Suasana jelang berbuka puasa di Masjid Jogokariyan, Yogyakarta, Minggu (22/2/2026). (Suara.com/Hiskia)
Baca 10 detik
- Dishub Yogyakarta mengimbau pasar Ramadan mengutamakan fungsi jalan sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009.
- Penggunaan jalan di luar fungsi lalu lintas memerlukan izin kepolisian, Dishub bantu pengaturan jika diizinkan.
- Dishub mengarahkan pasar tidak di jalan protokol, wajib pasang rambu, serta atur parkir untuk keselamatan.
Dishub mengimbau pedagang dan pengunjung tetap menghormati hak pengguna jalan. Masyarakat juga diminta mengurangi kecepatan saat melintas di sekitar lokasi pasar Ramadan.
"Kami harap kegiatan ekonomi tetap berjalan, tetapi keselamatan dan ketertiban lalu lintas tetap diutamakan," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Ibadah GMS di Bantul Dibubarkan Ormas, Polisi Turun Tangan, Begini Hasil Mediasinya
-
Penjualan Hewan Kurban Turun 10 Persen, Pedagang Pusing Harga Pakan Naik Jelang Idul Adha
-
Dugaan Korupsi Tiga Mantan Pengurus BUKP Tempel Sleman, Negara Rugi Rp2,1 Miliar
-
Siap Lari di Mandiri Jogja Marathon 2026? Marriott Yogyakarta Hadirkan Paket Race & Rest Bagi Pelari
-
Jalan Damai 57 Biksu Tembus Panas dan Luka, Yogyakarta Jadi Titik Istimewa Menuju Borobudur