Budi Arista Romadhoni
Rabu, 03 Juni 2026 | 16:40 WIB
Orang tua B, siswa SMAN 2 Yogyakarta memperlihatkan ijasah dan raport anaknya, B yang diduga sempat ditahan pihak sekolah, Rabu (3/6/2026). (Suarajogja.id/Putu Ayu Palupi)
Baca 10 detik
  • Seorang siswa SMAN 2 Yogyakarta dilaporkan tidak menerima ijazah kelulusan pada Juni 2026 karena belum melunasi sumbangan sukarela.
  • Lembaga Sarang Lidi menyoroti dugaan mekanisme penahanan ijazah sebagai syarat pelunasan sumbangan serta kurangnya transparansi biaya siswa pindahan.
  • Pihak sekolah membantah melakukan penahanan ijazah, sementara Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen sedang melakukan investigasi terhadap laporan pengaduan tersebut.

"Masa anak penerima PIP yang jelas-jelas berasal dari keluarga kurang mampu masih diminta memberikan sumbangan sukarela? Kalau memang sukarela, kenapa harus ditunggu pencairannya," tandasnya.

Secara terpisah Kepala SMAN 2 Yogyakarta, Suprihatin yang dikonfirmasi membantah tudingan melakukan penahanan ijazah siswa karena belum melunasi sumbangan sukarela. Pihak sekolah menegaskan ijazah tidak pernah dijadikan alat untuk menagih sumbangan dan seluruh siswa berhak mengambil dokumen kelulusan mereka.

Alih-alih ditahan, hingga saat ini masih terdapat sejumlah ijazah yang belum diambil oleh para lulusan. Namun, kondisi tersebut bukan karena sekolah menahan ijazah, melainkan karena siswa atau keluarganya belum datang mengambil dokumen tersebut.

"Selama ini kami tidak pernah menahan ijazah. Ada beberapa anak yang memang belum mengambil ijazahnya," ujarnya.

Terkait informasi adanya siswa yang diarahkan ke bendahara sekolah saat hendak mengambil ijazah, pihak sekolah menyebut hal itu hanya untuk melakukan konfirmasi administrasi mengenai sumbangan sukarela yang pernah disampaikan orang tua siswa. 

Hal itu untuk memastikan kesesuaian data pembayaran yang tercatat di sekolah. Namun pihak sekolah kembali membantah adanya praktik penagihan maupun pengaitan persoalan keuangan dengan penyerahan ijazah.

"Kami hanya melakukan konfirmasi. Bisa jadi orang tua sudah membayar tetapi belum tercatat, atau ada hal lain yang perlu dipastikan. Kami tidak menagih dan tidak menahan ijazah karena masalah keuangan," ungkapnya.

SMA Negeri 2 Yogyakarta juga membantah informasi yang beredar mengenai adanya patokan sumbangan sukarela hingga Rp10 juta per siswa. Sumbangan yang diberikan orang tua bersifat sukarela dan nominalnya ditentukan sendiri oleh masing-masing wali murid.

Pernyataan tersebut sekaligus menepis kabar yang menyebut nominal sumbangan sempat diturunkan dari Rp10 juta menjadi hingga Rp5 juta. Menurut pihak sekolah, tidak pernah ada penetapan angka tertentu dari sekolah kepada orang tua siswa.

Baca Juga: 20 Tahun Gempa Jogja Mulai Terlupakan, Ancaman Megathrust Masih di Depan Mata

"Tidak pernah mematok. Yang menulis kesanggupan itu orang tua sendiri. Ada yang nol rupiah juga tidak apa-apa, ada yang seratus ribu rupiah," paparnya.

Suprihatin menyatakan, pihak sekolah telah memberikan kesempatan kepada siswa yang bersangkutan untuk mengambil ijazahnya. Bahkan kepala sekolah menyatakan dirinya datang ke sekolah pada hari libur dan menunggu hingga sore hari untuk melayani pengambilan dokumen tersebut.

Pihak sekolah berharap polemik tersebut dapat diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Sekolah menegaskan ijazah merupakan hak siswa dan tidak pernah ditahan karena persoalan sumbangan yang bersifat sukarela.

"Nah itu pun akan kami serahkan. Kalau anaknya datang, langsung kami berikan," ujarnya.

Sementara itu Inspektur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Muhammad Setiadi, mengungungkapkan pihaknya bergerak cepat merespons aduan tersebut. Termasuk menindak tegas jika ditemukan indikasi korupsi.

"Setiap laporan memiliki instrumen pengawasan dan SOP (Standar Operasional Prosedur-red) yang jelas terkait pengaduan masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan ditelaah untuk menentukan langkah investigasi lebih lanjut," imbuhnya.

Load More