- Dishub Yogyakarta mengimbau pasar Ramadan mengutamakan fungsi jalan sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009.
- Penggunaan jalan di luar fungsi lalu lintas memerlukan izin kepolisian, Dishub bantu pengaturan jika diizinkan.
- Dishub mengarahkan pasar tidak di jalan protokol, wajib pasang rambu, serta atur parkir untuk keselamatan.
SuaraJogja.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta mengimbau pasar ramadan untuk tetap mengutamakan fungsi jalan. Terlebih dengan jumlah ruas jalan yang dimanfaatkan sebagai lokasi pasar sore ramadan.
Kepala Bidang Angkutan Jalan dan Bimbingan Keselamatan Dishub Kota Yogyakarta Harry Purwanto menyampaikan, fungsi jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Jalan diperuntukkan untuk lalu lintas. Namun kami memahami pada momen Ramadan ada kebutuhan dan tradisi pasar Ramadan di beberapa wilayah," kata Harry, Senin (23/2/2026).
Disampaikan Harry, penggunaan jalan di luar fungsi lalu lintas harus mendapat izin dari pihak kepolisian. Penyelenggara pasar Ramadan biasanya berkoordinasi dengan Dishub sebelum pelaksanaan.
"Izin penggunaan jalan kewenangannya ada di kepolisian. Jika sudah diizinkan, kami membantu pengaturan lalu lintas," ucapnya.
Pihaknya mengarahkan agar pasar Ramadan tidak menggunakan jalan protokol atau akses utama kota. Lokasi disarankan berada di jalan lingkungan atau ruas yang memiliki jalur alternatif.
"Untuk jalan akses pokok, kami arahkan tidak menggunakan badan jalan," tegasnya.
Harry mencontohkan salah satu pasar Ramadan yang rutin digelar berada di kawasan Jogokariyan.
Menurut Harry, ruas tersebut masih memiliki jalur alternatif. Sehingga penutupan sementara tidak sepenuhnya menghambat arus kendaraan. Namun Dishub tetap menempatkan petugas di beberapa titik untuk mengurai kepadatan.
Baca Juga: Geger! Mahasiswi Dibegal Payudara di Bantul, Pelaku Dikejar Warga hingga Tertangkap
Dari sisi keselamatan, Dishub meminta penyelenggara memasang rambu penutupan sementara dan informasi di simpang sebelum lokasi kegiatan.
"Harus ada pemberitahuan agar pengguna jalan bisa memilih jalur lain lebih awal dan potensi kepadatan bisa ditekan," ucapnya.
Selain soal rambu penutupan sementara, Harry meminta pengaturan parkir tak boleh dilupakan. Penyelenggara didorong menyiapkan kantong parkir dan melarang parkir sembarangan di bahu jalan.
"Jangan sampai parkir mempersempit jalan dan memicu kecelakaan," ujarnya.
Untuk pasar berskala besar seperti di Jogokariyan dan Kotagede, Dishub menurunkan dua regu personel setiap sore. Pengamanan dilakukan melalui koordinasi dengan kepolisian, Satpol PP, kemantren, dan kelurahan.
Hingga kini belum ada peraturan wali kota maupun surat edaran khusus terkait pasar Ramadan. Namun ketentuan penggunaan jalan di luar fungsi lalu lintas tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Berita Terkait
Terpopuler
- Duduk Perkara Gibran Tipu Malaysia, Anwar Ibrahim Buka Suara Parlemen Bakal Usut
- Siapa Chika Yenalovy? Istri Kasespri Prabowo yang Jejak Digitalnya Misterius
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Harga Sepeda Lipat Entry Level Terbaik Berapa? Ini 5 Rekomendasinya di Tahun 2026
- 3 HP Infinix Murah dengan Fast Charging 33W, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Rumor Jadi Kutu Loncat ke PSI, Ini Respon Menohok Dedi Mulyadi
-
Tokyo Diguncang Gempa 5,9 M: 37 Orang Terluka, Transportasi Terganggu
-
Jet Tempur Sukhoi TNI AU Tergelincir Nyaris Hantam Jalan Raya di Maros
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
Terkini
-
Film Operasi Pesta Copet Soroti Kemiskinan Struktural di Balik Fenomena Kriminal
-
Garebeg Maulud 2026 Digelar Tertutup, Tradisi Rebutan Gunungan untuk Warga Dihapus
-
Kekhawatiran Kondisi 1998 Kembali Terjadi, Aktivis 98 Edy Khemod Sudah Tahu Ini Akan Terjadi
-
GEMPAR di Pasar Godean Dimeriahkan Tari Warok: Pengunjung Membludak, Omzet Pedagang Naik
-
Rekening Aktivis Diblokir, Bentuk Pola RepresiBaru Gerakan Rakyat