari pemerintah pusat terkait pengurangan jumlah SPPG ataupun perubahan skema pelaksanaan MBG.
"Belum ada kebijakan itu. Masih sama dengan yang dulu. Kebijakan yang mungkin tidak melayani SMA itu juga sebenarnya belum ada tindak lanjut secara konkret di DIY," papar Made di Yogyakarta, Kamis (9/7/2026).
Meski isu pengurangan SPPG mulai mengemuka di tingkat nasional, Made menegaskan kondisi di DIY belum mengalami perubahan. Namun dipastikan 97 SPPG yang belum memenuhi syarat dan terkendala pencairan dana virtual account(VA) hingga saat ini masih dalam proses evaluasi.
Sementara itu, jumlah SPPG yang telah beroperasi di DIY diperkirakan sudah mencapai 380 unit.
"Yang 97 itu masih dievaluasi. Karena ada yang macet, tidak jalan, kemudian masih dilihat lagi. Keberlanjutannya juga saya belum tahu karena belum ada laporan," katanya.
Made menegaskan apabila nantinya pemerintah pusat memutuskan memangkas jumlah SPPG, keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan (BGN). Pemda DIY hanya berperan sebagai koordinator agar program berjalan sesuai ketentuan.
"Program ini milik pemerintah pusat. Kami hanya mendukung agar pelaksanaannya di daerah berjalan dengan baik sesuai mekanisme," tandasnya.
Selain pengurangan SPPG, wacana pelibatan kantin sekolah dalam penyediaan MBG juga belum bisa dipastikan. Made mengatakan hingga kini belum ada petunjuk pelaksanaan maupun petunjuk teknis dari pemerintah pusat mengenai skema tersebut.
Baca Juga: Wacana Taruna Akmil Disiplinkan Siswa Sekolah Rakyat, Dinsos DIY Sebut TNI-Polri Sudah Cukup
Menurut Made, pelibatan kantin sekolah tidak bisa dilakukan secara sederhana. Sebab harus mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kapasitas pelayanan, standar kebersihan, hingga pola konsumsi siswa.
"Kita tunggu dulu mekanismenya dari pusat. Kalau nanti memang diserahkan ke daerah, baru kita rapatkan lagi di Satgas seperti apa pelaksanaannya. Kantin sekolah sekarang melayani seperti apa, tidak semua siswa juga makan di kantin. Kalau memang nanti kantin dilibatkan tentu perlu sosialisasi dan aturan yang jelas," imbuhnya.
Kontributor : Putu Ayu Palupi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Durian Musang King dan Black Thorn Jadi Komoditas Baru Andalan Sulsel
Pilihan
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
-
Bantah Isu TNI 'Serbu' Polda Metro Usai Ramai Kasus Jampidsus, Kapuspen: Waspada Provokator!
-
Penampakan 50 Pria Baju Loreng Geruduk Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Febrie Adriansyah
-
Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
-
50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
Terkini
-
Anggaran MBG Dipangkas Rp94 Triliun, Bagaimana Nasib Ratusan SPPG di Jogja?
-
Promo Kredit Kendaraan Berbunga 1,80% Meriahkan BRI KKB Expo 2026 di 131 Lokasi
-
8.000 Orang Lepas Status WNI dalam Lima Tahun, Indonesia Terancam Kehilangan SDM Berkualitas
-
Akademisi: Publik Berhak Menagih Kinerja jika Gaji Kepala Daerah Naik
-
Mandala Krida Terkendala Status Hukum, Erick Thohir Siap Jembatani Pemda dan KPK