- Seorang siswa SMAN 2 Yogyakarta dilaporkan tidak menerima ijazah kelulusan pada Juni 2026 karena belum melunasi sumbangan sukarela.
- Lembaga Sarang Lidi menyoroti dugaan mekanisme penahanan ijazah sebagai syarat pelunasan sumbangan serta kurangnya transparansi biaya siswa pindahan.
- Pihak sekolah membantah melakukan penahanan ijazah, sementara Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen sedang melakukan investigasi terhadap laporan pengaduan tersebut.
SuaraJogja.id - Praktik dugaan penahanan ijazah di sekolah negeri kembali di DIY. Kali ini salah seorang siswa SMA Negeri 2 Yogyakarta, B (17) dilaporkan tidak bisa menerima ijazah kelulusan dari pihak sekolah saat pembagian, Jumat (29/6/2026) lalu.
Orang tua siswa L (54) di Yogyakarta, Rabu (3/6/2026) mengaku, B tidak mendapatkan ijasah karena masih memiliki tunggakan pembayaran yang disebut sebagai sumbangan sukarela sebesar Rp3,4 juta. Siswa pindahan asal Madiun tersebut sebelumnya diwajibkan membayar sumbangan sukarela ke sekolah sebesar Rp5,5 juta.
"Anak saya pulang sekolah kecewa karena tidak dapat ijasah dan disuruh ke bendahara karena belum bayar sisa sumbangan sukarela," ujar L.
L mengaku saat pindah dari Madiun ke Yogyakarta, B mengikuti tes masuk ke SMAN 2 dan dinyatakan lulus. Pasca diterima, sekolah meminta L membayar uang sukarela sebesar Rp10 juta.
Namun karena tidak sanggup, L meminta keringanan biaya hingga ditetapkan sebesar Rp5,5 juta. Sumbangan tersebut disanggupi L dengan membayar Rp100 ribu per bulan hingga lulus.
Namun ternyata hingga akhir tahun ajaran kelas XII, keluarga L tidak belum bisa melunasi sumbangan sukarela tersebut dan masih berhutang sebesar Rp3,4 juta. Persoalan ini yang kemudian membuat anaknya tidak diperbolehkan mengikuti wisuda dan menerima raport pada Minggu (31/5/2026) kemarin selain tidak menerima ijasah.
"Saya pindah ke jogja karena suami bangkrut dan cari sekolah negeri, ternyata ada kewajiban bayar sumbangan sukarela itu. Saya sudah berkali-kali minta pengurangan sumbangan lagi tapi tidak bisa, akhirnya sampai saat kelulusan ini anak saya tidak bisa dapat ijasah dan ikut wisuda," paparnya.
Kasus tersebut kemudian diungkap lembaga independen yang fokus pada pendidikan DIY, Sarang Lidi. Sekretaris Sarang Lidi, Siti Zoura Humayan yang menerima laporan dari orang tua siswa pun kemudian mengkonfirmasi pihak sekolah. Bersama orang tua B, mereka mendatangi sekolah, Rabu Pagi.
"Namun saat kami konfirmasi pihak sekolah membantahnya. Kalau memang tidak menahan ijazah, kenapa ketika anak sudah datang untuk mengambil ijazah justru diarahkan ke bendahara terlebih dahulu? Apa hubungan bendahara dengan hak anak untuk mendapatkan ijazah?," tandasnya.
Baca Juga: 20 Tahun Gempa Jogja Mulai Terlupakan, Ancaman Megathrust Masih di Depan Mata
Setelah kasus tersebut mendapat perhatian dan dilaporkan ke Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, ijazah siswa akhirnya diberikan. Sekolah yang tiba-tiba menyerahkan ijasah dan raport pada B pun meminta laporan itu dicabut.
Meski demikian, Zoura menilai persoalan yang lebih penting adalah adanya dugaan mekanisme yang mengaitkan hak siswa dengan penyelesaian pembayaran sumbangan. Kasus ini juga membuka pertanyaan mengenai mekanisme penerimaan siswa pindahan di sekolah negeri yang harus dikenakan sumbangan sukarela sebesar Rp10 juta.
Sebab saat seleksi masuk ke SMAN 2, orang tua siswa dikenakan sumbangan dengan nominal yang sama. Hal tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan kursi kosong atau kursi mutasi di sekolah negeri.
"Kalau PPDB sekarang sudah transparan, masyarakat bisa melihat kuota dan proses seleksinya. Tapi untuk jalur perpindahan siswa, pengelolaannya masih sangat tertutup. Ini yang menurut kami perlu dibuka agar tidak menjadi celah penyimpangan," tandasnya.
Selain kasus siswa pindahan, Sarang Lidi juga mengaku menerima informasi mengenai belasan siswa penerima Program Indonesia Pintar (PIP) di sekolah itu yang masih tercatat memiliki tunggakan sumbangan. Mereka juga belum bisa mendapatkan ijasah karena PIP belum cair.
Menurut data yang diterima lembaga tersebut, dana PIP dari siswa yang kurang mampu secara ekonomi diminta sekolah sebagai sumbangan sukarela. Zora mempertanyakan praktik tersebut karena dana PIP sejatinya diberikan pemerintah untuk membantu kebutuhan pendidikan siswa kurang mampu, seperti pembelian perlengkapan sekolah, transportasi, maupun kebutuhan belajar lainnya alih-alih diserahkan ke sekolah.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
-
4 Anggota TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, Jaksa Sebut Aksi Balas Dendam
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
-
Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
-
KPK Gelar OTT di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Jadi Operasi Ke-11 Sepanjang 2026
Terkini
-
Kadin Sleman Sambut Reaktivasi Bandara Adisutjipto, Diyakini Bangkitkan Mesin Ekonomi Sleman
-
Ratusan Driver Gojek Yogyakarta Turun ke Jalan, Loyalitas pada Sosok yang Dianggap Mengubah Nasib
-
Purna Tugas sebagai Rektor UII, Fathul Wahid Ditetapkan sebagai Rektor Rakyat
-
Lurah Aktif Condongcatur Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dugaan Korupsi Tanah Kas Desa
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi