Budi Arista Romadhoni
Rabu, 03 Juni 2026 | 18:15 WIB
Gubernur DIY, Sri Sultan HB X buka suara terkait kasus TKD Lurah Condongcatur di Yogyakarta, Rabu (3/6/2026). [Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi]
Baca 10 detik
  • Gubernur DIY Sri Sultan HB X menegaskan bahwa kasus korupsi Tanah Kas Desa di Condongcatur harus diselesaikan lewat pengadilan.
  • Lurah Condongcatur ditetapkan sebagai tersangka karena menyewakan tanah desa kepada tujuh belas pihak tanpa izin Gubernur DIY.
  • Penegakan hukum dilakukan untuk memberikan efek jera serta melindungi aset desa agar tidak habis akibat penyalahgunaan wewenang tersebut.

Dalam berbagai kesempatan, Pemda DIY berulang kali menekankan pemanfaatan TKD harus mengikuti regulasi yang berlaku. Tak hanya proses perizinan, kerja sama pemanfaata namun juga pengawasan. 

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut tidak hanya berpotensi merugikan keuangan desa, tetapi juga menghilangkan hak masyarakat atas aset yang seharusnya digunakan untuk kepentingan publik.

Karena itu Sultan menegaskan kembali langkah paling penting adalah memastikan setiap pelanggaran diproses sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum bukan sekadar memberikan sanksi kepada pelaku, tetapi juga menjadi upaya menjaga keberlangsungan aset desa agar tidak berpindah tangan atau dimanfaatkan secara melanggar aturan.

"Kalau didiamkan saja, habis tanahnya," paparnya.

Sebelumnya penetapan Lurah Condongcatur, Reno Candra Sangaji sebagai tersangka dalam kasus TKD dilakukan karena dia menyewakannya pada 17 pihak tanpa izin dari Gubernur DIY. Padahal legalitas pemanfaatan TKD harus dipenuhi sebelum lahan desa digunakan untuk kepentingan masyarakat maupun pihak ketiga.

Kontributor : Putu Ayu Palupi

Load More