- Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menjalani pemeriksaan kesehatan rutin sehingga tidak menghadiri agenda pemerintahan sejak 25 Juni 2026.
- Pemda DIY menunjuk Wakil Gubernur Paku Alam X sebagai Pelaksana Harian Gubernur mulai 24 Juni hingga 1 Juli 2026.
- Pemerintah memastikan roda birokrasi dan pelayanan publik tetap berjalan normal tanpa kaitan dengan isu politik atau suksesi kepemimpinan.
SuaraJogja.id - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X tidak menghadiri sejumlah agenda pemerintahan dalam beberapa hari terakhir. Kondisi tersebut sempat memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Menanggapi hal itu, Pemerintah Daerah (Pemda) DIY memberikan penjelasan resmi terkait ketidakhadiran Sri Sultan.
Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Ni Made Dwipanti Indrayanti menegaskan bahwa absennya Sri Sultan tidak berkaitan dengan isu politik maupun suksesi kepemimpinan.
Menurutnya, Sri Sultan tengah menjalani medical check-up atau pemeriksaan kesehatan sehingga untuk sementara waktu tidak menjalankan tugas kedinasan secara langsung.
"Hal yang sangat wajar dan lumrah jika pimpinan lembaga sedang berhalangan melaksanakan tugas dengan alasan apa pun, entah itu karena sakit, kunjungan tugas, maupun cuti," kata Made di Yogyakarta, Kamis (25/6/2026).
Paku Alam X Ditunjuk sebagai Plh Gubernur
Selama Sri Sultan menjalani pemeriksaan kesehatan, Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur DIY. Penugasan tersebut berlaku mulai 24 Juni hingga 1 Juli 2026.
Made menjelaskan bahwa penunjukan Plh merupakan mekanisme administrasi pemerintahan yang lazim dilakukan ketika kepala daerah berhalangan menjalankan tugas untuk sementara waktu.
"Tugas harian akan dicover oleh wakilnya. Ini proses yang sangat prosedural dan normal saja dalam birokrasi pemerintahan," ujarnya.
Baca Juga: Sentilan Sri Sultan HB X di Forum Jawa-Bali: Pusat Hanya Beri Teori Makro, Daerah Harus Mandiri
Absennya Sri Sultan dari sejumlah agenda resmi sempat memunculkan berbagai spekulasi di masyarakat. Namun Pemda DIY menegaskan bahwa penunjukan Paku Alam X tidak berkaitan dengan dinamika politik ataupun pergantian kepemimpinan.
Menurut Made, setiap kepala daerah yang sedang menjalani cuti, perjalanan dinas, maupun pemeriksaan kesehatan memang wajib menunjuk pejabat yang menjalankan tugas harian agar roda pemerintahan tetap berjalan.
"Keputusan ini bukan kebijakan baru maupun langkah politik tertentu, melainkan pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Pemda DIY memastikan seluruh pelayanan publik dan aktivitas pemerintahan tetap berlangsung normal selama masa penugasan Paku Alam X sebagai Plh Gubernur.
Mulai dari koordinasi antarorganisasi perangkat daerah, penandatanganan dokumen administrasi, hingga pengambilan keputusan rutin tetap dapat dilakukan sesuai ketentuan.
Made meminta masyarakat tidak menafsirkan berlebihan surat penunjukan Plh yang berlaku selama sepekan tersebut.
Berita Terkait
-
Sentilan Sri Sultan HB X di Forum Jawa-Bali: Pusat Hanya Beri Teori Makro, Daerah Harus Mandiri
-
Sultan HB X Buka Suara Kasus Korupsi Lurah Condongcatur, Jika Dibiarkan, Tanah Kas Desa Bisa Habis
-
Tanggapi Pembubaran Ibadah di Bantul, Sultan HB X: Tidak Ada yang Boleh Merasa Paling Benar Sendiri!
-
Air Mata Haru di Balik Antrean Syawalan Sultan: Perjuangan Siswa Difabel Demi Salaman Raja Jogja
-
8 Fakta Dibalik Implementasi Pendidikan Khas Kejogjaan di Sekolah Yogyakarta
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Sri Sultan Absen dari Agenda Pemerintahan, Paku Alam X Ditunjuk Jadi Plh Gubernur DIY
-
Rp4,6 Miliar Digelontorkan, Mesin Produksi Susu di DIY Diduga Tak Pernah Berfungsi
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Pameran ARCHIVEPELAGO: 45 Tahun Garin Nugroho Menyemai Indonesia
-
Segera Diadili Pengadilan, 13 Tersangka Kasus Little Aresha Dipindah ke Lapas Perempuan Gunungkidul