Budi Arista Romadhoni
Selasa, 26 Mei 2026 | 15:25 WIB
Mediasi yang dilakukan Polres Bantul dan sejumlah stakeholder terkait soal persoalan pembubaran ibadah di GMS Bantul. (Dok: Polda DIY).
Baca 10 detik
  • Polres Bantul memediasi pihak Gereja Misi Sejahtera dan sebuah ormas pasca insiden pembubaran ibadah pada Minggu, 24 Mei 2026.
  • Perselisihan terjadi karena polemik perizinan pendirian dan operasional rumah ibadah GMS yang dianggap belum lengkap oleh warga sekitar.
  • Kedua pihak sepakat menyelesaikan administrasi, sehingga GMS menangguhkan kegiatan ibadah di lokasi tersebut hingga seluruh regulasi terpenuhi sepenuhnya.

SuaraJogja.id - Polres Bantul bergerak cepat memediasi Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul dengan salah satu organisasi kemasyarakatan menyusul aksi pembubaran ibadah di Jalan Ring Road Selatan, Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul, Minggu (24/5/2026) kemarin.

Hasil dari mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat menempuh penyelesaian melalui pemenuhan perizinan dan dialog.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Ihsan, mengatakan persoalan tersebut diduga berawal dari polemik terkait perizinan pendirian dan operasional tempat ibadah yang dinilai belum lengkap. Kondisi itu kemudian memicu keberatan dari salah satu ormas yang datang ke lokasi pelaksanaan ibadah.

"Permasalahan tersebut diduga berawal dari masalah perizinan pendirian dan operasional tempat ibadah yang belum dilengkapi oleh pihak GMS," kata Ihsan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/5/2026).

Disampaikan Ihsan, dalam mediasi tersebut masing-masing pihak telah menyampaikan tuntutannya. 

Ormas meminta GMS melengkapi izin pendirian dan operasional tempat ibadah serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar. Sementara pihak gereja meminta agar dapat menyelesaikan doa ibadah yang sempat terhenti pada saat itu.

Mediasi dilanjutkan pada Senin (25/5/2026) kemarin dengan melibatkan sejumlah stakeholder terkait. Mulai dari Pemkab Bantul, Kementerian Agama, TNI, Kejaksaan, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kesbangpol Bantul, serta perwakilan GMS. 

"Dalam pertemuan tersebut diputuskan untuk pihak GMS dapat segera melengkapi izin pendirian dan operasional tempat Ibadah," tuturnya.

Selama proses pemenuhan regulasi berlangsung, GMS untuk sementara tidak menyelenggarakan kegiatan keagamaan di lokasi tersebut.

Baca Juga: Penampakan Toilet SMP Negeri 1 Jetis Usai Revitalisasi, dari Rusak Menjadi Layak

"Selama proses tersebut GMS sementara tidak melaksanakan kegiatan keagamaan di Dusun Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul sebelum semua regulasi tersebut terpenuhi," imbuhnya.

Polda DIY menegaskan bahwa kebebasan beribadah dijamin oleh konstitusi. Sehingga segala bentuk tindakan intimidasi sepihak tidak dibenarkan oleh hukum.

"Polda DIY tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan intoleransi, intimidasi, maupun aksi sepihak oleh kelompok masyarakat yang mengganggu ketertiban umum," tegasnya.

Saat ini situasi di lokasi telah terkendali dan kondusif. Ihsan mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang, tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang memecah belah di media sosial, dan memercayakan penyelesaian permasalahan ini ke aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

Sementara itu, Humas GMS Bantul, Eko, mengatakan pihak gereja berkomitmen menyelesaikan seluruh aspek administratif yang diperlukan. Menurutnya, komunikasi yang intensif akan dilakukan guna mencari solusi terbaik dan memastikan proses berjalan sesuai regulasi.

"GMS akan melakukan dialog intens agar proses administrasi penyelenggaraan ibadah di Bantul dapat diselesaikan dengan baik sesuai regulasi yang berlaku benar," kata Eko.

Load More