- Dishub Yogyakarta mengimbau pasar Ramadan mengutamakan fungsi jalan sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009.
- Penggunaan jalan di luar fungsi lalu lintas memerlukan izin kepolisian, Dishub bantu pengaturan jika diizinkan.
- Dishub mengarahkan pasar tidak di jalan protokol, wajib pasang rambu, serta atur parkir untuk keselamatan.
SuaraJogja.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogyakarta mengimbau pasar ramadan untuk tetap mengutamakan fungsi jalan. Terlebih dengan jumlah ruas jalan yang dimanfaatkan sebagai lokasi pasar sore ramadan.
Kepala Bidang Angkutan Jalan dan Bimbingan Keselamatan Dishub Kota Yogyakarta Harry Purwanto menyampaikan, fungsi jalan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Jalan diperuntukkan untuk lalu lintas. Namun kami memahami pada momen Ramadan ada kebutuhan dan tradisi pasar Ramadan di beberapa wilayah," kata Harry, Senin (23/2/2026).
Disampaikan Harry, penggunaan jalan di luar fungsi lalu lintas harus mendapat izin dari pihak kepolisian. Penyelenggara pasar Ramadan biasanya berkoordinasi dengan Dishub sebelum pelaksanaan.
"Izin penggunaan jalan kewenangannya ada di kepolisian. Jika sudah diizinkan, kami membantu pengaturan lalu lintas," ucapnya.
Pihaknya mengarahkan agar pasar Ramadan tidak menggunakan jalan protokol atau akses utama kota. Lokasi disarankan berada di jalan lingkungan atau ruas yang memiliki jalur alternatif.
"Untuk jalan akses pokok, kami arahkan tidak menggunakan badan jalan," tegasnya.
Harry mencontohkan salah satu pasar Ramadan yang rutin digelar berada di kawasan Jogokariyan.
Menurut Harry, ruas tersebut masih memiliki jalur alternatif. Sehingga penutupan sementara tidak sepenuhnya menghambat arus kendaraan. Namun Dishub tetap menempatkan petugas di beberapa titik untuk mengurai kepadatan.
Baca Juga: Geger! Mahasiswi Dibegal Payudara di Bantul, Pelaku Dikejar Warga hingga Tertangkap
Dari sisi keselamatan, Dishub meminta penyelenggara memasang rambu penutupan sementara dan informasi di simpang sebelum lokasi kegiatan.
"Harus ada pemberitahuan agar pengguna jalan bisa memilih jalur lain lebih awal dan potensi kepadatan bisa ditekan," ucapnya.
Selain soal rambu penutupan sementara, Harry meminta pengaturan parkir tak boleh dilupakan. Penyelenggara didorong menyiapkan kantong parkir dan melarang parkir sembarangan di bahu jalan.
"Jangan sampai parkir mempersempit jalan dan memicu kecelakaan," ujarnya.
Untuk pasar berskala besar seperti di Jogokariyan dan Kotagede, Dishub menurunkan dua regu personel setiap sore. Pengamanan dilakukan melalui koordinasi dengan kepolisian, Satpol PP, kemantren, dan kelurahan.
Hingga kini belum ada peraturan wali kota maupun surat edaran khusus terkait pasar Ramadan. Namun ketentuan penggunaan jalan di luar fungsi lalu lintas tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
BRI Umumkan Dividen Rp52,1 Triliun, Didukung Laba Rp56,65 Triliun
-
BRI Group Buka Pegadaian di Timor Leste, Perluas Layanan UMi
-
BRI Salurkan Banknotes SAR 152,49 Juta untuk Haji 2026, 203.320 Jemaah Bisa Gunakan di Tanah Suci
-
BRI Permudah Investasi Lewat Cicil Emas BRImo, Proses 60 Detik
-
Belum Berlaku Pekan Ini, Pemkab Sleman Masih Sinkronkan Jadwal WFH dengan Instansi Vertikal