- Gubernur DIY Sri Sultan HB X menegaskan bahwa kasus korupsi Tanah Kas Desa di Condongcatur harus diselesaikan lewat pengadilan.
- Lurah Condongcatur ditetapkan sebagai tersangka karena menyewakan tanah desa kepada tujuh belas pihak tanpa izin Gubernur DIY.
- Penegakan hukum dilakukan untuk memberikan efek jera serta melindungi aset desa agar tidak habis akibat penyalahgunaan wewenang tersebut.
SuaraJogja.id - Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X angkat bicara terkait penetapan Lurah Condongcatur sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD). Sultan menyatakan persoalan tersebut harus diselesaikan melalui jalur hukum.
Kasus TKD yang kerap terjadi beberapa tahun terakhir tidak boleh dibiarkan. Sebab dapat mengancam keberadaan aset desa di masa depan.
"Karena dia tidak tunduk pada hukum, ya sudah selesaikan di pengadilan saja," papar Sultan di Yogyakarta, Rabu (3/6/2026).
Menurut Sultan, kasus yang terjadi di Kalurahan Condongcatur bukan persoalan baru. Proses penanganannya telah berjalan cukup lama dan kini memasuki tahapan hukum yang harus dihormati semua pihak.
"[Kasus] Condongcatur kan persoalannya sudah agak lama. Karena tidak hanya dia [lurah yang jadi tersangka] saja, jadi kan berproses dari pengakuan yang ada. Ya sudah berproses hukum saja," tandasnya.
Sultan menyebut, persoalan tata kelola tanah desa di DIY yang dalam beberapa tahun terakhir berulang kali. Bahkan menyeret sejumlah aparat kalurahan ke meja hijau.
Sejumlah perkara serupa yang terjadi sebelumnya telah diputus oleh pengadilan. Namun kasus-kasus lain terus saja terjadi. Karena itu mekanisme hukum menjadi instrumen paling tepat untuk memberikan kepastian dan efek jera.
"Yang lainnya kan sudah ada keputusan pengadilan semua," ujarnya.
Ketika ditanya mengenai terus berulangnya kasus penyalahgunaan tanah desa di wilayah DIY, Sultan memilih tidak berspekulasi mengenai motif para pelaku. Menurutnya, setiap kasus memiliki latar belakang dan kepentingan yang berbeda.
Baca Juga: Bumi Sudah Melewati Batas Perjanjian Paris, Ancaman Krisis Iklim Tak Lagi Sekadar Ramalan
"Kalau itu tanya Pak Lurah, jangan tanya aku. Motifnya bisa berbeda-beda," ujarnya.
Meski demikian, Sultan menegaskan fokus utama pemda adalah memastikan hukum ditegakkan. Baginya, pembiaran terhadap pelanggaran yang menyangkut TKD justru berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi masyarakat.
"Kalau saya, tegakkan hukum saja. Nek didiemke aja, wah habis tanahnya," tandasnya.
DIY selama ini dikenal memiliki aset tanah desa yang luas dan bernilai tinggi, terutama di kawasan perkotaan dan daerah penyangga Kota Yogyakarta. Nilai ekonomi yang besar tersebut kerap memunculkan godaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemanfaatannya oleh aparat desa.
Dalam kasus-kasus TKD yang terjadi, aparat desa seringkali menyewakan tanah tanpa ijin dari Gubernur DIY ke pihak swasta. Padahal sesuai Pergub 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Desa/Kalurahan.
Karenanya Pemda DIY tidak akan mentoleransi praktik-praktik yang berpotensi menggerus aset desa. Tanah kas desa selama ini merupakan salah satu sumber daya penting yang dimiliki kalurahan untuk menunjang pembangunan, pelayanan publik, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
Terkini
-
Dugaan Praktik Penahanan Ijazah Siswa Kembali Muncul, SMAN 2 Jogja Bantah, Inspektorat Investigasi
-
Kadin Sleman Sambut Reaktivasi Bandara Adisutjipto, Diyakini Bangkitkan Mesin Ekonomi Sleman
-
Ratusan Driver Gojek Yogyakarta Turun ke Jalan, Loyalitas pada Sosok yang Dianggap Mengubah Nasib
-
Purna Tugas sebagai Rektor UII, Fathul Wahid Ditetapkan sebagai Rektor Rakyat
-
Lurah Aktif Condongcatur Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa